PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KONSTITUSIONAL PARA PENGANUT AGAMA-AGAMA LOKAL DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Dahlan Universitas Brawijaya Malang
  • Airin Liemanto Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.2

Keywords:

constitutional rights, legal protection, civil religion

Abstract

Abstract

At this time there are still many local religions that have not been or are not recognized as official religions in Indonesia, such as Zen, Samin, Baduy. On the other hand, Article 28E and Article 29 paragraph (1) Indonesian Constitution guarantees freedom to every citizen to profess religion and to worship according to their respective beliefs, along with the state's obligation to provide legal protection on the constitutional rights. This paper aims to present the concept of the legal protection of the constitutional rights of the adherents of local religions in Indonesia by first outlining the relationship between religion and the state during the Old Order and New Order. The historical search will be the foundation for the reconceptualization of legal protection of constitutional rights of the local religious believers by putting them in the context of the state of law and democracy. This is a normative research. The results of this research is to advice regarding legal protection in the form of rights and obligations as well as equal treatment of all religions, both local religions and religions that have been officially registered in the relevant ministries, with the aim of fulfilling the constitutional rights of religion that is fair to all citizens of Indonesia.

  

Abstrak

Saat ini masih banyak agama-agama lokal (local religions – sebagai terjemah dari civil relegions; agama yang dianut oleh warga negara) yang belum diakui oleh negara. Padahal pada Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai dengan kewajiban negara melindungi setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, tanpa terkecuali agama lokal. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban bagi negara melindungi dan menjamin kebebasan warga negaranya yang memeluk kepercayaan lokal. Tulisan ini bertujuan untuk mengetengahkan konsep perlindungan hukum atas hak konstitusional para penganut agama-agama lokal di Indonesia dengan menguraikan terlebih dahulu hubungan antara agama dan negara selama rezim Orde Lama dan Orde Baru. Penelusuran historis tersebut akan menjadi pijakan bagi rekonseptualisasi perlindungan hukum atas hak konstitusional para penganut agama lokal dengan meletakkannya dalam konteks negara hukum dan demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggali bahan hukum, dan didukung data valid tentang hal-hal terkait. Hasil penelitian ini bermuara kepada saran tentang perlindungan hukum dalam bentuk pemberian hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama terhadap setiap pemeluk agama, baik agama lokal maupun agama yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian terkait, dengan tujuan pemenuhan hak konstitusional beragama yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia. 

References

Buku

Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional antara Nasionalis Islami dan Nasionalis “Sekuler†tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959. Jakarta: Rajawali, 1986.

Aritonang, Jan S. Sejarah Perjumpaan Gereja dan Islam di Indonesia, Soegeng Hardiyanto, dkk (Eds), Agama dalam Dialog (Pencerahan, Perdamian dan Masa Depan). Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2003.

Bellah, Robert N. The Broken Covenant: American Civil Religion in Time of Trial. Chicago: University of Chicago Press, 1992.

Coleman, John. An American Strategic Theology. New York: Paulist Press, 1982.

Darmodiharjo, Darji. Pancasila dalam Beberapa Perspektif. Jakarta: Aries Lima, 1983.

Dhakidae, Daniel. Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Durkheim dalam Abdullah dkk. Agama dan Kearifan Lokal Dalam Tantangan Global. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Grim, Jhon A. Indigenous Tradition and Ecology. USA: Yale University, Center for Respect of Life and Environment, published in Earth Ethics 10, no.1, Fall 1998.

Hadikusuma, Hilman. Antropologi Agama Bagian I (Pendekatan Budaya terhadap Aliran Kepercayaan, Agama Hindu, Budha, Kong Hu Cu, di Indonesia). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Hidayat, Komaruddin dalam M. Thoyibi, Yayah Khisbiyah & Abdullah Aly (Eds). Sinergi Agama dan Budaya Lokal: Dialektika Muhammadiyah dan Seni Lokal. Malang: Muhammadiyah University Press, 2003.

Hidayat, Nurkholis dkk. Peradilan Kasus-Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Rangkuman 8 Studi Kasus: Dampai, Pencapaian, Hambatan, dan Strategi). Jakarta: LBH Jakarta, 2011.

Kholisoh, Nur. Demokrasi Aja Kok Repot. Yogyakarta: Pohon Jaya, 2012.

Lubis, M. Ridwan. Sukarno dan Modernisme Islam. Depok: Komunitas Bambu, 2010.

