AKIBAT HUKUM "OPERASI GANTI KELAMIN" TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.3Keywords:
Law effects, Sex-change operations, Validity of marriageAbstract
Abstract
Marriage in Indonesia is regulated in Act Number 1 year 1974 on Marriage, and article 2 Act No. 1 year 1974 on Marriage stating that marriage is declared valid if carried out according to the law of religion and beliefs of each party concerned. In other words, marriage in Indonesia is regulated by two laws namely Act No. 1 year 1974 on Marriage and religious law. However, in the reality, in Indonesia there is still a legal vacuum with marriage performed by parties who have sex-change operation before entering into marriage. Article 1 of Act No. 1 year 1974 on Marriage states that marriage takes place only between a man and a woman and does not explain how the status and position of the person who has performed a sex-change operation. While in the Catholic Catechism No. 369 of His design and illustration. With the provisions of Act No. 1 year 1974 on Marriage and the Catholic Catechism 369 of course sex-change operation has legal effects on the validity of marriage for Catholic couples.
Abstrak
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak yang terkait. Dengan kata lain, perkawinan di Indonesia diatur oleh 2 hukum yakni Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum agama. Namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat kekosongan hukum terkait perkawinan yang dilakukan oleh pihak yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebelum melangsungkan perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menyebutkan bahwa perkawinan dilangsungkan antara seorang pria dan seorang wanita dan tidak menjelaskan bagaimana status dan kedudukan dari orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin. Sedangkan dalam Katekismus Gereja Katolik Nomor 369 dijelaskan bahwa Allah telah menciptakan pria dan wanita sesuai dengan rancangan dan gambaran-Nya. Dengan adanya ketentuan dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Katekismus Gereja Katolik nomor 369 tentu saja operasi ganti kelamin memiliki akibat hukum terhadap keabsahan perkawinan bagi pasangan Katolik.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Alim, Muhammad. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Husaini, Adian. Wajah Peradaban Barat. Jakarta: Gema Insani, 2005.
Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2005.
Makhluf, Hasanain Muhammad. Shafwatul Bayan, 1987.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010.
Raharso, A. Tjatur. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik. Malang: Dioma
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan). Jakarta: Liberty, 1997.
Tim kerja di bawah pimpinan Dr. dr Djohansjah Marzoeki. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1996.
Artikel Jurnal
Haris, S. “Kedudukan Taklik Talak Dalam Perkawinan Islam Ditinjau Dari Hukum Perjanjianâ€. Arena Hukum Vol.6, No.3, (Desember 2015): 336-359. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.3.
Subekti, T. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjianâ€. Journal of
Dinamika Hukum Vol.10, No.3, (2010). DOI 10.20884/1.jdh.2010.10.3.103.
Valentina, N. “Kepastian Hukum Perjanjian Kawin Yang Sudah Disahkan Namun Tidak Dicantumkan Di Kutipan Akta Perkawinan Yang Diterbitkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malangâ€. Arena Hukum Vol. 8, No.1, (April 2016): 71-91. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.5.
Naskah Internet
Putro, Bagus Prasetyo Purnomo & Liliek Istiqomah &Y usuf Adiwibowo. “Tinjauan Yuridis Perkawinan Al Khuntsa Menurut Hukum Islamâ€. Universitas Jember, www.repository.unej.ac.id. Diakses 14 Desember 2015.
Hasniaty, Nining & Dian Safitri & Syamsia Nur. “OPERASI KELAMIN (TRASGENDER DAN TRANSSEKSUAL) Ditinjau dari Pandangan Agama, Norma Adat Masyarakat, dan Hukum Negaraâ€. Universitas Negeri Makassar, 2011, http://dokumen.tips/documents/operasi-ganti-kelamin.html. Diakses 12 desember 2015.
Purnama, I wayan &Simon Alexander. “Tinjauan Etika Kristen Terhadap Operasi Transeksualâ€. http://www.ojs.sttjaffray.ac.id/index.php./JJV71/article/view/89/_10. Diakses 15 Desember 2015.
Fr. William P. Saunders, Straight Answers: The Morality of 'Sex Change' Operationsâ€; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2005 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald. Diakses 14 Desember 2015.
Oktrabiul, Zahirah “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Kaum Homoseksual, Biseksual, dan Transgender di Indonesia, universitas Indonesia https://www.academia.edu/5661698/Pelanggaran_Hak_Asasi_Manusia_Terhadap_Kaum_Homoseksual_Biseksual_dan_Transgender_di_Indonesia. Diakses 7 Desember 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3019
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4674
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3886
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5076
Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5063
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Katekismus Gereja Katolik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Zenny Natasia Lianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).