PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN MELALUI DIYAT DAN SAYAM PADA PERADILAN ADAT ACEH
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.5Keywords:
Protection of victims, Persecution, Diyat, SayamAbstract
Abstract
Diyat and Sayam sentences have greatly benefited the victims and have become part of the Aceh traditional Qanun but the subject of the criminal offenses to be punished diyat and sayam have not been regulated in detail. This study aims to understand the concept of protection policies for victims of criminal acts of abuse in Aceh and the prospect of the protection of victims of abuse through diyat and sayam in Aceh. This study uses a normative juridical legal research method and with a statute and conceptual approach. The results of the research indicate that the concept of legal protection against victims of abuse in both national criminal law and adat Qanun and Qanun Jinayat in Aceh has not received special attention. The Aceh Government must reconstruct the Qanun on fostering traditional life and customs by reconsidering diyat or dheit, sayam and suloh as a form of settlement of criminal acts of persecution through customary justice and including peusijuek and pemat jaroe as the last resort of the settlement.
Abstrak
Hukuman diyat dan sayam sangat menguntungkan korban dan telah menjadi bagian dari Qanun adat Aceh namun subjek tindak pidana yang akan dijatuhkan hukuman diyat dan sayam belum diatur secara terperinci. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep kebijakan perlindungan korban tindak pidana penganiayaan di Aceh dan prospek perlindungan korban penganiayaan melalui diyat dan sayam di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan baik dalam hukum pidana nasional, Qanun adat maupun Qanun jinayat di Aceh belum mendapat perhatian secara khusus. Pemerintah Aceh harus merekonstruksi Qanun tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dengan mempertimbangkan kembali diyat atau dheit, sayam dan suloh sebagai salah satu bentuk penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui peradilan adat serta memasukkan peusijuek dan pemat jaroe sebagai akhir penyelesaian perkara.
References
Buku
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2012.
Ismail, Badruzzaman, et. al., Pedoman Peradilan Adat di Aceh untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel, Banda Aceh: Majlis Adat Aceh, 2012
Gosita, Arif, dalam G. Widiartana, Viktimologi persspektif korban dalam penanggulangan kejahatan. Yokyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Pendidikan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002
Natsir, Muhammad. Kubijakan Pidana Potong Tangan Dalam Sistem Pemidanaan di Aceh. Medan: USU Press, 2012
Muhammad Rusydi Ali dan Dedy Sumardi. Kearifan Tradisional Lokal: Penyerapan Syariat Islam dalam Hukum Adat Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2011.
Widiartana. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yokyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Qadir Audah, Abdul. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Jld. III, Jakarta: Kharisma Ilmu, tt.
Abubakar, Al yasa’, Marah Halamanim. Hukum Pidana Islam di Provinsi Aceh. Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh, 2006
Azim bin al-Khalafi al-Wajiz, Abdul. Ensiklopedi Fiqih Islam dalam al-Qur-andan as-Sunnah as Shahihah. Jakarta: Pustaka as-sunnah, 2011.
Muchtar, Masrudi. Sistem Peradilan Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. jakarta: Prestasi Pustaka, 2015.
Jurnal
Faizal, Adi Surya. “Tinjauan Mediasi Penal dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islamâ€. Jurisprudensi Vol. 5, No. 2, (September 2015): 118
Abidin, Nurdin. “Revitalisasi Kearifan Lokal di Aceh: Peran Budaya dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakatâ€. Analisis Vol. XIII, No. 1, (Juni, 2013): 141
Arfan, Kaimuddin. “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan pada Proses Diversi Tingkat Penyidikanâ€. Arena Hukum Vol. 8, No. 2, (Agustus 2015): 265
Natsir, Muhammad. “Hudud Jarimah For Business Crime Khamar and the Like (comparative study Qanun Aceh and Qanun the Syari’ah Crime at Brunei darussalam, Indiaâ€. IOSR Jurnals Internasional of Scientific Research, Vol. 22, Issu. 3 (Version 1), (2012)
Nazaruddin, T dan Rahmad Safa’at. “Legal Political of Aceh Sustainable Spacial Reconstruuction Based on Local Wisdom of Mukim Customery Legal Communityâ€. Jurnal of Law and Globalization Vol. 56, (2016). Diakses 29 Maret 2018. heinonline.org/ HOL/ landingpage? handle= hein. journals/ jawpglob65&div=10
Safa’at Rachmad dan Dwi Yono. “Pengabaian Hak Nelayan Tradisional Masyarakat, Hukum Adat dalam Politik Perundang-indangan Pengelolaan Sumber Daya Pesisirâ€. Arena Hukum Vol. 10, No.1, (April 2017): 42
---------, et.al., “The Special Planning Based on Local Wisdom of the customary legal comminity in Acehâ€. Jurnal of Law Policy and Globalization Vol. 54, (2016): 47. Diakses 29 Maret 2018. www.iiste.org>home>vol34
Makalah
Amrullah, M. Arif. Ruang lingkup viktimologi dan tujuan mempelajari viktimologi. Purwokerto: Fakultas Hukum UNSOED, 2016.
Disertasi
Natsir, Muhammad, Takzir terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Perlindungan Korban sesuai dengan Hukum Pidana Islam di Aceh, Disertasi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum, Medan: USU, 2017, Tidak dipublikasikan.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim
Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).