PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.8Keywords:
Regulation, Legal protection, Domestic workersAbstract
Abstract______________________________________________________________
One of the informal sector that absorbs many workers is the domestic worker sector. Indonesia has come up with merely 1 (one) regulation on domestic employment relationship, namely Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration Number 2 of 2015 on the Protection of Domestic Worker. This is a normative research.. This research has found that regulation of domestic work sector has been regulated on ILO Convention No. 189 Year 2011, which is not ratified by Indonesia. If the convention can be implemented in accordance with the conditions and situations of the people in Indonesian, then the arrangement will be better. Regulation of Minister of Manpower and Transmigration No. 2 Year 2015 has not been effective because the regulation is not accompanied by the force of sanctions against workers and employers, but only given to domestic worker suppliers.
Â
Abstrak______________________________________________________________
Salah satu sektor informal yang menyerap banyak tenaga kerja adalah bidang pekerjaan rumah tangga. Indonesia baru memiliki 1 (satu) pengaturan mengenai hubungan kerja rumah tangga, yaitu Peraturan Menakertrans Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker PRT). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan proses pengolahan data sekunder melalui studi kepustakaan serta analisis yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa pengaturan mengenai hubungan kerja dalam rumah tangga sebenarnya telah dituangkan dalam Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 mengenai Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang mana belum diratifikasi oleh Indonesia. Jika konvensi tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi dan situasi dari masyarakat di Indonesia, maka pengaturan di Indonesia akan lebih baik. Permenaker PRT belum dapat dikatakan efektif karena pengaturannya tidak disertai daya paksa berupa sanksi terhadap pekerja dan pemberi kerja, namun hanya diberikan kepada lembaga penyalur pekerja rumah tangga.
References
Buku
BPPN. Kajian Evaluasi Pembangunan Sektoral: Peran Sektor Informal Sebagai Katup Pengaman Masalah Ketenagakerjaan. Jakarta: Kedeputian Evaluasi Kinerja Pembangunan BPPN, 2009.
Djumadi. Hukum Perburuhan: Perjanjian Kerja, Ed. 2-7. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Maslow, Abraham H. Motivasi dan Kepribadian 1. Bandung: PT Pustaka Binaman Pressindo, 1994.
Soepomo, Iman. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Cetakan Ketujuh.Jakarta: Djambatan, 2016.
Tunggal, Iman Sjahputra. Tanya Jawab Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Harvarindo, 2005.
Makalah
International Labour Office. “The Informal Economy: Enabling Transition to Formalizationâ€.Background document pada Tripartite Interregional Symposium on the Informal Economy: Enabling Transition to Formalization. Geneva: ILO, 27-29 November 2007.
Retnaningsih, Hartini. “Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tanggaâ€. Kajian: Menjembatani Teori dan Persoalan Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Vol. 13, No. 1, Maret 2008. Jakarta: P3DI Setjen DPR-RI, 2008
Susiana, Sali. “Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga Perempuan Dalam Perspektif Feminisâ€. Kajian: Menjembatani Teori dan Persoalan Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Vol. 13, No. 1, Maret 2008. Jakarta: P3DI Setjen DPR-RI, 2008.
Jurnal
Hutabarat, Dame Esther M. & Nancy Nopeline. “Karakteristik Sosial Ekonomi Tenaga Kerja Wanita Sektor Informal di Kecamatan Medan Baruâ€.Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. III, No. 2, Juli 2012. Sumatera Utara: Fakultas Ekonomi Universitas HKBP Nommensen, 2012
Kuemba, Lineke Stine. “Buruh Bagasi Kapal di Pelabuhan Kota Bitungâ€.Jurnal Holistik Vol. V No. 10A, Juli-Desember 2012. Manado: Universitas Sam Ratulangi, 2012
Widodo, Tri. “Peran Sektor Informal Terhadap Perekonomian Daerah: Pendekatan Delphi-IO dan Aplikasiâ€. Jurnal Ekonomi dan Bisnis IndonesiaVol. 21 No. 3 Tahun 2006. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2006
Naskah Internet
Amnesty International. “Pernyataan Publik, Indonesia: Perbaiki Perlindungan Hukum yang Diperlukan Bagi Pekerja Rumah Tanggaâ€. https://www.amnesty.org/download/Documents/ ASA2100062015INDONESIAN.pdf. Diakses pada tanggal 2 Juni 2016.
International Labour Organization. “Domestic Work Policy Brief 1â€. http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/ publication/wcms_166260.pdf. Diakses pada tanggal 23 Mei 2016
_______. “Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesiaâ€. http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/ publication/wcms_122275.pdf. Diakses pada tanggal 5 Juni 2016
International Labour Organization Jakarta. “Mengakui Pekerjaan Rumah Tangga sebagai Pekerjaanâ€. http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_125953.pdf. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2016
Saraswati, Paula Sinta. “Perlindungan Upah dan Waktu Kerja bagi Pekerja Rumah Tangga Lulusan Sekolah PRT Rumpun Tjoet Njak Dien di Kota Yogyakartaâ€. http://e-journal.uajy.ac.id/730/2/1HK09602.pdf. Diakses pada tanggal 23 Mei 2016
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pekerjaan. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2016
https://nasional.tempo.co/read/news/2013/09/02/173509315/dpr-didesak-rampungkan-ruu-perli ndungan-prt. Diakses pada tanggal 3 November 2016
http://www.dpr.go.id/prolegnas/index/id/125. Diakses pada tanggal 3 November 2016
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/Tentang-wanita/konvensi-ilo-seputar-hak-pembantu-rumah-tangga-prt. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Pekerjaan yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Gwendolyn Ingrid Utama, Vienna Melinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).