WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.4Keywords:
authority, responsibility, proxy of budget user, state budget.Abstract
Abstract
Proxy of Budget User (PBU) is an official who has the authority to implement the use of the budget work units in the State Ministry/Institution. Furthermore, in implementing state expenditure, PBU will be assisted by another state budget officials. This research aims to determine the authority of PBU and the extent of PBU’s responsibility for such authority. This research is a normative study using a statute and conceptual approach. The results shows that by granting the authority to officials managing the state budget will bear responsibility for the use of such authority. This is in accordance with the general principle that authority will always be accompanied by responsibilty ie the principle of no authority without responsibility. In the event of a fault in the process of execution of the state budget, the officer exercising the authority will be held responsible. Such responsibilities can be either job responsibilities or personal responsibility related to the realm of administrative law, civil law and criminal law.
Abstrak
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan penggunaan anggaran satuan kerja (satker) pada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam melaksanakan belanja negara, KPA akan dibantu oleh pejabat pengelola anggaran belanja negara lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang yang dimiliki oleh KPA serta sejauh mana tanggung jawab KPA atas pelaksanaan wewenang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya wewenang pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang diberikan kepada para pejabat pengelola anggaran belanja negara akan melahirkan tanggung jawab atas penggunaan wewenang tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip umum bahwa kewenangan akan selalu disertai dengan tanggung jawab yaitu prinsip tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Dalam hal terdapat kesalahan dalam proses pelaksanaan anggaran belanja negara maka akan menimbulkan tanggung jawab terhadap pejabat yang melaksanakan wewenang tersebut. Tanggung jawab dimaksud dapat berupa tanggung jawab jabatan maupun tanggung jawab pribadi yang terkait dengan ranah hukum administrasi, hukum perdata maupun pidana.
References
Buku
Hadjon, Philipus M. dkk. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Latif, Abdul. Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Minarno, Nur Basuki. Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2011.
Tim Penyusun RUU Ketentuan Pokok Keuangan Negara. Prinsip Keuangan Negara Dalam Paket Rancangan Undang-Undang Bidang Keuangan Negara. Jakarta: Departemen Keuangan RI, 2001.
Phoenix, Tim Pustaka. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru. Jakarta: Pustaka Phoenix, 2009.
Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Saidi, Muhammad Djafar. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Sutarsa, Mochamad Suprijatno dan Muhammad. Modul Sitem Penerimaan dan Pengeluaran Negara. Bogor: Departemen Keuangan RI, 2010.
Jurnal
Sinaga, Dearma dkk. “Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Terhadap Keuangan Negara Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Pengadaan Alat Kesehatan di RSU dr. FL.
TOBING SIBOLGA).†USU Law Journal Vol.3, No.2, (Agustus 2015): 52.
Mulizi, Arfan Faiz. “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi.†Jurnal Rechtsvinding Vol. 1, No.1, (April 2012): 95.
Pitoy, Hezky Fernando. “Mekanisme Checks And Balances Antara Presiden Dan DPR Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia.†Jurnal Lex et Societatis Vol. II No. 5 (Juni 2014): 31.
Siahaya, Michael Julnius Christopher. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.†Michael Julnius Christopher Siahaya, “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Lex Crimen Vol.4, No.2,
(April 2015): 18.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5423).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 230)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1191)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Roseno Napu Setiawan, Yohanes Tuba Helan, Saryono Yohanes

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).