PERKEMBANGAN PRINSIP DAN TANGGUNG GUGAT DALAM KONTRAK KERJA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Authors

  • Vincentius Gegap Widyantoro Airlangga University
  • Faizal Kurniawan Airlangga University

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.9

Keywords:

Construction Contract, Construction Services, Construction

Abstract

Abstract

The Construction Contract is a legal relationship which underlies the interactions and agreed upon stipulations of parties involved in Construction Services. Thus, it is an important instrument which ensures Construction Services can be carried out efficiently and in a timely manner. This thesis purpose are to provides the forms of legal development of principles in the Law on Construction Services as well as the fi eld of construction in general. The author has chosen this topic due to the elimination of criminal sanctions in the Law on Construction Services, shifting from the realm of criminal law to administrative law and civil law. Hence, the author will provide the forms of law enforcement developed specifi cally in the realm of civil law. The method applied is normative, with Statute Approach and Conseptual Approach.

 

Abstrak

Kontrak Kerja Konstruksi adalah instrumen penting dalam Layanan Jasa Konstruksi Hal ini karena Kontrak Kerja Konstruksi menimbulkan hubungan hukum yang melandasi hubungan para pihak Dalam perkembangan jaman, berkembang juga prinsip-prinsip hukum yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi untuk mengikuti perkembangan dunia konstruksi secara universal Tujuan penulisan ini adalah untuk menghadirkan bentuk perkembangan hukum prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Jasa Konstruksi dan dalam dunia konstruksi secara universal Kemudian yang menarik adalah adanya penghapusan sanksi pidana dalam UU Jasa Konstruksi yang membuat pergeseran penegakan hukum Layanan Konstruksi kearah penegakan dalam koridor hukum administrasi dan dalam ranah hukum perdata Padahal dalam realitanya penegakan hukum Layanan Konstruksi lazimnya lebih mengarah kepada penegakan hukum dalam ranah pidana Maka, dalam tulisan ini penulis ingin menghadirkan bentuk perkembangan penegakan hukum khususnya dalam ranah perdata Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual

References

Buku

Atiyah, P.S. The Law Of Contract. Oxford: Clarendon Press, 1989.

Djojodirdjo, M.A.Moegni. Perbuatan Melawan Hukum Tanggung Gugat (aansprakelijkheid) untuk Kerugian Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Fuady, Munir. Kontrak Pemborongan Mega Proyek, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Furst, Stephen and Vivian Ramsey. Keating on Construction Contracts. London: Sweet & Maxwell, 2011.

Hansen, Seng. Manajemen Kontrak Konstruksi Pedoman Praktis dalam Mengelola Proyek Konstruksi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Harahap, M.Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni, 1986.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Niewenhuis, J.H. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. (Terjemahan Djasadin Saragih). Surabaya, 1985.

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2014.

Simamora, Y. Sogar. Hukum Perjanjian : Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo, 2009.

Subekti , R. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni, 1985.

Surahyo, Akhtar. Understanding Construction Contracts. Switzerland: Springer International Publishing, 2017.

Uff , John. Contruction Law. England: MPG Books Ltd, 2002.

Wardana, Rinto. Tanggung Jawab Pidana Kontraktor Atas Kegagalan Bangunan. Malang: Media Nusa Creative, 2016.

Wilmot, Richard and Smith. Construction Contracts : Law and Practice. New York: Oxford University Press, 2010.

Yahman. Karateristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prenada Media, 2015.

Yasin, Nazarkhan. Kontrak Konstruksi di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Jurnal

Lian, Lew Yoke at al, “Review of Subcontracting Practice in Construction Industryâ€. IACSIT International Journal of Engineering and Technology Vol 4, No 4, (2012). http://www.ijetch.org/papers/406-P013.pdf. Accesed 18 September 2017.

Jayalath, Dr. Chandana. “Pros and Cons in Subletting, Designation, Assignment, Nomination and Novation in Construction Contractsâ€. http://www.cmguide.org/archives/3209. Acesed 19 September 2017.

Naskah Internet

Law Teacher. “Intention To Create Legal Relationsâ€. https://www.lawteacher.net/free-law-essays/contract-law/intention-to-create-legal-relations.php?cref=1. Accesed 10 September 2017.

“Pay-When-Paid Clausesâ€. http://www.jml.ca/wpcontent/uploads/publications/Pay-When-PaidClauses.pdf. Accesed 15 September 2017.

http://www.constructionlawmadeeasy.com/. Accesed 10 September 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Masyarakat Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Konstruksi.

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi Konstruksi.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Widyantoro, V. G., & Kurniawan, F. (2020). PERKEMBANGAN PRINSIP DAN TANGGUNG GUGAT DALAM KONTRAK KERJA PEKERJAAN KONSTRUKSI. Arena Hukum, 13(1), 157–180. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.9

Issue

Section

Artikel