PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI PENGGARAP TANAH NEGARA MILIK PERUM PERHUTANI

Authors

  • Iwan Permadi Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.5

Keywords:

Petani, Perhutani

Abstract

Abstract

This paper aims to analyze the legal implications of farmers that are not allowed to work on public land controlled by Perum Perhutani which causes conflicts, especially on land abandoned by Perum Perhutani and determine the form of legal protection against farmers who work the state land ruled by Perhutani to prevent horizontal conflicts between society and Perhutani. The author uses the normative method that is supported by empirical data. Farmers are not allowed to work on land controlled by perhutani because it is considered by Perhutani to be State Land, wherea from the law perspective if the land controlled by Perhutani is abandoned the it becomes free state land that is not entitled. Forms of legal protection against Farmers who work the land ruled by Perhutani state is through preventive and repressive legal protection, namely through the issuance of land titles to the land controlled by the Perhutani but abandoned by Perhutani.

 

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum petani tidak diperbolehkan menggarap tanah negara yang dikuasai oleh Perum Perhutani  yang mengakibatkan konflik khususnya pada tanah yang ditelantarkan oleh Perum Perhutani dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Petani yang menggarap tanah negara yang dikuasai oleh Perhutani agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat dan Perhutani. Penulis menggunakan metode yuridis normatif yang didukung dengan data empirik. Petani tidak diperbolehkan menggarap tanah yang dikuasai perhutani karena dianggap oleh Perhutani itu adalah Tanah Negara, padahal secara hukum apabila tanah yang dikuasai oleh Perhutani tersebut ditelantarkan maka akan menjadi tanah Negara bebas yang tidak mempunyai alas hak. Bentuk perlindungan hukum terhadap Petani yang menggarap tanah negara yang dikuasai oleh Perhutani adalah melalui perlindungan hukum preventif dan represif, yaitu melalui pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang dikuasai oleh Perhutani tersebut tetapi ditelantarkan oleh Perhutani.

 

References

Buku

Bohannan, Paul. Dalam pengantar Buku Law & Warfare; Studies in The Antropology of Conflict. Austin and London: University of Texas Press, 1980.

Dahrendorf, Ralf. Konflik dan Konflik dalam Masyarakat Industri Sebuah Analisa-Kritik. Diterjemahkan oleh Ali Mandan dari karya asli Class and Class Conflict in Industrial Society. Jakarta: Rajawali, 1968.

Garner, B.A . Black’s Law Dictionary. (Eighth ed.). Cambridge: West a Thomson Business, 2004.

Haar, Ter. Asa-asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht). Terjemahan Soebakti Poesponoto. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.

JA., Noertjahyo. Dari Ladang Sampai Kabinet, Menggugat Nasib Petani. Jakarta: Buku Kompas, 2005.

Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor. Sistem Pengelolaan Hutan Rakyat. Bogor: Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor, 1990.

L, Nader dan H F Todd Jr (eds). Dispute Processes-Law in Ten Societies. Columbia: Columbia University Press, 1978.

Nurjaya, I Nyoman. Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Menjamin Kemakmuran Rakyat. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2015.

Rahmadi, Takdir. Mediasi; Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2010.

Ritzer, George. Teori Sosiologi dari Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmoder. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Soepomo. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka, 1996.

Wijaya, Gunawan. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: RadjaGrafindo Persada. 2001, hlm. 5.

Zaidun. M. Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS). Dalam Bahan Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) Universitas Airlangga. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2004.

Naskah Internet

Jatengheadline. “Perhutani Pati Tutup Mata Petani Menderitaâ€. www.Jatengheadline.com. Diakses 12 Maret 2016.

Kompas online. “Tamrin dan Istri Minta Maafâ€. www.kompas.com/. Diakses, 22 Januari 2011.

Meliala, Adrianus. “Penyelesaian Sengketa Alternatif; Posisi dan Potensinya di Indonesiaâ€. www.adrianusmeliala.co.id. Diakses 10 Desember 2015.

Organic HCS. “Sekilas Definisi dan Konsep, Petani dan Pertanianâ€. https://organichcs.com/2014/01/10/sekilas-definisi-konsep-petani-dan-pertanian/. Diakses 9 Desember 2015.

Vja Ambon. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informal di Kabupaten Buru, Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengahâ€. Diakses 18 Desember 2015.

Downloads

Published

2016-11-07

How to Cite

Permadi, I. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI PENGGARAP TANAH NEGARA MILIK PERUM PERHUTANI. Arena Hukum, 9(2), 225–251. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.5

Issue

Section

Artikel