MENGKAJI KONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENGATURAN OTONOMI DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Authors

  • M. Yasin Al Arif Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.7

Keywords:

Legal Policy, Regulation, Village Autonomy

Abstract

Abstract

This study aims to determine the policy of regulation of village autonomy post reform. This study discussed the political law of village autonomy since post-reform and its relevance to the administration of village government. This is a normative research that uses statute approach. The result indicates that the politics of law in the fluctuation of the policy regulated in some legislation concerning the existence of village administration which is now covered by Act no. 6 year 2014 on village has provided a stronger legal basis, but the village that is not mentioned in the constitution still raises concerns, for it could possibly be changed again. The regulation thourgh the act is very dependent on the political configuration.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengaturan otonomi desa pasca reformasi. Penelitian ini mengkaji politik hukum otonomi desa pasca reformasi dan relevansinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum dalam fluktuasi kebijakan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undanganmengenai eksistensi otonomi desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya mengalami kondisi yang tidak stabil. Kendatipun pada saat ini pemerintahan desa sudah dinaungi dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sudah memberikan payung hukum yang lebih kuat, akan tetapi desa yang tidak disebutkan dalam konstitusi masih menimbulkan kekhawatiran, karena akan sangat dimungkinkan dapat diubah lagi, pengaturan melalui undang-undang sangat bergantung dengan konfigurasi politik.

References

Buku

Eko, Sutoro. Masal Lalu, Masa Kini dan Masa Depan Otonomi Desa, dalam SoetandyoWignosubroto dkk, Pasang-Surut Otonomi Daerah Sketsa Perjalanan 100 Tahun. Jakarta: Institute For Local Development, 2005.

_________Masa Lalu, Masa Kini, Masa Depan Otonomi Desa.Yokyakarta: Institute ForResearch and Empowerment, 2008.

Gayatri, Irene Hiraswati (edit). Runtuhnya Gampong di Aceh, Studi Masyarakat Desa yang Bergejolak. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

HAW, Widjaja. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008.

_____________. Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press, 2015.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Ke-2.Malang: Bayu Media, 2006.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV, Jilid 2, Cet. II, Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UII, 2004.

Nasution, Fatih Gama Abisono (edit.). Desa: Situs Baru Demokrasi Lokal. Yogyakarta: Penerbit IRE, 2017.

Rasyid, M. Ryass, “Otonomi Daerah, Latar Belakang dan Masa Depannyaâ€, dalam Syamsudin Haris (editor), Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Desentralisasi,Demokratisasi, dan Akuntabilitas Pemerrintah Daerah, Jakarta: Lipi Press, 2005.

Sukrino, Didik. Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa, Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia. Malang: Setara Press, 2010.

Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

Makalah

Huda, Ni’matul. “Desa dan Konstitusi (suatu gagasan usulan amandemen ulang UUD 1945)â€, Pidato Konstitusi, diselenggarakan oleh Prakarsa Desa bekerjasama dengan Universitas Janabadra, Yogyakarta, 18 Agustus 2015.

Juwana, Himahanto, “Politik Hukum dan Penegakan Hukum: Studi Kasus Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomianâ€, Law and Development, Yogyakarta: Program Pascasarjana Hukum UIi, 2016.

Jurnal

Kusnadi, A. Re-Evaluasi Hubungan Pengawasan Pusat Dan Daerah Setelah Berlakunya Uu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Arena Hukum, Vol. 10, No. 1, (2017): 61-77. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.4

Mulyono, Sutrisno Purwohadi, “Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Pemberlakuan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desaâ€, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid. 43, No. 3, (Juli 2014).

Wantu, Fence M., “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdataâ€, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12, No. 3,(September 2012).

Peraturan Perundang-undangan

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Desa, Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Jakarta: Direktorat Jenderal

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen dalam Negeri, 2007.

Downloads

Published

2018-04-17

How to Cite

Al Arif, M. Y. (2018). MENGKAJI KONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENGATURAN OTONOMI DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA. Arena Hukum, 11(1), 119–138. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.7

Issue

Section

Artikel