MD, Moh. Mahfud. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Mulia, Musdah. Hubungan Agama dan Negara dalam Rangka Menjamin Kebebasan Beragama di Indonesia, dalam buku Mempercakapkan Relasi Agama dan Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Rahardjo, Iman Toto K. dan Herdianto WK (Eds). Bung Karno Wacana Konstitusi dan Demokrasi: Kenangan 100 Tahun Bung Karno. Jakarta: Grasindo, 2001.

Rousseau, Jean-Jacques. Terjemahan G.D.H. Cole. On Social Contract. New York: Dover Publications, 2003.

Setiawan, Chandra. Keragaman Budaya Spiritual sebagai Pemersatu Bangsa dalam buku Laporan Gelar Budaya Spiritual dan Kepercayaan Komunitas Adat. Jakarta: Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 2006.

Smith, Donald Eugene. Agama dan Modernisasi Politik: Suatu kajian analitis. Bandung: Rajawali, 1985.

Subagya, Rachmat. Agama Asli Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan dan Yayasan Cipta Loka Caraka,1981.

Sutanto, Trisno S. Dkk. Merayakan Kebebasan Beragama (Bunga Rampai 70 Tahun Djohan Effendi). Jakarta: ICPR dan Kompas, 2009.

Tabrani, M. Dalam Indonesia Merdeka: Soal-Soal Minoritoit. Jakarta: Sin Po, 1950.

Thaba, Abdul Aziz. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Wahid, Abdurrahman. Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute, 2007.

Wahid, Abdurrahman. Mengurai Hubungan Agama dan Negara. Jakarta: Gramedia, 1999.

Yamin, Muh. Risalah Sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Jakarta: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1992.

Jurnal

Fittrya, Laylatul. “Tionghoa Dalam Diskriminasi Orde Baru Tahun 1967-2000â€. AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya, Vol. 1, No. 2, (Mei 2013): 163.

Hadi, Sofyan. “Relasi dan Reposisi Agama dan Negara (Tatapan Masa Depan Keberagamaan Di Indonesia)â€. Jurnal Millah Vol. X, No 2, (Februari 2011): 235.

Pramudya, Wahyu. “Pluralitas Agama: Tantangan “Baru†bagi Pendidikan Keagamaan di Indonesiaâ€. Varitas, Vol. 6, (2005): 277.

Sukamto, Amos. “Ketegangan Antar Kelompok Agama pada Masa Orde Lama sampai Awal Orde Baru: Dari Konflik Perumusan Ideologi Negara Sampai Konflik Fisikâ€. Jurnal Teologi Indonesia Vol. 1, No. 1, (Juli 2013): 27.

Makalah

Asasriwarni. Undang-Undang No. 1 /PNPS/ th. 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dari Perspektif Agama di Indonesia. Makalah disampaikan pada Kegiatan Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama terhadap UUD 1945, Senin, 28 Juni 2010 di Hotel Inna Muara Padang, yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Direktorat Jenderal Perundang-undangan) Jakarta, hlm. 4.

Naskah Internet

Ghifarie, Ibn dan Dudi. “Hubungan Negara-Agama, Bagaikan Ruh dengan Badanâ€. http://www.ppsuinsgdbdg.ac.id/2011/07/hubungan-negara-agama-bagaikan-ruh-dengan-badan/. Diakses 8 Desember 2013.

Gunaryo, Achmad. “Kebijakan Kementerian Agama Dalam Pembinaan Kerukunan Umatâ€. http://sultra.antaranews.com/berita/264132/kebijakan-kementerian-agama-dalam-pembinaan-kerukunan-umat. Diakses 26 Juni 2013.

Hutagalung, Batara R. “Ajaran Konghuchu Diakui Kembali Sebagai “Agama Resmi†Indonesia. Bagaimana dengan Agama-Agama Asli Nusantara?â€. http://batarahutagalung.blogspot.co.id/2006/06/ajaran-konghuchu-diakui-kembali.html. Diakses 10 Maret 2013.

Kholiluddin, Tedi. “Agama Sipil Sebagai Fenomena Episodik (Problem dan Tantangan Agama Sipil di Indonesia)â€. http://cdn.salihara.org/media /documents/2013/09/11/m/a/makalah_tedi_kholiludin_agama_sipil.pdf. Diakses 7 Desember 2013.

Syam, H. Nur. “NU, Pancasila Dan Civil Religionâ€, http://pensa-sb.info/wp-content/uploads/2011/01/NU_and_Civil_Religion.pdf. Diakses 7 Desember 2013.

Downloads

Published

2017-04-01

How to Cite

Dahlan, M., & Liemanto, A. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KONSTITUSIONAL PARA PENGANUT AGAMA-AGAMA LOKAL DI INDONESIA. Arena Hukum, 10(1), 20–39. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.2

Issue

Section

Artikel