PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.8Keywords:
Seksual, RestoratifAbstract
Abstract
The aim of this paper is analyze the suitability between the protection of children as victims of sexual crimes as regulated in Act number 35/2014 on the Amendment of Act number 23/2002 on Child Protection relating to the handling of child victims of sexual abused with a restorative justice approach as set in Act Number 11/2012 on the Juvenile Criminal Justice System. This paper based on normative legal research. The results of the study indicate that the  protection of children as victims of sexual violence in Article 71D of Act Number 35/2014 on the Amendment of Act Number 23/2002 on Child Protection has not fully reflect the handling with restorative justice approach.
Â
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis terkait kesesuaian antara perlindungan anak korban kejahatan seksual  yang diatur dalam UU 35/2014 mengenai Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak  terkait penanganan  anak sebagai korban kekerasan seksual dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam UU 11/2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.  Untuk menjawab tujuan tulisan tersebut,  digunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual dalam Pasal 71D UU 35/2014 mengenai Perubahan terhadap UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak belum sepenuhnya mencerminkan penanganan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
References
Buku
Ali, Mahrus. Asas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Arif, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2008.
________________. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan kejahtan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Universitas Diponegoro, 1996.
Bentham, Jeremy. Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, 2006.
Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Drapkin, Israel dan Emilo Viano. Victimologi: A new Focus. Massachusetts, London: Lexington Books, D.C. Health and Company, 1974.
gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama, 2006.
Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta, 1986.
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni. 2006.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2005.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mansur, Didik M Arif dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Medan: Refika Aditama, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2014.
Packer, Herbert L. The Limits of Criminal Sanction. California: Standford University Press, 1968.
Purnianti dan Rita Serena Kalibonso. Menyikapi Tirai Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Mitra Perempuan, 2003.
Sahetapy J.E. dkk. Bunga Rampai Viktimisasi. Bandung: Eresco, 1995.
Schafer, Stephen. The Victims and His Ciminal. New York: Randon House, 1968.
Soetedjo, Wagiati dan Melani. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2013.
Yulia, Rena. Viktimologi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Jurnal
Dowden, C., & Andrews, D. A.. Effective correctional treatment and violent re-offending: A meta-analysis.Canadian Journal of Criminology 42, (2000): 449-476.
Dwiatmodjo, Haryanto. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumasâ€. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 2, (Mei 2011): 202.
Jr, William L Barnes. “Revenge on Utilitarianism: Renaouncing A Comprehensive economics Theory of Crime and Phunismentâ€. Indiana Law Journal, Vol. 74, No. 627, (1999).
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan bantuan terhadap saksi dan korban.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Naskah Internet
Komnas Perempuan. “15 Jenis Kekerasan Seksualâ€. http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/15-Jenis-Kekerasan-Seksual_2013.pdf. Diakses 17 Januari 2017.
Komnas Perempuan. “Kekerasan Seksualâ€. http://www.komnasperempuan.or.id/ publikasi/Indonesia/kampanye%202012/Kekerasan%20Seksual-%20Kenali%20dan%20 Tangani%20_%2015%20Bentuk.pdf. Diakses 17 Januari 2017.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Anakâ€. http://www.kpai.go.id/berita/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-anak/. Diakses 17 Januari 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Nurini Aprilianda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).