KONSEKUENSI YURIDIS SALINAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAMA BUNYINYA DENGAN MINUTA AKTA TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN

Authors

  • Dedy Prasetyo Winarno

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.6

Keywords:

Akta

Abstract

Abstract

The provisions of Article 16 paragraph (1) letter d of Law No. 2 of 2014 states that a copy of the certificate issued by the minutes deed, Article 1 point 9 of Law No. 2 of 2014 on the copy of the certificate, which is a copy of the verbatim of the entire deed on the bottom copy of the deed listed The phrase "given as the same copy sound". The position of the original copy of a notarial deed which can be used as evidence perfect be imperfect because the copy does not sound the same deed with a deed minuta, so it does not meet the formal requirements and substantive procedures deed. This resulted in a copy of the deed declared null and void. Juridical consequences of the agreement in a copy of the certificate, namely: the agreement can be declared null and void because it causes damages to the parties and contains elements of fraud and notary oversight and sanctions if the notary has abused his power. Method used in this thesis is normative. The purpose of this paper is to describe and analyze the position of the copy of the deed that does not sound the same with the minutes of the deed. While the benefits of this paper is expected to contribute good ideas to the law enforcement, and public notaries.

 

Abstrak

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salinan akta dikeluarkan berdasarkan minuta akta, Pasal 1 angka 9 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Salinan akta, yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta pada bagian bawah salinan akta tercantum Frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinyaâ€. Kedudukan dari salinan akta notaris yang semula dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna menjadi tidak sempurna dikarenakan salinan akta tersebut tidak sama bunyinya dengan minuta akta, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materiil prosedur pembuatan akta. Hal ini mengakibatkan salinan akta tersebut dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensi yuridis perjanjian dalam salinan akta tersebut, yaitu: perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum karena mengakibatkan kerugian bagi para pihak dan mengandung unsur kekhilafan dan penipuan dan notaris memiliki sanksi apabila notaris tersebut menyalahgunakan wewenangnya. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa kedudukan dari salinan akta yang tidak sama bunyinya dengan minuta akta. Sedangkan manfaat dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran baik kepada para penegak hukum, notaris maupun masyarakat.

References

Buku

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturanperaturan Hukum Tanah), Djambatan, Jakarta.

Fifik Wiryani, 2009, Reformasi Hak Ulayat Pengaturan Hak-hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, Setara Press, Malang.

I Gede A.B.Wiranata, 2006, Hukum Adat Indonesia, Cetakan Ke-1, Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Roestandi Ardiwilaga, 1962, Hukum Agraria Indonesia dalam Teori dan Praktek, Masa Baru, Jakarta.

Samun Ismaya, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Cetakan Ke-12, 2012, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Makalah

Makalah dengan judul Masyarakat adat dan Demokrasi, yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Ende (Bapak Phelipus Kami) yang disampaikan dalam Forum Adat tanggal 8 Agustus 2014 di Sao Ria Kota Ende.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Hak atas Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Masalah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Keputusan Presiden Nomor. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Naskah Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sertifikat, http://kbbi.web.id/sertifikat.

Ngobrolin hukum, Memahami Kepastian dalam hukum, http://ngobrolinhukum.com/2013/02/05/memahami-kepastiandalam-hukum/.

Kamus

Garner, Bryan A., 1999, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul Minnesota, USA.

Dzulkifli Umar dan Jimmy P., 2012, Kamus Hukum (Dictionary of Law), Grahamedia Press, Surabaya.

Downloads

Published

2016-03-03

How to Cite

Winarno, D. P. (2016). KONSEKUENSI YURIDIS SALINAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAMA BUNYINYA DENGAN MINUTA AKTA TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN. Arena Hukum, 8(3), 411–427. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.6

Issue

Section

Artikel