GOOD FAITH ON CONTRACT PERFORMANCE

Authors

  • Umar Haris Sanjaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.6

Keywords:

good faith, reasonableness, equity

Abstract

Abstrak

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang itikad baik pada pasal 1338 ayat (3). Ketentuan tentang itikad baik mengatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan sebuah kepatutan dan masuk akal. Penelitian dalam artikel ini penulis mengambil rumusan masalah apakah perjanjian yang dibuat oleh penjual/pengembang itu telah merepresentasikan prinsip itikad baik sesuai ketentuan 1338 ayat (3) dan apa akibat hukum dari perjanjanjian jual beli rumah yang melanggar itikad baik? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana menganalisis dokumen hukum dengan mengkolaborasinya pada ketentuan itikad baik yang dijelaskan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat tidak merepresentasikan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian, hal itu dilihat dari beberapa pasal yang semuanya diatur tidak detail. Tidak detail ini menimbulkan pengetahuan baru untuk menafsirkan lebih. Hal ini terjadi karena perjanjian jual beli tersebut dibuat dalam bentuk perjanjian baku. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan perjanjian baku dalam jual beli perumahan cenderung mengurangi keberadaan itikad baik dalam membuat perjanjian. Itikad baik itu bila perjanjian dimaksud berisi ketentuan yang unreasonableness (tidak detail, jelas, dan masuk akal) dan inequity (tidak patut).

 

Abstract

Good faith as regulated in article 1338 (3) of the Indonesian Civil Code states that an agreement must be conducted in reasonableness and equity. This research analyzes weather the agreement made by the seller/developer represent the principles of good faith in accordance the provision of article 1338 (3) of Indonesian Civil Code and the legal consequences of the agreement that violates good faith. This study uses a normative research method in which analyzing legal documents by collaborating on good faith provisions that are described qualitatively. The result shows that the agreement made did not represent good faith which can be seen by the provision arranged in no detail. The lack of detail give rise to interpret more. This happens because the sale and purchase agreement is made in the form of a standard agreement. From the explanation above, it can be concluded that the existence of standard agreements in the sale and purchase of housing tends to reduce the presence of good faith. Good faith is if the agreement referred to contains provisions that are unreasonableness (not detailed, clear, and reasonable) and inequity (inappropriate).

References

Book

Alfian. Interview related about Procedures which conducted before sale and purchase of house agreement. Legal Staff of Formula Land, last interviewed on 25th October 2010.

Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari sistem Hukum Benda Nasional, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1995Sriro, Andrew I. Sriro’s Desk Reference of Indonesian Law. Jakarta Singapore: Equinox Publishing, 2008.

Burton, Stenven J. dan Eric G. Andersen. Contractual Good Faith, formation, performance, breach, enforcement. Boston United States: Little Brown Company, 1995.

Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006

Erwiningsih, Winahyu. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media, 2009.

Fried, Charles. Contract as Promise, A theory of contractual obligation. United states of America: Harvard College, 1981.

Gautama, Sudargo, dkk. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Alumni, 1973.

Khairandy, Ridwan. Kebebasan Berkontrak dan Facta Sunt Servanda versus Itikad Baik : Sikap yang harus diambil Pengadilan, Pidato Pengukuhan Guru Besar, 2011

________________. Makna, Tolak Ukur, Pemahaman, dan Sikap Pengadilan di Indonesia terhadap Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak, p. 2 , http://ridwankhairandy.staff.uii.ac.id/ last visited on february 20th 2011

Anton-Nb.com. (2020). Anton-Nb.com. [online] Available at: https://www.anton-nb.com [Accessed 12 Jan. 2020].

Lewis, Arthur. Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Introduction to Business Law. Bandung: Nusamedia, 2009

Mochtar, Dewi Astutty. Perjanjian Lisensi Alih Teknologi Dalam Pengembangan Teknologi Indonesia. Bandung: Alumni, 2001.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan. Bab-Bab Tentang Hukum Benda. Surabaya: Bina Ilmu, 1984.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Benda tentang Hak-Hak atas Benda, cetakan 3. Jakarta: Pembimbing Masa, 1963.

P.S., Atijah. An Introduction to The Law of Contract, 4th Ed. New York: Oxford University press In, 1995.

Santoso, Djohari dan Achmad Ali. Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1983.

Simorangkir, J.C.T dan Woerjono. Peladjaran Hukum Indonesia, tjetakan 11. Jakarta: Gunung Agung, 1962.

Soejono dan Abdurrahman. Prosedur Pendaftaran Tanah, tentang Hak Milik, Hak Sewa Guna, dan Hak Guna Bangunan, cetakan 2. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Soerjopratikno, Hartono. Aneka Perjanjian Jual Beli, cetakan 1. Yogyakarta: seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1982.

Soetomo. Pedoman Jual Beli Tanah, Peralihan Hak Sertifikat. Malang: Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya, 1981.

__________. Pembebasan Pencabutan Permohonan Hak Atas Tanah. Surabaya: Usaha Nasional, 1984.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata : Hukum Benda, cetakan keempat. Yogyakarta: Liberty, 1981.

Wery, P.L. Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik di Nederland. Jakarta: Percetakan Negara, 1990.

Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi. Seri Hukum Perikatan Jual Beli. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Widjaya, I.G Ray. Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting Teori dan Praktek, cetakan kedua. Jakarta: Kesaint Blanc.

Zimmermann, Reinhard. Simon Whittaker, Good faith in European Contract Law, United Kingdom: Cambridge University Press, 2000.

Journal

AC, Marilyn Warren. “Good Faith : where are we at ?â€. Australian Law Journal Vol. 34, Issue. 1, (2010). Accessed 5 March 2011. http://www.austlii.edu.au/au/journals/VicJschol/2009/21.pdf,

Marzuki, Peter Mahmud. “Batas-Batas Kebebasan Berkontrakâ€. Yuridika Vol. 18, No.3, (September 2003).

Sugito. “Tinjauan Normatif Itikad Baik dalam Suatu Perjanjianâ€. Jurnal Pandecta Vol.2, No. 2, (Juli – Desember, 2008).

Indonesian Civil Code

Uniform Commercial Code

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Pokok Agraria-Landreform, Penerbit DUA-R, Bandung

Downloads

Published

2019-12-23

How to Cite

Sanjaya, U. H. (2019). GOOD FAITH ON CONTRACT PERFORMANCE. Arena Hukum, 12(3), 500–523. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.6

Issue

Section

Artikel