URGENSI PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN BANK TANAH SEBAGAI SOLUSI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG NIRKONFLIK

Authors

  • Ranitya Ganindha Universitas Brawijaya Malang Jl. MT. Haryono 169 Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8

Keywords:

Bank Tanah

Abstract

Abstract

Problems related to land will always be actual and complex issues. Population growth will not be accompanied by increments of shelter, economic progress, the need for all the infrastructure support for the space for humans, the level of public awareness and ease access to various parties on the ground. Land acquisition became the most complicated problems in the past few decades that are often faced by the government .It is stated that the state can only control the land and not as the owner of the land. In this study, the authors used the normative method with a comparative, historical and conceptual approach. The studies show the shifting meaning of land as one of the symbols of the economic concept of liberalism also play a role in the difficulty of gaining ground as a medium of development for the benefit of the public. Therefore there is a need of a method, and other strategies capable of addressing the land issues that are fundamental, effective, efficient sustainable. The land bank concept is very urgent to be applied in Indonesia. Land bank itself has a meaning as a private or government land reserve performed before starting development activities so as to avoid speculation in land prices. Land Bank is one means management of the resources necessary to improve the productivity of land use. The method uses market control and soil stabilization of local markets. Because that regulation is required as a legal umbrella for the implementation of the Bank's foundation soil and related institutional arrangements are authorized to implement the practice of the Land Bank.

 

Abstrak

Permasalahan terkait pertanahan akan selalu menjadi isu yang aktual dan bersifat kompleks. Pertumbuhan penduduk yang tidak akan diiringi dengan pertambahan tempat hunian, kemajuan ekonomi, kebutuhan akan segala infrastruktu penunjang bagi ruang gerak manusia, tingkat kesadaran hukum masyarakat dan kemudahan akses berbagai pihak terhadap tanah. Ketersediaan tanah untuk pembangunan menjadi permasalahan paling rumit dalam beberapa dasawarsa ini yang kerap dihadapi oleh pemerintah.  UUPA telah mengamanatkan bahwa negara hanya boleh menguasai tanah dan bukan sebagai pemilik tanah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dengan pendekatan historis, komparatif dan faktual. Pergeseran makna tanah sebagai salah satu simbol dari konsep ekonomi liberalisme juga berperan dalam sulitnya bagi pemerintah mendapatkan tanah sebagai media pembangunan untuk kepentingan umum. Berpijak dari permasalahan tersebut maka dibutuhkanlah suatu  metode, dan strategi lain yang mampu mengatasi masalah pertanahan secara mendasar, efektif,efisien dan berkesinambungan. Berangkat dari permasalahan tersebut konsep bank tanah sangat mendesak untuk dapat diterapkan di Indonesia sebagai salah satu alternatif penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Bank tanah sendiri memiliki makna sebagai pencadangan tanah pemerintah ataupun swasta yang dilakukan sebelum kegiatan pembangunan dimulai sehingga menghindari spekulasi harga tanah. Bank Tanah adalah salah satu sarana manajemen sumber daya alam berupa tanah yang penting untuk meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah. Metode yang diusung dalam bank tanah adalah kontrol pasar dan stabilisasi tanah pasar lokal. Karena itulah diperlukan regulasi sebagai payung hukum landasan pelaksanaan Bank tanah di Indonesia dan pengaturan terkait kelembagaan yang berwenang melaksanakan praktik Bank Tanah.

 

References

Buku

Hamidjoyo, Noto dalam Adrian Sutedi. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta: Djambatan, 2003.

Limbong, Bernhard. Bank Tanah. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Atmajaya, 2012.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Rosadi, Otong. Pertambangan dan Kehutanan dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila Dialektika Hukum dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

Skripsi, Tesis

Alexander, Frank S. Land Banking As Metropolitan Policy. Brookings Institution Metropolitan Policy Program. 2008.

BAPPENAS. Ringkasan Hasil-Hasil Kajian Komponen 1 Land Management and Policy Development Project Tahun 2007-2008 [Summary of the Results of the Study Component 1 of LMPDP 2007-2008]. Jakarta, 2009.

Habib, Tatit Januar. “Pelaksanaan Penetaan Ganti Kerugian dan Bentuk Pengawasan Panitia Pengadaan Tanah pada Proyek Pembanguan Terminal Bumiayuâ€. Thesis Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Semarang: Universitas Diponegoro, 2007. Tidak Dipublikasikan.

Miya Irawati, Urban Land Provisioning for Development of Public Interest, Directorat of Land Spatial Planning and Land Affair. 2014.

Jurnal

Hadimoeljono, Basoeki. “Mencari Kelembagaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Efektifâ€. Jurnal Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan BAPPENAS Vol. II, (Juni 2013): 23.

Noor, Raffli. “Manajemen Bank Tanahâ€. Jurnal Direktorat dan Tata Ruang BAPPENAS, Vol. I, (Maret 2014): 19.

T. Van Dijk and D Kopeva. “Land Banking And Central Europe: Future Relevance Current Initiatives, Western European Past Experienceâ€. Journal Land Use Policy Vol. 30, (April 2003): 150.

Naskah Internet

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas). International Experiences in Land Banking and Related Landa Tools. Email dari Narasumber dari Bappenas. Diakses 13 Pebruari 2015.

Land Bank of Taiwan. “About Usâ€. https://www.landbank.com/about. Diakses 10 Pebruari 2015.

Tambak, Ruslan. “Akhirnya Pemerintah Wacanakan Bank Tanahâ€. http://www.rmol.co/read/2015/02/13/191351/Akhirnya-Pemerintah-Wacanakan-Bank-Tanah-. Diakses 13 Pebruari 2015.

Land Bank of Philippines. “About Historyâ€. https://www.landbank.com/history. Diakses 20 September 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Dasar-Dasar Agraria.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Downloads

Published

2017-01-26

How to Cite

Ganindha, R. (2017). URGENSI PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN BANK TANAH SEBAGAI SOLUSI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG NIRKONFLIK. Arena Hukum, 9(3), 442–462. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8

Issue

Section

Artikel