EFEKTIVITAS AKAD PEMBIAYAAN BAI' AL- WAFA PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.1Keywords:
Bai’al-WafaAbstract
Abstract
Akad Bai' al-Wafa is a complementary in the form of loans granted by Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) UGT Sidogiri Branch Wonokerto as a buyer (creditor) to its members (sellers) that need funding on condition that the goods sold can be bought back by the seller. Concerning the source of funds used by Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) comes from the savings of members for the sake of the smooth customer financing of Bai' al-Wafa. The purpose of this study is to analyze the perspectives of scholars towards the contract implementation of the Ba'i al-wafa in BMT UGT Sidogiri, to determine the effectiveness of Bai’ al-Wafa in BMT UGT Sidogiri, and to analyze the benefits of contract Bai’ al-Wafa in BMT UGT Sidogiri. This is an empirical legal research using a legal sociological approach. The sources of data in this study are primary and secondary, as for primary data is obtained from the results of interviews with UGT Sidogiri BMT clients, BMT UGT itself and the clergy. While secondary data is obtained from laws and regulations such as Act No. 10 of 1998 on banking, Act No. 21 of 2008 concerning the shari'a banking and shari'a law economy book. The results of this study is that the presence of financing al-Wafa agreement can not be allowed because it is essentially in buying and selling is the perfect of property in a way to avoid usury. While the essentiall in buying and selling is an addition to his home, which is a contract that indicates to be returned with additional terms, either on purpose or not. Then the buyer is free to make goods such guarantees may not be sold to the public. The societies responsif towards BMT UGT is effective because people are easier to obtain financing services.
Â
Abstrak
Akad Bai’ al-Wafa merupakan pelengkap yang berbentuk pinjaman yang diberikan oleh Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) UGT Sidogiri Cabang Wonokerto, selaku pembeli (pemberi hutang) kepada anggotanya selaku penjual yang memerlukan dana dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual. Mengenai sumber dana yang dipakai oleh Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam memberikan pinjaman kepada anggota berasal dari dana tabungan anggota demi kelancaran nasabah dalam pembiayaan Bai’ al-Wafa. Pokok permasalahan yang akan menjadi rumusan masalah dalam penulisan jurnal ini adalah 1. Bagaimana penerapan akad Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri. 2. Bagaiamana efektivitas akad pembiayaan Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri dan ke 3. Apa manfaat akad pembiayaan Bai’ al-Wafa terhadap perkembangan ekonomi syari’ah di masa akan datang. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perspektif ulama terhadap penerapan akad Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri, selanjutnya yaitu untuk mengetahui efektivitas Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri, serta menganalisis manfaat akad Bai’ al-Wafa di BMT UGT Sidogiri. Adapun Jenis metode penelitian yang digunakan untuk membahas penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum (Socio legal). Jenis dan sumber data dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder, adapun data primer di peroleh dari, hasil wawancara dengan para nasabah BMT UGT Sidogiri, pihak BMT UGT sendiri dan para ulama. Sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undang. Di antaranya. Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, serta kitab hukum ekonomi syari’ah. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Keberadaan akad pembiayaan (Jual beli) Al-wafa, tidak dapat diperkenankan karena hakikatnya dalam jual beli adalah kepemilikan yang sempurna terhadap sebuah barang dengan jalan yang terhindar dari riba. Sementara dalam jual beli hakekatnya adalah suatu tambahan terhadap asalnya. Yaitu suatu akad yang menunjukkan hal tersebut akan dikembalikan dengan syarat tambahan, baik sengaj maupun tidak. Maka pembeli dengan bebas memanfaatkan barang jaminan tersebut tidak boleh dijual dengan pihak manapun. Responsif masyarakat terhadap diterapkannya akad pembiayaan Bai’ al-Wafa Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) UGT sangat efektif karena masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan pembiayaan.
References
Buku
Afandi,Yazid. Fiqih Muamalahdan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Yogyakarta: Logung Creative Design, 2009.
Arfan, Abbas. 99 kaidah fiqih muamalah kulliyyah (tipologi dan penerapannya dalam ekonomi islam dan perbankan islam. Malang: Uin-maliki press, 2013.
Dahlan Al-Barry, Kamus ilmiah populer. Yogyakarta: Arkola, 2001.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Cetakan Pertama, 2001.
Dikutip dari bukunya Arif Sidharta. “Refleksi tentang hukum-pengertian-pengertian dasar dalam teori hukumâ€. Bandung: Citra Adtya Bakti, 1996.
Hirsanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Pembiayaan Bisnis Dengan Prinsip Kemitraan. Yogyakarta: Genta Press, 2008.
HS, Salim. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi penelitian hukum Normatif. Edisi Revisi. Cetakan Ke-dua. Malang: Banyumedia Publishing, 2006.
Komariah. Hukum Perdata. Malang: UMM University, 2002.
Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Muhammad. Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Simanjuntak, PNH. Pokok-pokok Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2009.
Subekti. Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.
Suratmaputra, Ahmad Munif. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali: Mashlahah-Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
Syafi’I, Antonio Muhammad. Bank syariah dari teori ke praktek, Jakarta: Gema insani press, 2001.
Tadjuddin, Moh. Orisinalitas gagasan dalam penulisan tesis dan disertasi. Bandung: Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran, 2000.
Jurnal
Ardiansyah, Dimas.â€Implementasi pembiayaan dengan akad mudharabah (study pada bank syariah di kota malangâ€. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Study Ekonomi Syariah, 201.
Naskah Internet
Baidlowi, Ahmad. “Intisari Amaliyah Ulama Fiqihâ€. http://restuandrian.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-hukum-taqlid.html. Diakses 26 Mei 2016.
Musthofa, Muhammad Asim. “Al Hilah, Melakukan Rekayasa Terhadap Hukum Allahâ€. https://almanhaj.or.id/2890-al-hilah-melakukan-rekayasa-terhadap-hukum-allah.html. Diakses 21 April 2016.
Suheri. “Fatwa Tentang Dana Pensiun Syariahâ€. https://suherilbs.wordpress.com/?ref=spelling. Diakses 21 April 2016.
Peraturan perundang-undangan
Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
Al-qur’an dan al-hadist.
Fatwa hukum bisnis syar’ah.
Kitab hukum ekonomi syari’ah (KHES).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Kudus, Naghfir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).