PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PANGAN HASIL REKAYASA GENETIKA DI INDONESIA

Authors

  • Yuliati Yuliati Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.7

Keywords:

Food, Genetic engineering, Consumer’s protection

Abstract

Abstract

The distribution of food products containing genetic modified organism (GMO) in the market has the potential ito harm the public as consumers, even though consumers have the right to food security and the right to obtain information protected by Act Number 8 year 1999 on Consumer Protection. This article is a legal research that use statutes approach. The result shows that the government of Indonesia has provide adequate legal protection for consumers regarding the distribution of food product containing GMO in the form of the obligation to conduct safety testing of engineering products for business actors as outlined in Government Regulation No.21 Year 2005. Meanwhile, the government has also provided a clear definition of prohibited activities as well as sanction as stated on Consumers Protection Act and Food Act.

 

Abstrak

Beredarnya produk pangan hasil rekayasa genetika di pasaran, berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen produk tersebut, padahal konsumen memiliki hak atas keamanan pangan dan hak untuk mendapat informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Artikel ini adalah hasil penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen atas peredaran produk pangan rekayasa genetika baik sebelum peredaran produk dalam bentuk keharusan untuk melakukan uji keamanan produk rekayasa  bagi pelaku usaha yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2005 tentang keamanan hayati produk rekayasa genetika dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tentang pelabelan produk pangan yang mengandung rekayasa genetika.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Djumhana, Muhammad,Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2000

Endia Praja, Firman Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen, Malang: Setara Press,2016

Siahaan NHT, Hukum Konsumen, Jakarta :Panta Rei, 2005

-------Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Panta Rei, 2005

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2006

Shofie,Yusuf, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002

Shidarta,Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Gramedia Media Sarana Indonesia, 2000

Yusra Egayanti, Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika, Simposium dan SeminarNasional Produk Rekayasa Genetika, Universitas Brawijaya, Fakultas MIPA, 10 September 2015.

Jurnal

Anto Ismu Budianto, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Rekayasa Genetik di Indonesia, Jurnal Hukum No.15 Vol.7, Desember 2000

Guspri Devi Artanti, Hardinsyah, Dewa Ketut Sadra Swastika, dan Retnaningsih, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Petani Terhadap Produk Rekayasa Genetika, Jurnal Gizi Dan Pangan. 2012;5(2).

Dewi Sulistianingsih, Pemahaman Masyarakat Terhadap Bahaya Penyalah-Gunaan Pemakaian Kemasan Produk Makanan Dan Penegakan Hukumnya, Jurnal Litigasi. 2016;16(1) Doi 10.23969/Litigasi.V16i1.50.

Makalah

Kehadiran Benih Produk Rekayasa Genetika di Indonesia, Balai Besar PPMB, Bogor, 14 Januari 2014

Posisi Pemerintah Mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan Pangan Transgenik, Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan, Jakarta, Oktober 2001.

Artikel Internet

Koalisi Ornop untuk Keamanan dan Pangan, 2006, Menggugat Peredaran Pangan Transgenik, http://www.ylki.or.id, diakses 12 Maret 2017

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2006, pemerintah Harus Serius Tangani Produk Pangan Transgenik, http://www.ylki.or.id, diakses 12 Maret 2017

Peraturan Perundang-undangan

The Cartagene Protocol on Bio Safety to the Convention on Biological Diversity

UURI No 21 tahun 2004 tentang Ratifikasi The Cartagene Protocol on Bio Safety to the Convention on Biological Diversity

UURI No.5 tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Keanake Ragaman Hayati

UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

UURI No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

UURI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsmen

Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika

Peraturan Presiden No. 39 tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.23.03.12.1563 tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika

Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.23.03.12.1564 tahun 2012 tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Pangan Rekayasa Genetika

Downloads

Published

2019-02-07

How to Cite

Yuliati, Y. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PANGAN HASIL REKAYASA GENETIKA DI INDONESIA. Arena Hukum, 11(3), 540–557. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.7

Issue

Section

Artikel