REKONSEPTUALISASI MODEL PROGRAM LANDREFORM YANG BERKEADILAN SOSIAL

Authors

  • Iwan Permadi Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.3

Keywords:

Model, Land Reform, Social Justice.

Abstract

Abstract

 

In Indonesia there are imbalances in land ownership, namely land is mostly owned by land lords, while farmers can only be farm laborers because they do not have enough capital to buy land. This condition will result in an imbalance in the structure of land ownership because farmers should own land, not the owners of capital. This study uses a normative juridical research method using statute and case approach. The results show that one of the methods taken by the Government is a land reform program, namely a concept and strategy for changing the structure of agrarian control in a better direction for rural residents, especially the peasants by changing the structure of land ownership of landlords given to poor farmers who have no land. Reconceptualization of the right model for land reform and equitable redistribution of land is through government policies that have political will to give land to the community, especially landless farmers through the use of rights or management rights.

 

Abstrak

Di Indonesia terdapat ketimpangan dalam pemilikan tanah, yaitu tanah sebagian besar dimiliki oleh para tuan tanah (Land Lord), sedangkan para petani hanya bisa sebagai buruh tani karena mereka tidak cukup memiliki modal untuk membeli tanah. Kondisi ini akan mengakibatkan suatu ketimpangan dalam tatanan pemilikan tanah, karena seharusnya para petanilah yang memiliki tanah, bukan para pemilik modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu cara yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan program landreform yaitu sebuah konsep dan strategi tentang perubahan struktur penguasaan agraria ke arah yang lebih baik bagi penduduk pedesaan, khususnya kaum tani dengan merubah struktur kepemilikan tanah dari tuan tanah yang diberikan kepada petani miskin yang tidak punya tanah. Rekonseptualisasi model yang tepat untuk landreform dan redistribusi tanah yang berkeadilan adalah melalui kebijakan pemerintah yang mempunyai political will untuk memberikan tanah-tanah kepada masyarakat khususnya petani yang tidak punya tanah melalui alas hak yaitu hak pakai atau hak pengelolaan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Cohe, Suleiman n, 1978, “Agrarian Structures and Agrarian Reform: Exercise in Development Theory and Policy’. Martimus Nijhoff Sicial Sciences Devision, London, Washington DC: Leiden and Boston.

Christodoulou, 1990, “The Unpromised Land: Agrarian Reform and Conflict Worldwideâ€. London: Zed Books.

Hadjon, Philipus M dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaanya), Djambatan, Jakarta. 2003.

Hustiati, Agraria Reform di Philipina dan Perbandingannya dengan Landreform di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.

Jaya, I Nyoman Budi, Tinjauan Yuridis tentang Redistribusi Tanah Pertanian dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Liberty, Yogyakarta, 1989.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Parlindungan, A.P., Komentar Atas UUPA, Mandar Maju, Bandung, 1991.

Rahadjo, Satjipto, 2010, “Penegakan Hukum Progresifâ€, Jakarta: Kompas, PT. Kompas Media Nusantara.

Sodiki, Achmad, Lembaga Pengkajian Pertanahan Jakarta, Pusat Studi Hukum Agraria, Universitas Brawijaya Malang. Tanpa tahun.

Jurnal

Ahmad Basuki, Sengketa Tenureal: Refleksi Pertentangan Sentralisme Hak Menguasai Negara Dalam UUPA Dengan Kepentingan Masyarakat Adat (Sebuah Catatan Menuju Reformasi Hukum Agraria yang Pluralis), Perspektif. 2002;7(3):148-154.

Ali Imron, Analisis Kritis Terhadap Dimensi Ideologis Reformasi Agraria Dan Capaian Pragmatisnya, Jurnal Cakrawala Hukum. 2017;5(2):107-122 DOI 10.26905/idjch.v5i2.693.

Eko Cahyono, “Gemah Ripah Loh Jinawi, Untuk Siapa?â€: Makin Jauhnya Cita-Cita Kedaulatan Agraria, Jurnal Kajian Ruang Sosial-Budaya. 2017;1(1):65-79

Hairani, Studi Tentang Land Reform Dalam Perspektif Reformasi Hukum Agraria, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.19, No.1 Juni 2014, Hlm. 10–19.

Samsul Wahidin, Reformasi Agraria Dalam Perspektif Perlindungan Lingkungan Hidup, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.8, No.1 Juni 2017, hlm. 106–117.

Makalah

Sudiyat, Iman, 1986, “Makna Tanah dalam Adat-Budaya Masyarakat Jawaâ€, Makalah dalam Ceramah dan Diskusi “Balai Kajian & Nilai Tradisional†Yogyakarta: Universitas Sarjanawiyata.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 tentang larangan tanah absentee.

Downloads

Published

2019-02-07

How to Cite

Permadi, I. (2019). REKONSEPTUALISASI MODEL PROGRAM LANDREFORM YANG BERKEADILAN SOSIAL. Arena Hukum, 11(3), 471–483. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.3

Issue

Section

Artikel