PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PANGAN HASIL REKAYASA GENETIKA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.7Keywords:
Food, Genetic engineering, Consumer’s protectionAbstract
Abstract
The distribution of food products containing genetic modified organism (GMO) in the market has the potential ito harm the public as consumers, even though consumers have the right to food security and the right to obtain information protected by Act Number 8 year 1999 on Consumer Protection. This article is a legal research that use statutes approach. The result shows that the government of Indonesia has provide adequate legal protection for consumers regarding the distribution of food product containing GMO in the form of the obligation to conduct safety testing of engineering products for business actors as outlined in Government Regulation No.21 Year 2005. Meanwhile, the government has also provided a clear definition of prohibited activities as well as sanction as stated on Consumers Protection Act and Food Act.
Â
Abstrak
Beredarnya produk pangan hasil rekayasa genetika di pasaran, berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen produk tersebut, padahal konsumen memiliki hak atas keamanan pangan dan hak untuk mendapat informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Artikel ini adalah hasil penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen atas peredaran produk pangan rekayasa genetika baik sebelum peredaran produk dalam bentuk keharusan untuk melakukan uji keamanan produk rekayasa  bagi pelaku usaha yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2005 tentang keamanan hayati produk rekayasa genetika dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tentang pelabelan produk pangan yang mengandung rekayasa genetika.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djumhana, Muhammad,Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2000
Endia Praja, Firman Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen, Malang: Setara Press,2016
Siahaan NHT, Hukum Konsumen, Jakarta :Panta Rei, 2005
-------Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Panta Rei, 2005
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2006
Shofie,Yusuf, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
Shidarta,Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Gramedia Media Sarana Indonesia, 2000
Yusra Egayanti, Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika, Simposium dan SeminarNasional Produk Rekayasa Genetika, Universitas Brawijaya, Fakultas MIPA, 10 September 2015.
Jurnal
Anto Ismu Budianto, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Rekayasa Genetik di Indonesia, Jurnal Hukum No.15 Vol.7, Desember 2000
Guspri Devi Artanti, Hardinsyah, Dewa Ketut Sadra Swastika, dan Retnaningsih, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Petani Terhadap Produk Rekayasa Genetika, Jurnal Gizi Dan Pangan. 2012;5(2).
Dewi Sulistianingsih, Pemahaman Masyarakat Terhadap Bahaya Penyalah-Gunaan Pemakaian Kemasan Produk Makanan Dan Penegakan Hukumnya, Jurnal Litigasi. 2016;16(1) Doi 10.23969/Litigasi.V16i1.50.
Makalah
Kehadiran Benih Produk Rekayasa Genetika di Indonesia, Balai Besar PPMB, Bogor, 14 Januari 2014
Posisi Pemerintah Mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan Pangan Transgenik, Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan, Jakarta, Oktober 2001.
Artikel Internet
Koalisi Ornop untuk Keamanan dan Pangan, 2006, Menggugat Peredaran Pangan Transgenik, http://www.ylki.or.id, diakses 12 Maret 2017
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2006, pemerintah Harus Serius Tangani Produk Pangan Transgenik, http://www.ylki.or.id, diakses 12 Maret 2017
Peraturan Perundang-undangan
The Cartagene Protocol on Bio Safety to the Convention on Biological Diversity
UURI No 21 tahun 2004 tentang Ratifikasi The Cartagene Protocol on Bio Safety to the Convention on Biological Diversity
UURI No.5 tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Keanake Ragaman Hayati
UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
UURI No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
UURI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsmen
Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika
Peraturan Presiden No. 39 tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2014.
Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.23.03.12.1563 tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika
Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.23.03.12.1564 tahun 2012 tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Pangan Rekayasa Genetika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Yuliati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).