IMPLIKASI YURIDIS PEMBERIAN GAJI KEPADA ORGAN YAYASAN DALAM PENGELOLAAN YAYASAN PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.6Keywords:
YayasanAbstract
Abstract
Foundation as one of the legal entity in Indonesia has existed before the enactment of Law Foundation Number 16 of 2001, on August 06 2001. The problems arising out of the enforcement of Law Foundation is the prohibition of salary to the foundation trustee as stated in Article 5 of Law Foundation and the imposition of sanctions for violations are set out in article 70 of Law Foundation. Â Â This journal uses empirical research methods to see the law in reality and examine the law in society. But the reality is the implementation is not yet fully achieved because there is no controlled of foundations from the outside. Especially with the provisions of Article 6 of Law Foundation, which provides opportunities for foundations trustee to get benefit, rather than as salary, but in the form of reimbursement of expenses that have been incurred so if it can be interpreted as a deviation to the article 5. The aim of this journal is to provide an overview of the implications of the existing regulations with the application in reality, especially foundations as providers of educational institutions so that it can be concluded that the prohibition prohibition against the granting of salary are basically not meet the elements of justice when viewed from the theory of justice and the rule of law, and contrary to the 1945 Constitution which has guaranteed the right of every citizen to obtain a job and obtain reasonable compensation on the job.
Â
Abstrak
Yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum di Indonesia telah didirikan sebelum diberlakukannya Undang- undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 pada tanggal 06 Agustus 2001.Salah satu permasalahan yang timbul terhadap pemberlakuan Undang-undang Yayasan adalah adanya larangan pemberian gaji/ upah kepada organ yayasan sebagaimana tercantum pada pasal 5 Perubahan Undang-undang Yayasan dan pengenaan sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal 70 Undang- undang Yayasan. Metode penelitian secaraempiris digunakan dalam jurnal ini yang untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Namun pada kenyataan di keseharian, pelaksaannya belum sepenuhnya tercapai karena lemahnya pengawasan terhadap yayasan dari luar.Apalagi dengan adanya ketentuan pada pasal 6 Undang-undang Yayasan yang memberikan peluang bagi organ yayasan untuk memperoleh manfaat, bukan sebagai gaji/ upah, namun berupa penggantian biaya yang telah dikeluarkan sehingga jika ditafsirkan dapat dijadikan sebagai penyimpangan terhadap pasal 5 tersebut.Tujuan dalam penulisan jurnal ini untuk adalah memberikan gambaran mengenai implikasi antara peraturan yang telah ada dengan penerapan dalam keseharian khususnya yayasan sebagai penyelenggara lembaga pendidikan sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa larangan terhadap pemberian gaji/ upah tersebut pada dasarnya belum memenuhi unsur keadilan jika dilihat dari teori keadilan dan kepastian hukum, serta bertentangan dengan konstitusi dimana UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan memperoleh imbalan yang layak atas pekerjaannya tersebut.
References
Buku
Ali, Chaidir. Badan Hukum. Jakarta: Alumni, 1987.
Bastian, Indra. Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik. Jakarta: Erlangga, 2007.
Borahima, Anwar. Kedudukan Yayasan di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria   Indonesia,  Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, 1994.
Otto, Jan Michael. Kepastian Hukum di Negara Berkembang. Terjemahan oleh Tristam Moeliono, Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2003.
Prasetya, Rudhi. Yayasan dalam Teori dan Praktik. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Setiadi, A. Dana Pensiun Sebagai Badan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen ke-empat).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2008 tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Terhadap PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Yayasan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Ya' Muhammad Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).