KONKRITISASI PRINSIP INTERNASIONAL MINIMUM STANDARD OF CIVILIZATIONDALAM KONSEP PENGUASAAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Recca Ayu Hapsari Bandar Lampung University

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.2

Keywords:

Concritized, Mining, The principle of the Minimum International Standard Of Civilization, The position of Indonesia.

Abstract

Abstract

Mining became an attraction in investing in Indonesia. the concept of mastery of mining in Indonesia in terms of Article 33 paragraph (3) of the NRI Constitution of Year 1945 with a historical approach of legislation and the application of the principle of the Minimum International Standard Of Civilization (IMS) in defining the bargaining position Indonesia as the "owner" in the mastery of mining. This research uses the juridical normative method. The approach used in this research is the statute approach and historical approach. The results showed that the bargaining position of Indonesia as a developing country is strong enough, especially in terms of maintaining state sovereignty against the influx of foreign investment, the IMS as the ideal principle certainly should be well concritized by the investors. Thus, it  will be achieved good economically benefit  betweem foreign mining companies ' interests with national interests that are intertwined in harmony.


Abstrak

Pertambangan menjadi daya tarik dalam penanaman modal di Indonesia.konsep penguasaan pertambangan  di Indonesia ditinjau dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan pendekatan historisperaturan perundang-undangan dan konkritisasi prinsip Internasional Minimum Standard Of Civilization(IMS) dalam menentukan posisi tawar Indonesia sebagai “pemilik†dalam penguasaan pertambangan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi tawar Indonesia sebagai Negara berkembang cukup kuat terutama dalam hal mempertahankan kedaulatan negara terhadap masuknya investasi asing, IMS sebagai prinsip yang ideal tentunya harus dikonkritisasi secara baik oleh investor. Dengan demikian, akan tercapai kemanfaatan secara ekonomi baikbagi kepentingan perusahaan pertambangan asing dengan kepentingan nasional yang terjalin harmonis.

Author Biography

Recca Ayu Hapsari, Bandar Lampung University

Law Faculty

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anderson, George (Ed.). Oil and Gas in Federal Systems. Canada: Oxford University Press, 2012.

Anghie, Antony. Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.

Hatta,Mohammad.Bung Hatta Menjawab. Jakarta:Gunung agung, 1979.

MD,Mahfud. Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia.Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Rawls,John.A theory of justice. London:Oxford University Press,1973,diterjemahkan oleh Fauzan, Uzair dan Heru Prasetyo. Teori keadilan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Redi,Ahmad.Hukum Pertambangan. Jakarta : Gramata Publising, 2014.

Schrijver,Nicolaas Jan.Sovereignty Over Natural Resources: Balancing Rights and Duties in An Interdependent World, 1995.

Supramono,Gatot. Hukum pertambangan Mineral dan BatuBara di Indonesia.Jakarta:Rineka cipta, 2012.

Makalah

Arizona,Yance.Konstitusional Penguasaan Negara atas Sumberdaya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusidisampaikan dalam konferensi Warisan Otorianisme: Demokrasi dibawah Tirani Modal, Selasa 5 Agustus 2008 FISIP Universitas Indonesia).

Artikel Jurnal

Chua,Amy L.“The Paradox of Free Market Democracy: Rethinking Development policyâ€.Harvard International Law Journal(2000): 287,290.

Dewantara, Reka. “Rekonseptualisasi Asas Demokrasi Ekonomi Dalam Konstitusi Indonesiaâ€.Arena Hukum Vol.7, No.2, (Agusutus 2014): 195-209. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.3.

Mundzir, Hudriyah, Sri Hudiarini, and Shohib Muslim."Politik Hukum Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pendekatan Economic Analysis of Law." SENTIA Vol.8, No.2, (2016).

NaIIe, Victor Imanuel Williamson. "Hak Menguasai Negara atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba". Jurnal Konstitusi Vol.9, (2012): 473-494

Qurbani, Indah Dwi.“Politik Hukum Pengelolaan Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesiaâ€.Arena Hukum Vol.5, No.2,(Agustus 2013): 115-121. Doi:Http://Dx.Doi.Org/10.21776/Ub.Arenahukum.2012.00502.5.

Redi,Ahmad.“Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alamâ€.Jurnal Konstitusi Vol.12, No.2,(Juni 2015).

Saleng,Abrar. "kepastian hukum dan status hukum pemerintah dalam kontrak karya pertambangan". Mimbar Hukum Vol. 10. (2000).

___________."Risiko-risiko dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan Serta Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dari Prespektif Hukum Pertambangan".Jurnal Hukum BisnisVol.26,No.2,(2007).

Satjipto Raharjo dalam Sarmadi, Akhmad Sukris."Penerapan hukum berbasis hukum progresif pada pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan". Masalah-Masalah Hukum Vol.41, No.1, (2012).

Soelistijo, Ukar Wijaya. "Dinamika Penanaman Modal Asing (PMA) Bidang Pertambangan Umum di Indonesia." Mimbar, Jurnal Sosial dan Pembangunan Vol.27, No.1, (2011).

Subiakto Tjakrawerdaja.“Menunggu UU Induk Mengenai Perekonomian Nasional, Reform Reviewâ€. Jurnal untuk Kajian dan Pemetaan Krisis Vol. II, No.1, (April-Juni 2008).

Syahaddina, N. “Sifat Melawan Hukum Dalam Korupsi Divestasi Saham PT. KPC dengan RIâ€. Arena Hukum Vol.7, No.3,(Desember 2016): 303-324. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.1

Yance, Arizona."Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi". Jurnal Konstitusi Vol.8, No.3, (2011): 1-43.

Zulfrizal,Arel dalam Ledyawati.“Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Pertambangan Minerba Di Era Otonomi Daerahâ€.Jurnal Agregasi Vol.5, No.1, (2017)

PeraturanPerundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke empat.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokok-pokok Agraria.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom

Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1803 tahun 1962 tentang Permanent Sovereignity Over Natural Resources

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 atas permohonan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan.

Downloads

Published

2018-09-06

How to Cite

Hapsari, R. A. (2018). KONKRITISASI PRINSIP INTERNASIONAL MINIMUM STANDARD OF CIVILIZATIONDALAM KONSEP PENGUASAAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Arena Hukum, 11(2), 226–245. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.2

Issue

Section

Artikel