IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 33/PUU-XIII/2015 DALAM UPAYA MEMUTUS DINASTI POLITIK DAN ANTISIPASI PADA PILKADA MENDATANG

Authors

  • Nuruddin Hady Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.4

Keywords:

Implications, Judgments, Political Dynasties.

Abstract

Abstract

In this research article, there are two legal issues to be studied, namely: (i) Implication of Constitutional Court Judgment Number: 33 / PUU-XIII / 2015 in order to break the chain of political dynasty in Indonesian; (ii) what legal instrument can be used in breaking the chain of political dynasties after the Judgment of the Constitutional Court Number: 33 / PUU-XIII / 2015. This research is a normative legal research using statute and case approach. The result showed that the Judgment of the Constitutional Court Number 33 / PUU-XIII / 2015, has granted the annulment of the formulation of Article 7 letter r of Law 8/2015 and its explanation. According to the Court, such article is contradictory to the 1945 Indonesian Constitution. Following the decision, efforts to break the chain of political dynasties in Indonesia through legal instruments can no longer be done. The Constitutional Court's ruling is believed to further enrich the emergence of political dynasties in Indonesian.

 

Abstrak

Penelitian dalam artikel ini, terdapat dua isu hukum yang akan dikaji yaitu: (i) Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015 dalam rangka memutus mata rantai dinasti politik di Indonesia; (ii) instrument hukum apa yang dapat digunakan dalam memutus mata rantai dinasti politik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015, telah mengabulkan pembatalan rumusan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dan penjelasannya karena menurut MK bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal-Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu upaya memutus mata rantai dinasti politik di Indonesia, melalui instrumen hukum tidak dapat dilakukan lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diyakini semakin menyuburkan munculnya dinasti politik dalam perpolitikan di Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Aditjondro, George Junus. Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Skandal Bank Century. Yogyakarta: Penerbit Galangpress, 2010.

Agustino, Leo, dan Mohammad Agus Yusoff. “Patronase Politik Era Reformasi: Analisis Pilkada Di Kabupaten Takalar Dan Provinsi Jambiâ€. Jurnal Administrasi Publik Vol. 11, No. 2, (Oktober 2014).

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

_______________. Mahkamah Konstitusi: Fenomena Hukum Tata Negara Abad ke–20, Makalah, tanpa tanggal.

Fadjar, A. Mukthie. Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: Setara Press, 2013.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary, ninth edition. USA: WEST a Thomson Reuters business, 2004.

Haynes, Jeff. Demokrasi & Masyarakat Sipil di Dunia Ketiga “gerakan politik baru kaum pinggiranâ€. Jakarta: Yayasan Obor, 2000.

Hadjon, Philipus M, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1994.

Romli, Lili. Evaluasi Pilkada Langsung Di Indonesia. Jakarta: Jurnal LIPI, Democrazy Pilkada, 2007.

Marijan, Kacung. Sistem Politik Indonesia, Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

MD, M. Mahfud. Evaluasi Pemilukada dalam Perspektif Demokrasi dan Hukum, dalam Demokrasi Lokal, Evalusi Pemilukada di Indonesia. Jakarta: Konspres, 2011.

Nordhoir, Henk Schulte, dkk. Politik Lokal di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.

Rawls, John. Teori Keadilan, Dasar-dasar filsafat politik untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo, 2010.

Sodiki, Achmad. Sengketa Pemilukada dan Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, dalam Demokrasi Lokal, Evaluasi Pemilukada di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Sartono Sahlan. Nasib Demokrasi Lokal di Negeri Barbar. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

Zuhro, R. Siti. Model Demokrasi Lokal, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Bali. Jakarta: The Habibie Center dan TIFA, 2011.

Jurnal

Djati, Wasisto Raharjo, Revivalisme Kekuatan Familisme Dalam Demokrasi: Dinasti Politik Di Aras Lokal, Masyarakat: Jurnal Sosiologi. 2015;18(2):203-231 DOI 10.7454/Mjs.V18i2.3726 .

Haryanto, Nico, 2011,Politik Kekerabatan dan Institusionalisasi Partai Politik di Indonesia, Jurnal Analisis, CSIS, Vol. 40, No.2, 2011.

Masyitha, Dewi, Tafsir Hermeneutika Politik Atas Gejala Demokrasi Versus Dinasti Pada Pilkada Serentak 2015, Dialogia: Jurnal Studi Islam Dan Sosial. 2015;13(2):267-282 DOI 10.21154/Dialogia.V13i2.298 .

Sutisna, Agus, Gejala Proliferasi Dinasti Politik Di Banten Era Kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review. 2017;2(2):100-120 DOI 10.15294/Jpi.V2i2.9329

Surat Kabar

Desiana, dkk. Pelanggengan Dinasti Politik ‘Samawi’ Sebuah Studi Perilaku Pemilih Model Psikologis Dalam Pilkada Bantul Tahun 2010, Artikel tanpa tahun

MD, M. Mahfud. Politik Dinasti Kotor, tapi MK Benar. Artikel SINDO, Sabtu, 11 Juli 2015.

Nasir, Rachmad Yuliadi,2013, Negeri Dinasti Politik Praktis, Makalah, Maret.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang,

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015.

Downloads

Published

2019-02-07

How to Cite

Hady, N. (2019). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 33/PUU-XIII/2015 DALAM UPAYA MEMUTUS DINASTI POLITIK DAN ANTISIPASI PADA PILKADA MENDATANG. Arena Hukum, 11(3), 484–499. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.4

Issue

Section

Artikel