KEDUDUKAN HUKUM AKTA RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.7Keywords:
RUPSAbstract
AbstractÂ
A General Meeting of Shareholders(GMS) can be held via teleconference, video conference and other electronic media, based on article 77 paragraph (1) Law on Limited Company. The result of this meeting should then be made in Indonesian language notarial deed in accordance with Article 21 paragraph (4) of the Law on Limited Company. The participants that could not attend the meeting physically will require an electronic signature (e-signature). A deed which is signed electronically is equivalent with electronic data which position is recognized as valid as evidence based on Law of the ITE and the Law on Combating Corruption. However, this procedure of such deed is contrary to Article 16 paragraph (1) letter m Law number 2 of Year 2014 that the notarial deed shall be read by Notary before the parties and witnesses. This research purposes are: (1) To analyse the status of GSM deed executed through electronic media as an authentic document (2) To analyse whether the deed minutes of the GSM conducted via electronic media can be applied as legal evidence before court. Research method used is normative research with statute approach, using systematic interpretation and principle of lex specialis derogate legi generali in processing step. It can be concluded that the status of GMS deed held by means of electronic media is authentic and can be used as legal evidence before court, based on principle of lex specialis derogate legi generali and extensive interpretation.
Abstrak
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilaksanakan melalui teleconference, video conference dan sarana media elektronik lainnya berdasarkan pasal 77 ayat (1) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Hasil dari RUPS ini kemudian harus dibuatkan akta notaris berbahasa Indonesia sesuai pasal 21 ayat (4) UU PT. Dalam hal ini beberapa peserta rapat tidak hadir secara langsung berhadapan dengan peserta lain dan Notaris maka diperlukan adanya tanda tangan elektronik (e-signature) bagi para peserta rapat yang tidak hadir secara fisik di tempat penyelenggaraan rapat. Akta yang dibubuhi tanda tangan elektronik dapat dipersamakan dengan data elektronik atau informasi elektronik yang kedudukannya diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU Pemberantasan Tipikor. Prosedur pelaksanaan pembuatan akta semacam ini bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) huruf m UU tentang Jabatan Notaris bahwa notaris wajib membacakan akta di hadapan para penghadap dan saksi. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menganalisa kedudukan hukum akta risalah RUPS yang dilaksanakan melalui media elektronik sebagai akta otentik, (2) Untuk menganalisa apakah akta risalah RUPS yang dilaksanakan melalui media elektronik dapat dibuat sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan asas lex specialis derogate legi generali, dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Kedudukan hukum akta risalah RUPS yang dilaksanakan melalui media elektronik adalah sebagai akta otentik dan dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan karena dengan menggunakan asas lex specialis derogate lex generali dan interpretasi ekstensif.
References
Buku
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Rafika Aditama, 2011.
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Chazawi, Adami, dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
__________. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Malang: Bayu Media Publishing, 2011.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2005.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Mansur, Didik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan kelima. Yogyakarta: Liberty, 1998.
____________. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-azas Hukum Perdata, Bandung: Bandung Sumur, 1979.
Nadapdap, Binoto. Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007). Jakarta: Permata Aksara, 2012.
Ridho, R. Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni, 2001.
Sanusi, M. Arsyad. Hukum Teknologi dan Informasi. Jakarta: Dian Ariesta, 2005.
Sastrawijaya, Man S., dan Rai Mantili. Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-undang. Bandung: Alumni, 2008.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Widjaja, Gunawan. Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Jakarta: Forum Sahabat, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kamus
Kamus Hukum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kamus Bahasa Inggris:
Black’s Law Dictionary
Collin’s Cobuild English Dictionary for Advanced Learners.
Kamus Istilah Teknologi Informasi.
Naskah Internet
Balitbang, “Pemanfaatan, Teknologi Teleconference Untuk Mendukung Forum Komunikasi Litbang Pertahananâ€. http://www.balitbang.kemhan.go.id/?q=content/pemanfaatan-teknologi-teleconference-untukmendukung-forum-komunikasi-litbang-pertahanan. Diakses 23 Juni 2014.
Business Dictionary, “Teleconference Definitionâ€. http://businessdictionary.com/definition/teleconference.html. Diakses 24 Juni 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Mira Nila Kusuma Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).