KONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN PERS DALAM IUS CONSTITUENDUM INDONESIA

Authors

  • Rahel Octora Faculty of Law- Maranatha Christian University - Bandung

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.5

Keywords:

Freedom of Press, Ius Constituendum, diversity of content.

Abstract

Abstract

In order to conform the law with the society’s development, the Goverment is drafting the bill of Indonesian Criminal Code as well as the bill concerning Broadcasting. The problem that arise in the drafting process of the two bills as ius constituendum is the criminalization of anyone who violates the law: publishes anything that may affect the imparciallity of the judges in the contempt of court trial and the rules in the Broadcasting bill concerning the prohibition of exclusive screening of investigative journalism. This article is compiled using a normative juridical method, which refers to a research method by analyzing data and linking it to the applicable legal rules. The results of the study show that in order to guarantee press freedom and provide balanced protection for the interests of society, the act of publishing news that can influence the impartiality of judges should be considered as an ethical violation and not a violation of criminal law. As for the regulation of the prohibition of exclusive screening of investigative journalism in the Broadcasting Bill, an explanation needs to be given so that it does not cause multiple interpretations, and does not conflict with the principle of diversity of content.

 

Abstrak

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Penyiaran. Adapun permasalahan yang muncul dalam proses perancangan kedua RUU tersebut sebagai Ius Constituendum di Indonesia adalah adanya kriminalisasi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum: mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan (delik contempt of court) di dalam RKUHP dan adanya aturan di dalam RUU Penyiaran tentang pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Artikel ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, yang mengacu pada suatu metode penelitian dengan menganalisis data dan mengkaitkannya dengan aturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk dapat menjamin kebebasan pers dan memberikan perlindungan berimbang bagi kepentingan masyarakat, tindakan mempublikasikan berita yang dapat mempengaruhi imparsialitas hakim seharusnya dianggap sebagai suatu pelanggaran etika dan tidak perlu dikriminalisasi. Sedangkan untuk pengaturan pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi di dalam RUU Penyiaran, perlu diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak bertentangan dengan prinsip diversity of content.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Al Atok, Rosyid . Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Teori, Sejarah, dan Perbandingan Dengan Beberapa Negara Bikameral. Malang: Setara Press, 2015.

Bertens, K. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Laksono, Dhandy Dwi. Jurnalisme Investigasi: Trik dan Pengalaman Para Wartawan Indonesia Membuat Laporan Investigasi di Media Cetak, Radio dan Televisi. Bandung: Mizan Pustaka, 2010.

Masduki. Regulasi Penyiaran, dari Otoriter Ke Liberal. Yogyakarta: LKIS, 2007.

Moekijat. Asas-asas Etika. Bandung: Mandar Maju,1995.

Santana, Septiawan . Jurnalisme Investigasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2003.

Senoadji, Umar. Mass Media dan Hukum. Jakarta: Erlangga, 1973.

Sidharta, B. Arief. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Soebijakto, R. Delik Pers: Suatu Pengantar. Jakarta: IND-Hill, 1990.

Sudaryanto, Agus. Pengantar Ilmu Hukum, Pengertian dan Perkembangannya di Indonesia. Malang: Setara Press, 2015.

Tripati, Bibha. Contempt of Court and Freedom of Speech, Exploring Gender Biases. New Delhi: Readworthy, 2010.

Wibowo. Menuju Jurnalisme Beretika, Peran Bahasa, Bisnis dan Politik di Era Mondial. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2009.

Jurnal

Ariyanti, Vivi. “Kebebasan Pers dalam Perspektif Peradilan Pidanaâ€. Jurnal Komunika Vol.4, No.1, (Januari 2010): 3-7.

Hasibuan, Otto. “Contempt Of Court di Indonesia, Perlukah?â€. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 4, No. 2, (Juli 2015): 286.

Wiyono , Sareh. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt Of Court) Untuk Menegakkan Martabat Dan Wibawa Peradilanâ€. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 4, No. 2, (Juli 2015): 261.

Makalah

Eriyanto dan Anggaran. Kebebasan Pers Dalam Rancangan KUHP , Seri Position Paper Reformasi KUHP No.8. 2007. Jakarta: Aliansi Jurnalis Indonesia Dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2007.

Naskah Internet

Herawati, Erni. “UU Pers Sebagai ‘Lex Specialis’ Dalam Penyelesaian Masalah Pemberitaan Persâ€. http://business-law.binus.ac.id/2016/05/22/ uu-pers-sebagai-lex-specialis-dalam-penyelesaian-masalah-pemberitaan-pers/. Diakses 4 Agustus 2017

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Rancangan Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

Downloads

Published

2019-02-07

How to Cite

Octora, R. (2019). KONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN PERS DALAM IUS CONSTITUENDUM INDONESIA. Arena Hukum, 11(3), 500–519. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.5

Issue

Section

Artikel