ANALISIS YURIDIS KONFLIK AGRARIA TANAH BONGKORAN DI KABUPATEN BANYUWANGI MELALUI PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM

Authors

  • Umar Sholahudin

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.4

Keywords:

Agrarian Conflict, Sociology of Law Perspective, Bongkoran Land, Banyuwangi Regency

Abstract

Abstract

This articleaims is to analyzed the case of agrarian land conflict Bongkoran Land in Wongsorejo Banyuwangi regency in the perspective of sociology of law. Agrarian conflict is a structural phenomenon that one of them stems from the conflict of law, namely between state law and community law. On behalf of development and state law, the government takes over unilaterally lands that have been controlled by local communities. At the same time, the community feels that they have the right to control their land acquired hundreds of years from generation to generation with the social legitimacy of the community or local customary law. This agrarian conflict, is not sufficiently approached and explained by using positive legal approach of the state that characteristic legalistic-positive. The issue of agrarian conflict needs to be approached with a legal sociology approach. The approach of legal sociology is permitted to read and understand the issue of agaric conflict more fully and hence can be found a more social justice solution for society.


Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisiskasus konflik agraria tanah Bongkoran di Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dalam perspektif sosiologi hukum.Konflik agraria merupakan suatu gejala struktural yang salah satunya berpangkal pada konflik hukum, yakni antara hukum negara dan hukum masyarakat. Atas nama pembangunan dan hukum negara, pemerintah mengambil alih secara sepihak tanah-tanah yang telah dikuasai masyarakat lokal. Pada saat yang sama, masyarakat merasa dirinya memiliki hak atas penguasaan tanahnya yang diperoleh ratusan tahun secara turun-temurun dengan legitimasi sosial masyarakat atau hukum Adat setempat. Konflik agraria ini, tidak cukup didekati dan dijelaskan dengan menggunakan pendekatan hukum positif negara yang berkarakter legalistik-positifistik. Persoalan konflik agraria perlu didekati dengan pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan sosiologi hukum diyakani dapat membaca dan memahami persoalan konflik agaria lebih utuh dan karenanya dapat dicarikan jalan penyelesaian yang lebih berkeadilan sosial bagi masyarakat

References

Daftar Pustaka

Buku :

A Safitri, Myrna. (Ed).Untuk Apa Pluralisme Hukum?:Konsep, Regulasi, Negosiasi dalam Konflik Agraria di Indonesi.Jakarta: Epistema Institut, 2011.

Ali, Ahmad dan Heryani, Wiwie. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum.Jakarta:Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Rachman, Noer Fauzi.Bersaksi Untuk Pembaruan Agraria; Dari Tuntutan Lokal Hingga Kecenderungan Global.Yogyakarta:Insist Press, 2016.

Galanter, Marc.Keadilan di Berbagai Ruangan: Lembaga Peradilan, Penataan Masyarakat serta Hukum Rakyat., dalam T.O. Ihromi (ed),. 1993. Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai. Jakarta:Yayasan Obor Indonesia. 1993.

Irianto, Sulistyowati..Dalam Pengantar buku Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum; Hilangnya Ruang Hidup Orang Melayu Deli.Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia,2011.

Ikhsan, Edy. Konfik Tanah dan Pluralisme Hukum ; Hilangnya Ruang Hidup Orang Melayu Deli.Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Laporan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembagunan (UKP4) tahun 2012

Lubis, T. Mulya.Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural.Jakarta:LP3ES, 1986.

Mustain. Petani vs Negara; Gerakan Sosial Petani Melawan Hegemoni Negara.Aruzz Yogyakarta:Media Group, 2007.

Patria, Nezar & Arif, Andi. Antonio Gramsci: Negara dan Hegemoni.Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2015.

Raharjo, Satjipto.Membedah Hukum Progresif.Jakarta:KOMPAS, 2008.

______________.Pemanfaatan ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum.Yogyakarta:Genta Publishing,2010.

______________. Sosiologi Hukum.Yogyakarta:Genta Publishing,2010.

Salman, Otje dan F. Susanto, Anthon.Beberapa Aspek Sosiologi Hukum.Bandung:Alumni, 2004.

Samekto, Adji.Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Postmodernisme, Jakarta:Penerbit Konstitusi Press,2015.

Soekanto, Soejono. Pengantar Sosiologi Hukum.Jakarta:Rajawali,2005.

Susan, Novri. Konflik Lahan Asimetris, dalam Negara Gagal Mengelola konflik.Yogyakarta:KoPi, 2011.

Tanya, Bernard L. Hukum Dalam Ruang Sosial.Yogyakarta: Genta Publishing,2011.

Wignyosoebroto, Soetandyo.Hukum; Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta:ELSAM dan HuMa,2002.

______________________.Hukum dalam Masyarakat Perkembangan dan dan Masalah; Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi

Hukum.Malang:Bayumedia Publishing,2008.

______________________.Hukum Dalam Masyarakat. Yogyakarta:Graha Ilmu,2013.

Wiratraman, R. Herlambang P, dkk. Hukum Rakyat; Tinjauan Konsep, Teori, Dan Filsafat, Jakarta:Perkumpulan HuMa,2014.

Artikel Jurnal

Arif Fakrulloh, Zudan. “Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilanâ€.Jurnal Jurisprudence Vol. 2, No. 1, (Maret 2005).

Mulyani, Lilis. Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Penelitian Hukum, Jurnal Masyarakat dan Budaya. Edisi Khusus.Jakarta:LIPI,2010.

Permadi, Iwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Tanah Negara Milik Perum Perhutaniâ€. Arena HukumVol.9, No.2, (Agustus 2016): 225-251. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.5.

Sitoris, MT. Felix.“Kerangka dan Metode Kajian Agraria, Jurnal Analisis Sosialâ€.Vol. 9, No. 1,(April 2004).

Makalah

Adi, Koesno.Sosiologi Hukum dalam Sistem Pembelajaran Hukum di Indonesiadisampaikan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-Jatim.Malang, 22-23 Februari 2006.

Irianto, Sulistyawati. 2006. Sejarah Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekwensi Metodologinyadisampaikan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-Jatim. Malang, 22-23 Februari 2006.

Saptamo, Ade. Konflik Diadik dan Negosiasi Diagonaldisampaikan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-Jatim.Malang, 22-23 Februari 2006.

Warassih, Esmi. Sosiologi Kontemplatifdisampaikan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-jatim. Malang, 22-23 Februari 2006

Majalah Al Fikr, IAI Nurul Jadid Paiton Probolinggo, No. 27, Mei-Oktober 2015

Naskah Internet

Lilis Mulyani, Kritik Atas Penanganan Konflik Agraria Di Wilayah Indonesia, artikel di http://www.academia.edu/8918010/Kritik_atas_Penanganan_Konflik_Agraria_di_Wilayah_Indonesa, Diakses pada tanggal 28 Oktober 2016

Wignyosoebroto, Soetandyo. Nenek Minah Tak Curi Cokelat, dalam opini Kompas, edisi 15 Februari 2010,Diakses pada tanggal 28 Oktober 2016

Peraturan Perundangan-Undangan:

Undang-Undang Dasar NRI Tahun1945

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Downloads

Published

2018-09-06

How to Cite

Sholahudin, U. (2018). ANALISIS YURIDIS KONFLIK AGRARIA TANAH BONGKORAN DI KABUPATEN BANYUWANGI MELALUI PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM. Arena Hukum, 11(2), 263–289. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.4

Issue

Section

Artikel