PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAGA TEGAKNYA CITA HUKUM (RECHTS IDEE) PANCASILA DALAM BERNEGARA

Authors

  • Fais Yonas Bo'a

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.6

Keywords:

The role of the constitutional court, the ideals of the Pancasila law, the ideals of the law of the state

Abstract

Abstract

Aside from being a guardian of the constitution, the Constitutional Court also serves as a guardian of Pancasila by upholding Pancasila as a legal ideal (rechtsidee). The enforcement of such ideals is a progressive step of the Constitutional Court in the midst of erosion of the easiness and relevance of the ideals of Pancasila. The pursuit of Pancasila’s legal ideals is characterized by two things: fi rst, the widespread judicial review of the law due to the poor quality of the law which is certainly a refl ection of the understanding of lawmakers about the ideals of Pancasila as a guideline as well as the purpose of punishment. Second, the fragile identity of the national legal system due to the pluralism of the legal system so that there are many legal identities. As a result, Pancasila as the national legal identity is increasingly marginalized. However, through the Constitutional Court’s decision to make Pancasila a “test stoneâ€, the existence of the ideals of Pancasila is always upheld. Thus, the Constitutional Court’s decision attaches Pancasila as the ideals of national law. On the other hand, the decision of the Constitutional Court also becomes a refl ection for lawmakers in the future to pay more attention to the quality that is guided by the ideals of Pancasila. In addition, for the national legal system to be more complete so that Pancasila as the identity of the national legal system is not marginalized.


Abstrak

Selain sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawal cita hukum (rechtsidee) Pancasila. Penegakkan cita hukum tersebut sebagai langkah progresif MK di tengah tergerusnya ekisistensi dan relevansi cita hukum Pancasila. Tergerusnya cita hukum Pancasila ditandai oleh dua hal yaitu: pertama, semakin maraknya judicial review undang-undang yang disebabkan oleh rendahnya kualitas undang-undang yang tentu menjadi cerminan rendahnya pemahaman para pembuat undang-undang tentang cita hukum Pancasila sebagai pedoman sekaligus tujuan dalam berhukum. Kedua, rapuhnya identitas sistem hukum nasional yang disebabkan oleh adanya pluralisme sistem hukum sehingga terdapat banyak identitas hukum. Akibatnya, Pancasila sebagai identitas hukum nasional semakin termarginalkan. Namun, melalui putusan MK yang senantiasa menjadikan Pancasila sebagai “batu ujiâ€, cita hukum Pancasila ditegakkan. Dengan demikian, putusan MK merekatkan Pancasila sebagai cita hukum nasional. Pada sisi lain, putusan MK juga menjadi tuntutan bagi pembuat UU agar ke depan lebih memperhatikan kualitas yang berpedoman pada cita hukum Pancasila. Terutama pula, agar sistem hukum nasional lebih utuh sehingga Pancasila sebagai identitas sistem hukum nasional tidak termarginalkan.


References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

_______________. Konstitusi & Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Darmodiharjo, Darji. Pancasila Dalam Beberapa Perspektif. Jakarta: Aries Lima, 1983.

Fatkhurohman, dkk. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Gilissen, John dan Frits Gorle. Sejarah Hukum; Suatu Pengantar. Cetakan Kelima. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Huda, Ni’matul. UUD 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan). Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.

MD, Moh. Mahfud. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

______________. Perdebatan Hukum Tata Negara. Jakarta: LP3ES, 2007.

______________. Politik Hukum Di Indonesia. Cetakan Kelima. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Najih, Mokhammad dan Soimin. Pengantar Hukum Indonesia (Sejarah, Konsep Tata Hukum & Politik Hukum Indonesia). Malang: Setara Press, 2012.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Hukum Responsif . Cetakan VI. Bandung: Nusa Media, 2011.

Prasetyo, Teguh dan Arie Purnomosidi. Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila Bandung: Nusa Media, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sidartha, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Cet. Kedua. Bandung: Mondar Maju, 2000.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

_____________. Dinamika Ketatanegaraan Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.

Thontowi, Jawahir. Pancasila Dalam Perspektif Hukum; Pandangan

Terhadap Ancaman The Lost Generation. Yogyakarta: UII Press, 2016.

Jurnal

Ali, Mohammad Mahrus. “Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang -Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945â€. Jurnal Konstitusi Vol. 12, No.1, (Maret 2015)

Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Putusan No. 85/PUU-IX/2013 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun2004 tentang Sumber Daya Air Terhadap Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

Putusan No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Nomor 84/PUU-X/2012 tentang perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Majalah

“Mahkamah Konstitusi Dan Penguatan Pancasilaâ€. Majalah Konstitusi (Edisi Mei, Nomor 52, 2011).

Naskah Internet

Komnasham. “Refleksi 71 Tahun Kemerdekaan: Penuhi Hak Korbanâ€. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2016/08/27/147/refleksi-71-tahun-kemerdekaan-penuhi-hak-korban.html. Diakses 22 Februari 2018.

Mahkamah Konstitusi. “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undangâ€. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU. Diakses 20 Februari 2018

Lain-lain

Kamus Bahasa Indonesia, 2008, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Nasional.

Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi RI, “Dinamika Penegakkan Hak Konstitusional Warga Negaraâ€, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2012, h. XV

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Bo’a, F. Y. (2020). PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAGA TEGAKNYA CITA HUKUM (RECHTS IDEE) PANCASILA DALAM BERNEGARA. Arena Hukum, 13(1), 97–116. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.6

Issue

Section

Artikel