PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN

Authors

  • Mustika Prabaningrum Kusumawati Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3

Keywords:

Access to Justice

Abstract

Abstract

Legal aid is a concept of solution for the needs of society over the idiom of “law sharp down, law blunt upâ€. The existence of Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid relates to the law reformation agenda of granting the access to justice and the right to fair trial towards Indonesian citizens, among others by giving legal assistance. The method used is normative-empiric, by not only analysing Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid, but also analyse the implementation of Law on Legal Aid and its role in the legal aid institution of giving access to justice. The existence of legal aid institutions are expected to be the new hope in the mid of society in defending their rights before the law, either non-litigation process or litigation process. It is undeniable that the negative stigma of society towards the process of access to justice in Indonesia is very strong and enormous then creates a distrust of Indonesian legal system. The result of the research is the legal aid institutions have a great role in granting access to justice, thus they are not only as new hope of society but also the real evidence of justice towards everyone before the law.

 

Abstrak

Bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat atas adagium “hukum tajam ke bawah, hukum tumpul ke atasâ€. Keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak lepas dari agenda reformasi hukum yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan (access to justice) dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) diantaranya melalui pemberian bantuan hukum. Metode yang dipergunakan adalah normatif-empiris, dimana selain mengkaji peraturan tertulis yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga dikaji terkait implementasi ketentuan hukum normatif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam aksinya dalam peristiwa lembaga bantuan hukum dalam access to justice penyelenggaraan bantuan hukum. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini menjadikan sebuah payung hukum bagi lembaga-lembaga bantuan hukum untuk lebih dapat bergerak bebas dan leluasa tetapi tetap dalam koridor hukum di dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat luas khususnya masyarakat yang tergolong masyarakat tidak mampu. Banyaknya lembaga-lembaga bantuan hukum yang bermunculan sangat diharapkan peran serta yang nyata agar dapat menjadi asa baru di tengah keputusasaan masyarakat awam dalam memperjuangkan hak-haknya di mata hukum, baik dalam memperjuangkan permasalahan hukum yang di hadapi secara non litigasi (di luar pengadilan) maupun secara litigasi (di dalam pengadilan). Tidak dapat dipungkiri, stigma negatif masyarakat terhadap proses mencari keadilan di negeri tercinta, Indonesia sangat kuat dan besar sehingga muncul sebuah ketidakpercayaan terhadap dunia peradilan kita. Oleh sebab itulah diperoleh hasil bahwa lembaga bantuan hukum memiliki andil yang besar dalam access to justice sehingga tidak hanya dapat menumbuhkan harapan baru di dalam dunia peradilan tetapi juga menjadi bukti nyata akan keadilan yang sama bagi siapa pun di muka hukum.

 

References

Buku

Ali, Mahrus. Membumikan Hukum Progresif. Cetakan Ke-1. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

Buyung, Adnan. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1982.

Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Cappelletti, Mauro and Bryant Garth (Eds.), Access To Justice: Book I. Supra Note 1.

Erwin, Muhammad. Filasafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Cetakan Ke-II. Jakarta: Rajawali Pres, 2012.

Huda, Nimatul. Hukum Tatanegara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 2005.

Hakim, Abdul dan Mulyana W. Beberapa Pemikiran mengenai Bantuan Hukum (Ke arah Bantuan Hukum Struktural). Bandung: Alumni, 1981.

Irsyad, Moh. Thamrin dan Moh. Farid. Panduan Bantuan Hukum Bagi Para Legal. Yogyakarta: LBH Yogyakarta, 2010.

Rawls, John. A Theory Of Justice (Teori Keadilan). Cetakan Ke-2. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Sadiawati, Diani dan Mas Acmad Santosa. Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Cetakan Ke-1. Jakarta: Bappenas, 2009.

Shidarta. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim dan Putusannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media, 2008.

Soemanto, R.B. Hukum dan Sosiologi Hukum, Pemikiran, Teori dan Masalah. Solo: UNS Press, 2008.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cetakan Ke-VII. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

___________. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.

Makalah

Djohanjah. Akses Pada Keadilan. Makalah pada Pelatihan HAM Jejaring Komisi Yudisial. Bandung: 30 Juni - 3 Juli 2010.

Palupi, Sri. Problem dan Tantangan dalam Akses Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dalam Prasetyohadi dan Savitri Wisnuwardhani (Ed), Penegakan Hak Asasi Manusia dalam 10 Tahun Reformasi. Jakarta: Komnas HAM, 2008.

Kelompok Kerja Akses Terhadap Keadilan. Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Jakarta: BAPPENAS Direktorat Hukum dan HAM, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Downloads

Published

2016-11-07

How to Cite

Kusumawati, M. P. (2016). PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN. Arena Hukum, 9(2), 190–206. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3

Issue

Section

Artikel