PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONALITAS KOPERASI BERDASARKAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945

Authors

  • Agus Kusnadi Universitas Padjajaran Bandung
  • Aan Eko Widiarto

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.2

Keywords:

Koperasi

Abstract

Abstract

Cooperative identity is at risk with the Act 17 of 2012 on Cooperatives, which relies on the values of capitalism. Capitalism is characterized through the economic activities and financial control by the efforts of large private properies in the sense of the individual and groups, profit oriented, the market economy competition dominant supported by consumerism, and the pricing of labor that follows the market mechanism. As a result, it is importance to make purification of cooperative base on UUD 1945 as set in Art. 33 par. (1), to make clear the principles of constitutionality of cooperatives in Indonesia. The principle of the constitutionality of the cooperative include brotherhood, man as main actors, social welfare oriented, synergy, market driven, shared interests, and mutual interest.

 

Abstrak

Jati diri koperasi terancam hilang dengan adanya UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menyandarkan pada nilai-nilai kapitalisme. Kapitalisme dicirikan adanya kegiatan ekonomi dan kontrol keuangan oleh usaha-usaha besar milik privat dalam arti orang seorang maupun keluarga, akumulasi laba sebesar-besarnya dalam motif profit (profit oriented), ekonomi pasar persaingan dominan yang ditopang dengan konsumerisme, dan penentuan harga tenaga kerja yang mengikuti mekanisme pasar. Akibatnya diperlukan pemurnian bangun usaha koperasi sebagaimana UUD 1945 mengaturnya dalam Pasal 33 ayat (1) sehingga jelas prinsip-prinsip konstitusionalitas koperasi di Indonesia. Prinsip konstitusionalitas koperasi meliputi berasaskan kekeluargaan, manusia sebagai penentu, berorientasi pada kesejahteraan sosial, kerjasama/sinergi, pasar dikendalikan, kepentingan bersama, dan mutual interest.

References

Buku

Fathorrazi, M. Ekonomi Koperasi. Jember: Jember University Press, 2010.

Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Nasional Serta Sistem Hukum Nasional. Bandung Alumni, 1991.

Hatta, Mohammad. Beberapa Fasal Ekonomi: Jalan ke Ekonomi dan Koperasi. Jakarta: Oesaha Baroe “Penjiarâ€, 1942.

Sudjto, dkk. Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasia dalam Menguatkan Semangat Ke-Indonesia-an. Prosiding Kongres Pancasila V: PSP Press UGM, 2013.

Suleman, Zulfikri. Demokrasi untuk Indonesia “Pemikiran Politik Bung Hattaâ€. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.

Swasono, Sri Edi. Koperasi & Ekonomi Rakyat: Nilai Tambah Ekonomi, Nilai Tambah Sosial-Kultural, Sokoguru Perekonomian. Jakarta: Yayasan Hatta, 2005.

_______________. Kembali Ke Pasal 33 UUD 1945 Menolak Neoliberalisme, Jakarta: Yayasan Hatta, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013.

Risalah sidang perkara Nomor 28/PUU-XI/2013, tanggal 4 Juni 2013.

Risalah sidang perkara Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 19 Juni 2013.

Naskah Internet

Suroto. “Koperasi di Tengah Kapitalismeâ€, http://www.suroto.net/2011/05/koperasi-di-tengah-kapitalisme.html. Diakses 1 Agustus 2015.

Downloads

Published

2016-08-12

How to Cite

Kusnadi, A., & Widiarto, A. E. (2016). PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONALITAS KOPERASI BERDASARKAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945. Arena Hukum, 9(1), 17–31. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.2

Issue

Section

Artikel