ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Budi Santoso (SCOPUS ID: 56653822400; h index: -) Universitas Brawijaya Malang.

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.3

Keywords:

Social Security, Work Accident Insurance, State Civil Apparatus.

Abstract

Abstract

This article aims to analyze the authority to administer of Work Accident Insurance and Life Insurance for State Civil Apparatus by PT TASPEN (a state–owned company) under Article 7 of Government Regulation No. 70 of 2015 concerning Work Accident Insurance and Life Insurance for State Civil Apparatus. By using statute approach and systematic interpretation, it is concluded that the authority to administer of Work Accident Insurance and Life Insurance for State Civil Apparatus by PT TASPEN under Article 7 of Government Regulation No. 70 of 2015 is not in accordance with Law No. 40 of 2004 concerning The National Social Security System and Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Organizing Agency. The reason is according to Article 1 (6) of Law No. 40 of 2004 and Article 1(1) of Law No. 24 of 2011, the institution which has the authority to administer of National Social Security program covering Health Insurance, Work Accident Insurance, Retirement Insurance and Life Insurance for all citizens, including the State Civil Apparatus, is the Social Security Organizing Agency (BPJS). The organizing Agency is a non-profit public legal entity. Meanwhile, PT TASPEN is a profit-seeking entity. Therefore, the authority to administer of the Work Accident Insurance and Life Insurance programs (as part of the National Social Security programs) for the State Civil Apparatus should be not by PT TASPEN, but by the BPJS.

 

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara oleh PT TASPEN berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui metode pendekatan perundang-undangan dan penafsiran secara sistematis, didapatkan hasil bahwa kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk pegawai Aparatur Sipil Negara oleh PT TASPEN (Persero) berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal ini disebabkan, menurut Pasal 1 angka 6 UU SJSN dan pasal 1 angka 1 UU BPJS bahwa yang berwenang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan penyelenggara ini berstatus badan hukum publik yang bersifat nirlaba. Sementara itu, PT TASPEN (Persero) berstatus badan usaha yang bersifat mencari laba. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (yang merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Nasional) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara seharusnya bukan oleh PT TASPEN (Persero), tapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


 

References

Daftar Pustaka

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Asasi Manusia Tahun1948.

Eibe Riedel. 2007. Social Security as a Human Right. Berlin: Springer.

Gregory Bresiger, The Revolution of 1935: The Secret History of Social Security, Essays in Political Economy, https://mises.org/system/tdf/bresiger.pdf? file=1&type=document (diakses tanggal 23 Maret 2016).

International Social Security Association, http://www.issa.int/aiss/Topics/About-social-security (diakses tanggal 5 Maret 2016).

Jaminan Sosial Indonesia, http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/247 (diakses tanggal 5 Maret 2016).

Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 mengenai Standar Minimal Jaminan Sosial.

Naskah Akademik Sistem Jaminan Sosial Nasional. 23 Januari 2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 007/PUU-III/2005.

Sentanoe Kertonegoro, Prinsip dan Praktek Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Rineka Cipta, Jakarta,1993.

Soekamto dkk., Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan German Technical Cooperation, Jakarta, 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Downloads

Published

2018-01-17

How to Cite

Santoso, B. (2018). ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA. Arena Hukum, 10(3), 385–401. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.3

Issue

Section

Artikel