DISKURSUS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PENEMPATAN DI MALAYSIA

Authors

  • Adnan Hamid Fakultas Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.8

Keywords:

Migrant Workers, Legal Protection, International Conventions.

Abstract

Abstract

The increase in the number of Indonesian workers who work abroad to become migrant workers, among others, is driven by economic problems and / or the difficulty of getting employment in the country, while at the same time the demands of life must be fulfilled. The purpose of this article is to analyze the policies taken by the government in the placement and protection of Indonesian workers who work abroad as migrant workers. In this article, the author conducts a normative juridical study with a study of various Acts and regulations that apply specifically to Indonesian workers who work in Malaysia. From the results of the study, it shows that Indonesian workers who works as migrant workers are in Malaysia and most of those migrant workers are officially undocumented or known to be illegal migrant workers and thus have an impact on the protection of migrant workers themselves. Based on the foregoing, the author concludes that the government must strive to provide protection to Indonesian workers who work as migrant workers by, among other things, carrying out various revisions to Acts and regulations and must be pro-active in carrying out the bilateral agreement with the receiving country.

 

Abstrak

Peningkatan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri untuk menjadi pekerja migran, antara lain didorong oleh permasalahan ekonomi dan/atau sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan di dalam negeri, sementara pada saat yang sama tuntutan hidup harus tetap terpenuhi. Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Di dalam penulisan ini, penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif dengan kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Dari hasil penelitian, menunjukkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran terbanyak berada di negara Malaysia dan sebagian besar pekerja migran tersebut adalah tidak berdokumen resmi atau dikenal dengan pekerja migran ilegal sehingga berdampak pada perlindungan bagi pekerja migran itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis berkesimpulan agar pemerintah harus berupaya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran dengan antara lain melakukan berbagai revisi peraturan perundang-undangan dan harus pro aktif dalam melakukan perjanjian bilatera dengan negara penerima.

References

Buku

Darmodihardjo, Darji dan Sidharta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia, 2004.

Hamid, Adnan, Menuju Kebijakan Yang Adil Bagi Pekerja Migran. Jakarta : FHUP Press, 2012.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Binacipta, 1986.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Sabhana Azmy, Ana. Negara dan Buruh Migran Perempuan. Jakarta: Yayasan Pustaka OborIndonesia, 2012.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Suratman. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Indeks, 2010.

Jurnal

Suryani H., Any. “Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan Uu No. 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran Beserta Keluarganyaâ€. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 46, No. 2, (Juni 2016)

Susilo, Endar. “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dalam Perspektif UU NO. 39 TAHUN 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Yang Berbasis Nilai Keadilanâ€. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 9, No. 2, (November 2016): 156.

Whelan, Jennifer. “Abused And Alone : Legal Redress For Migrant Domestic Workers In Malaysiaâ€. Indonesia Law ReviewVol. 6, Number 1, (January-April 2016): 5.

Kanapathy. “International migration and labor market adjustments in Malaysia : the role of foreign labor management policiesâ€. (2001)

Chien, Marsha. “When Two Laws are Better than One: Protecting the Rights of Migrant Workersâ€. Berkeley Journal of International Law Vol. 28, Issue 1, (2010).

Shuto,Motoko “Labour Migration and Human Security in East and Southeast Asia†in Harald Kleinschmidt ed., Migration, Regional Integration and Human Security: The Formation and Maintenance of Transnational Spaces, Aldershot, UK: Ashgate, 2006.

Hidayati, Nur. “Perlindungan Hukum terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI)â€. Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 13, No. 3, (Desember 2013): 209.

Peraturan Per-Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 37 tahun 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan, UU No. 13 tahun 2003

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Pekerja Migran,

UU No. 18 tahun 2017

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Naskah Internet

“Ada 2,7 Juta TKI di Malaysia, Menkumham: Ini Jumlah Terbesar dari Seluruh Duniaâ€.

https://news.okezone.com/read/2017/11/22/340/1818240/ada-2-7-juta-tki-di-malaysia-menkumham-ini-jumlah-terbesar-dari-seluruh-duniahttp://www.antaranews.com/print/72704/70-persen-pjtki-terancam-bangkrut-karena-tki-ilegal

“Consulate General of The Republic of Indonesia in Penang, Malaysiaâ€. https://www.kemlu.go.id/penang/en/Pages/Malaysia.aspx

“Indonesia Akan Kirim PRT ke Malaysia Mulai Aprilâ€. http://www.tribunnews.com/2012/03/15...ia-mulai-april,

Sindo News, https://nasional.sindonews.com/read/922960/15/kbri-malaysia-tangani-1611-kasus-tki-1415715230, diakses tanggal 17 Desember 2017.

Pusat Penelitian Pengembangan Dan Informasi (PUSLITFO BNP2TKI),

http://www.bnp2tki.go.id/

Warta Ekonomi, https://www.wartaekonomi.co.id/read171373/malaysia-keberatan-mou-pengiriman-tki.html

http://www.workersconnection.org/articles.php?more=123.

http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_35.htm.

Perjanjian Internasional

Memorandum of Understanding (MoU) Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia On The Recruitment And Placement Of Indonesia Domestic Workers 2006

Protocol Amending The Memorandum of Understanding (MoU) Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia On The Recruitment And Placement Of Indonesia Domestic Workers 2006.

Downloads

Published

2019-05-03

How to Cite

Hamid, A. (2019). DISKURSUS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PENEMPATAN DI MALAYSIA. Arena Hukum, 12(1), 153–171. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.8

Issue

Section

Artikel