KONSTRUKSI PENGATURAN KEJAHATAN TERORISME INTERNASIONAL DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN TANGGUNG JAWAB INTEGRAL

Authors

  • Yasniar Rachmawati Madjid Brawijaya University

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.5

Keywords:

International terrorism, international treaty, integral responsibility.

Abstract

Abstract

Terrorism is a crime which involved more than one state to attact world peace and security.The handling of international terrorism is not only based on national law but also on international law. Efforts to overcome international crime of terrorism by making the rules both national and international But there are differences of perspective on the characteristics of freedom fighters with terrorists. It is therefore necessary to regulate through multilateral international agreements that have integral responsibility as a form of accountability of countries in the world as set out in the Rome Statute of the International Criminal Court.To analyze the problem the authors use the method ofJuridical Normative, with the approach used in this paper is the Conceptual Approach and the Statute Approach that is used to examine the rule of law relating to judicial terrorism which will be found a new concept of judicial terrorism.

 

Abstrak

Terorisme internasional harus memenuhi unsur internasional yaitu melibatkan lebih dari suatu Negara baik sebagai pelaku, korban serta pendanaan, selain itu kejahatan ini bertujuan untuk menyerang perdamaian dan keamanan dunia. Upaya penanggulangan kejahatan terorisme internasional adalah dengan dibuatnya aturan-aturan baik yang bersifat nasional maupun internasional. Akan tetapi ada perbedaan cara pandang mengenai karakteristik pejuang kemerdekaan dengan teroris. Sehingga diperlukan pengaturan melalui perjanjian internasional multilateral yang memiliki tanggung jawab integral sebagai bentuk pertanggungjawaban Negara-negara di dunia seperti diatur dalam Statuta Roma International Criminal Court. Penulis menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan Conceptual Approach (pendekatan konsep) dan Statute Approach (Pendekatan Peraturan Perundang-undangan)yang digunakan untuk meneliti aturan hukum yang terkait dengan peradilan terorisme yang nantinya akan ditemukan suatu konsep baru dalam peradilan terorisme.

Author Biography

Yasniar Rachmawati Madjid, Brawijaya University

pengajar pada bagian hukum internasional

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Aust, Anthony. Modern Treaty Law and Practice, Second Edition.Cambrige, 2007.

Bassiouni,M.Cherif. International Criminal Law.New York:Dobbs Ferry, 1986.

Bantekas, Ilias & Susan Nash. International Criminal Law. Australia:Cavendish Publishing, 2003.

Djelantik,Sukarwarsini.Terorisme ,Tinjauan Psiko-Politis,Peran Media,Kemiskinan dan Keamanan Nasional.Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.

Ibrahim, Jhonny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum normative. Malang:Bayu Media, 2007.

Koalisi untuk keselamatan masyarakat sipil. Terorisme, Definisi, dan Regulasi. Jakarta:Imparsial, 2003.

Loqman,Loebby.Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1990.

Pratomo,Eddy.Hukum Perjanjian Internasional dinamika dan tinjauan kritis terhadap politik hukum Indonesia. Jakarta:PT Gramedia, 2016.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Soekanto, Soeryono.Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat).Jakarta:C.V Rajawali, 1990.

Sugiarto, Umar said. Pengantar Hukum Indonesia,sejarah dan Dasar-dasar Tata Hukum serta Politik Hukum Indonesia. Malang:Setara Press, 2009.

Artikel Jurnal

Joost Pauwelyn, “A typology of Multilateral Treaty Obligations; Are WTO Obligations Bilateral or Collective in Nature ?â€, EJIL Vol 14 No 5, (2003)

Spertzel, Richard O. Iraq’s Faux Capitulation. The Asian Wall Street Journal, 2002; hal 7

Peraturan Perundang-undangan

The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984

Vienna Convention 1969 International Treaty

Downloads

Published

2018-09-06

How to Cite

Madjid, Y. R. (2018). KONSTRUKSI PENGATURAN KEJAHATAN TERORISME INTERNASIONAL DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN TANGGUNG JAWAB INTEGRAL. Arena Hukum, 11(2), 290–316. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.5

Issue

Section

Artikel