PERUMUSAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM BERBAGAI UNDANG-UNDANG
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.8Keywords:
Corporate Crime, Criminal Liability, CorporateAbstract
Abstract
This research addresses two main points. First, the pattern of formulating criminal liability in corporate criminal acts in various laws and regulations in Indonesia. Second, the corporate criminal liability mechanism includes legal entities and non-legal entities. This is a normative research with the aim of discovering the truth of coherence. The research uses statutory and conceptual approach. The results shows that in various laws and regulations governing corporate criminal law, there are 3 groups of legal subjects that can be held liable for criminal responsibility, namely management, management and corporation, and fi nally management and/or corporation. Each group has different consequences in applying criminal sanctions. In various laws, it is also found that there are formulations of criminal sanctions in the Act which cannot be executed/ executed. The mechanism of corporate criminal liability in various laws is also not all set clearly, even there are several laws that do not mention the mechanism of corporate criminal liability.
Â
Abstrak
Penelitian ini membahas, pertama, pola perumusan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan kedua, mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi termasuk yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normative. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana korporasi, terdapat 3 kelompok subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu pengurus, pengurus dan korporasi, dan terakhir pengurus dan/atau korporasi Masing-masing kelompok mempunyai konsekuensi yang berbeda dalam penerapan sanksi pidana Dalam berbagai perundangan tersebut juga ditemukan bahwa terdapat rumusan sanksi pidana dalam undang-undang yang tidak dapat dijalankan/dieksekusi Mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi dalam berbagai undang-undang tersebut juga tidak semua mengatur dengan jelas, bahkan terdapat beberapa undang-undang yang tidak menyebutkan mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi
References
BUKU
Ali, Mahrus. Asas-asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Arif, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pindana, dalam Kristian, Hukum Pidana Korporasi. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2014.
Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Kristian. Hukum Pidana Korporasi. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2014.
Moleyatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Muladi dan Dwija Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta:
Kecana Prenada Media Group
Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Surbakti. Politik Hukum Pidana terhadap Kejahtan Korporasi. Jakarta: Softmedia, 2010.
Priyatno, Dwidja. Kebijaksanaan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung: Utomo, , 2004.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Cetakan Ketiga. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Sjahwie, Hasbullah F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group), 2015.
Makalah
DR. Arminsyah, Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dengan Subyek Hukum Korporasi, makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional “Potensi dan Prospek Pemidanaan Korporasi†yang diselenggarakan oleh Center for Anti-Corruption and Criminal Policy (CACCP) Fakultas Hukum
Universitas Airlangga bekerja sama dengan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada tanggal 18 Mei 2017.
Prof. Didik Endro Purwoleksono, Modul Kuliah Tindak Pidana Korporasi, Fak.
Hukum Universitas Airlangga, hlm. 17-18, tidak dipublikasikan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi (Diundangkan di Jakarta Tanggal 29 Desember 2016, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Silvia Kurnia Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).