PERUMUSAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM BERBAGAI UNDANG-UNDANG

Authors

  • Silvia Kurnia Dewi Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.8

Keywords:

Corporate Crime, Criminal Liability, Corporate

Abstract

Abstract

This research addresses two main points. First, the pattern of formulating criminal liability in corporate criminal acts in various laws and regulations in Indonesia. Second, the corporate criminal liability mechanism includes legal entities and non-legal entities. This is a normative research with the aim of discovering the truth of coherence. The research uses statutory and conceptual approach. The results shows that in various laws and regulations governing corporate criminal law, there are 3 groups of legal subjects that can be held liable for criminal responsibility, namely management, management and corporation, and fi nally management and/or corporation. Each group has different consequences in applying criminal sanctions. In various laws, it is also found that there are formulations of criminal sanctions in the Act which cannot be executed/ executed. The mechanism of corporate criminal liability in various laws is also not all set clearly, even there are several laws that do not mention the mechanism of corporate criminal liability.

 

Abstrak

Penelitian ini membahas, pertama, pola perumusan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan kedua, mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi termasuk yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normative. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana korporasi, terdapat 3 kelompok subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu pengurus, pengurus dan korporasi, dan terakhir pengurus dan/atau korporasi Masing-masing kelompok mempunyai konsekuensi yang berbeda dalam penerapan sanksi pidana Dalam berbagai perundangan tersebut juga ditemukan bahwa terdapat rumusan sanksi pidana dalam undang-undang yang tidak dapat dijalankan/dieksekusi Mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi dalam berbagai undang-undang tersebut juga tidak semua mengatur dengan jelas, bahkan terdapat beberapa undang-undang yang tidak menyebutkan mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi

References

BUKU

Ali, Mahrus. Asas-asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Arif, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pindana, dalam Kristian, Hukum Pidana Korporasi. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2014.

Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Kristian. Hukum Pidana Korporasi. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2014.

Moleyatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Muladi dan Dwija Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta:

Kecana Prenada Media Group

Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Surbakti. Politik Hukum Pidana terhadap Kejahtan Korporasi. Jakarta: Softmedia, 2010.

Priyatno, Dwidja. Kebijaksanaan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung: Utomo, , 2004.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Cetakan Ketiga. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Sjahwie, Hasbullah F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group), 2015.

Makalah

DR. Arminsyah, Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dengan Subyek Hukum Korporasi, makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional “Potensi dan Prospek Pemidanaan Korporasi†yang diselenggarakan oleh Center for Anti-Corruption and Criminal Policy (CACCP) Fakultas Hukum

Universitas Airlangga bekerja sama dengan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada tanggal 18 Mei 2017.

Prof. Didik Endro Purwoleksono, Modul Kuliah Tindak Pidana Korporasi, Fak.

Hukum Universitas Airlangga, hlm. 17-18, tidak dipublikasikan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi (Diundangkan di Jakarta Tanggal 29 Desember 2016, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492).

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Dewi, S. K. (2020). PERUMUSAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM BERBAGAI UNDANG-UNDANG. Arena Hukum, 13(1), 135–156. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.8

Issue

Section

Article