TANGGUNG GUGAT NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN WASIAT SECARA ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.8Keywords:
Wasiat OnlineAbstract
AbstractTestament is the last will of a testator toward his wealth that will be executed after death. Each type and form of the will can be made either in an authentic deed before a public notary or privately made deed. The duty and responsibility of notary is to save and send a list of wills that have been made to the Property and Heritage Agency (BHP) and Central Register of Wills (DWP). In order to implemet the efficiency of the registration system, on March 28, 2014, the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as Kemenkumham) has launched the online system for wills registration by the Notary. But in practice, there are still many who have not registered Notarial wills online to Kemenkumham. From this condition the issue is regarding the legal effect of the deed not registered online and the liability of notaries who do not register the will online. This paper is a normative legal research using statute, conceptual and historical approach. The study concluded that the status of a will that is not registered online at Kemenkumham is still as authentic documents, but it does not meet the principle of publicity that may result in the lack of knowledge of the heirs or the third parties. If there are losses, then heirs may sue the notary on the basis of onrechtmatigedaad where the notary did not meet its legal obligations.
Â
Abstrak
Wasiat merupakan kehendak terakhir dari seorang pewaris terhadap harta kekayaan miliknya yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Notaris bertugas dan berkewajiban untuk menyimpan dan mengirim daftar wasiat yang telah dibuatnya ke Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Daftar Pusat Wasiat (DWP). Dalam rangka untuk mewujudkan efisiensi dari sistem pendaftaran tersebut, pada tanggal 28 Maret 2014, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kemenkum HAM RI) melakukan launching sistem pendaftaran wasiat secara online oleh Notaris. Namun pada prakteknya masih banyak Notaris yang belum mendaftarkan wasiat secara online ke Kemenkum HAM RI. Dari hal tersebut muncul isu hukum mengenai akibat hukum dari akta wasiat yang tidak didaftarkan secara online dan mengenai tanggung gugat notaris yang tidak mendaftarkan wasiat secara online. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan akta wasiat yang tidak didaftarkan secara online pada Kemenkumham adalah tetap sebagai akta otentik, namun tidak memenuhi asas publisitas yang dapat membuat pihak ketiga atau ahli waris dianggap tidak mengetahui adanya suatu wasiat yang ditujukan bagi mereka. Apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan, maka ahli waris dapat menggugat notaris atas dasar perbuatan melanggar hukum dimana notaris yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban hukumnya.
References
Buku
Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Cetakan Ke-empat. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika 2010.
Asri, Benyamin dan Thabrani Asri, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembahasan Teoritis dan Praktik.). Bandung: Tarsito, 1988.
Kie, Tan Thong. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Prawirohamidjojo, R., Soetojo. Hukum Waris Kodifikasi. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.
Setiawan, Wawan. Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta. Semarang: Makalah dalam Seminar Nasional Sehari Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Diponegoro, 1991.
Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Surabaya: Mandar Maju, 2011.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan XXXII. Jakarta: Intermasa, 2005.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama, 2013.
Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Jurnal
Hariyanti, Eko, dkk. “Pembatalan Akta Hibah Wasiat yang Dibuat di Hadapan Notaris dan Akibat Hukumnyaâ€. Jurnal Repertorium Edisi 3, ISSN: 2355-2646, (Januari-Juni 2015): 184. Diakses 16 April 2017. http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/repertorium/article/view/654/612.
Panjaitan, Debora Claudia. “Pembatalan Akta Wasiat sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Notaris (Studi Kasus Putusan MA No. 3124 K/PDT/2013 Antara Penggugat DM vs Tergugat Notaris LSN)â€. Premise Law Jurnal, Vol. 21, (2016): 9. Diakses 17 April 2017. http://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/16890/7133.
Tesis
Dewi, Sofa. “Tanggung Gugat Notaris Sebagai Pejabat Umumâ€. Tesis Program Magister Kenotariatan. Surabaya: UNAIR, 2002. Tidak Dipublikasikan.
Ningsih, Yulaika. “Tanggung Gugat dan Tanggung Jawab Notaris Karena Kesalahan Penulisan Luas Tanah Dalam Akta Jual Beliâ€. Tesis Program Studi Magister Kenotariatan. Surabaya: Universitas Airlangga, 2005. Tidak Dipublikasikan.
Prastuti, Mireille Titisari Miart. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Wasiat (Testament Acte) yang Dibuat di Hadapannyaâ€. Tesis Program Magister Kenotariatan. Semarang: UNDIP, 2006. Diakses 10 Desember 2016. http://eprints.undip.ac.id/15710/1/M._Titisari_Miarti_Prastuti.pdf.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetbook Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987 tentang Penghapusan Perwakilan Balai Harta Peninggalan di Seluruh Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Fanny Levia, Erni Agustin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).