HARMONISASI PENGATURAN PEMBERIAN JANGKA WAKTU HAK PAKAI BAGI WARGA NEGARA ASING
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.6Keywords:
Hunian, WNAAbstract
Abstract
This journal aims to analyze the juridical implications against he disharmony of granting a period of use rights for foreigners in the construction of the positive law in Indonesia, as well as reviewing and analyzing while also finding a formulation that is harmonious to the reconstruction of granting a period of use rights as a dwelling for foreigners to provide legal certainty in the future to come. The journal uses a normative juridical legislation and conceptual approach. The research results have showed that the implications jurisdiction over disharmony granting a period of use rights for foreigners in the construction of the positive law in Indonesia is uncertainty and contrary to the principles of the formation of legislation, one of which embraces about the principle of correspondence between the type and substance that is important in the formation of a legislation. Such legal uncertainty and contradiction of the principles arises from the inconsistencies of use rights and the dualism of extension and renewal process. Further, harmonisation in the reconstruction in the future to come was done with a few point changes and / or adjusting the settings on the granting of a period of use rights for foreigners as shelter administered over 25 (twenty five) years as well as the enactment of setting back the upgrade procedure without knowing the extension procedure in Article 7 of regulation Number 103 of 2015.
Â
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis terhadap disharmonisasi pemberian jangka waktu hak pakai bagi Warga Negara Asing dalam konstruksi hukum positif di Indonesia,serta mengkaji dan menganalisis yang sekaligus menemukan suatu perumusan yang harmonis terhadap rekonstruksi pemberian jangka waktu hak pakai sebagai hunian bagi Warga Negara Asingdalam memberikan kepastian hukum dimasa yang akan mendatang. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Berdasarkan hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa implikasi yuridis terhadap disharmonisasi pemberian jangka waktu hak pakai bagi Warga Negara Asing dalam konstruksi hukum positif di Indonesia adalah ketidakpastian hukum bagi Warga Negara Asing dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya menganut tentang asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan yang menjadi hal penting dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, ketidakpastian hukum dan pertentangan asas tersebut muncul akibat adanya inkonsistensi pemberian jangka watu hak pakai dan dualisme proses perpanjangan dan pembaruan. Selanjutnya, Harmonisasi dalam rekonstruksi pemberian jangka waktu hunian bagi Warga Negara Asing dalam konstruksi hukum positif di Indonesia di masa yang akan mendatang dilakuan dengan beberapa point perubahan dan/atau penyesuaian pengaturan mengenai pemberian jangka waktu hak pakai bagi WNA sebagai hunian yang diberikan selama 25 (dua puluh lima) tahun serta pengaturan diberlakukannya prosedur pembaruan tanpa mengenal kembali prosedur perpanjangan dalam Pasal 7 PP Nomor 103 Tahun 2015.
References
Buku
Bachri. Survey Faktor-Faktor Non Ekonomi yang Mempengaruhi Iklim Investasi di Sul-Sel, Kajian Ekonomi Regional Sulawesi Selatan. Triwulan II, 2007.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep Hukum Dalam Pembanguna.Bandung: PPSWN Alumni, 2002.
Parlindungan, A.P. “Beberapa Konsep tentang Hak-hak Atas Tanahâ€. Majalah CSIS Edisi Tahun XX Nomor 2. Jakarta: 1991.
Sidharta. Menuju Harmonisasi System Hukum sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia. Jakarta: Bapenas, 2005.
Siregar, Tampil Anshari. Pendalaman Lanjutan Undang-Undang Pokok Agraria. Cetakan Pertama. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2005.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberti, 1980.
Sumardjono, Maria. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas, 2009.
Disertasi
Suhartono. “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negaraâ€. Desertasi Ilmu Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011. Tidak Dipublikasikan.
Jurnal
Setiadi, Wacipto. “Proses Pengharmonisasian sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-undanganâ€. Jurnal Legislatif Indonesia, Vol. 4, (Juni 2007): 48.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Asto Legowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).