KRITIK KONSEPTUALISASI PEMEGANG HAK DAN PEMEGANG KEWAJIBAN DALAM UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Muktiono Muktiono

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.3

Keywords:

HAM

Abstract

Abstract
The Act No.39 of 1999 on Human Rights has strategic position due to its position as reference law for every lower legislation in the area of human rights, and therefore to some extent will influence the State complience in promoting human rights. One of the most central issues in the Act No. 39 of 1999 on Human Rights is about the conceptualization of human rights’ elements that are ‘rights holder’ and ‘duties-bearer’. There has been contradiction in terminological use of ‘rights holder’ and ‘duties-bearer’ by both state apparatus and community members. This research will conduct criticism to the conceptualization of ‘rights holder’ and ‘duties-bearer’ in the Human Rights Act by means of interpretative study based on the relation between law and language. The output of this study is intended to contribute in enriching conceptual reference for legal interpretation conducted by the judge in the court in relation to human rights case; giving theoretical framework for legislature and government in establishing laws and regulation, policy, program, and plan as efforts to respect, protect, fulfil, and promote human rights.

 

Abstrak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memiliki posisi strategis karena menjadi dasar dan rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya dan oleh karena itu akan menentukan kualitas kebijakan dan tindakan negara terkait penegakan Hak Asasi Manusia. Salah satu elemen esensial dalam penormaan definiendum HAM adalah “Pemegang Hak (rights holder)†dan “Pemegang Kewajiban (duties-bearer)â€. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif konseptual yang ditujukan untuk melakukan pengujian secara kritis terhadap konstruksi norma “Pemegang Hak (rights holder)†dan “Pemegang Kewajiban (duties-bearer)†yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Latar belakang faktual diselenggarakannya penelitian ini adalah karena terjadinya kontradiksi penggunaan terminologi “Pemegang Hak (rights holder)†dan “Pemegang Kewajiban (duties-bearer)†di ruang-ruang publik antara lain oleh otoritas negara, aktivis Hak Asasi Manusia, dan masyarakat. Kontribusi dari luaran penelitian (output) adalah pengayaan basis atau acuan interpretasi dalam ratio decidendi maupun obiter dictum para hakim terkait penanganan perkara pelanggaran (violation) maupun penyalahgunaan (abuse) Hak Asasi Manusia; selain itu, memberikan asistensi kepada otoritas legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan, program, rencana, dan tindakan terkait Hak Asasi Manusia sehingga mempunyai tingkat fisibilitas tinggi karena kejelasan pada aspek pelaksana kewajiban oleh lembaga-lembaga negara serta penargetan yang lebih jelas terkait siapa yang menerima manfaatnya.

References

Buku

Anne Wagner, Wouter Werner, dan Deboran Cao, 2007, Interpretation, Law, and the Construction of Meaning, Springer, Doordrecht.

Austin Sarat dan Thomas R. Keams (Eds), 1995, Law’s Violence, The University of Michigan Press, Michigan.

Bruggink, J.J. H. B. Arief Sidharta (Penerjemah), 1999, Refleksi tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Denise Meyerson, 2006, Essential Jurisprudence, Routledge Cavendish, New South Wales.

Guyora Binder dan Robert Weisberg, 2000, Literary Criticisms of Law, Princenton University Press, Princeton.

Ian Ward, 1998, An Introduction to Critical Legal Theory, Cavendish Publishing Limited, London & Sydney.

James W. Nickel, 2007, Making Sense of Human Rights. Second Edition, Blackwell Publishing, Massachusetts.

John Bowring, 2013, The Works of Jeremy Bentham, 1843, Volume II. Edinburgh (William Tait). 1838-1843. Direproduksi secara e-book oleh Liberty Fund Inc., Indianapolis, USA.

KBBI Offline 1.5.

Michel Rosenfeld, 1998, Just Interpretation: Law between Ethics and Politics, University of California Press, Berkeley, Los Angeles, London.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Tom Campbell, 2004, Prescriptive Legal Positivism: Law, Rights and Democracy, Cavendish Publishing Limited, New South Wales.

William Twining, 2009, General Jurisprudence: Understanding Law from a Global Perspective, Cambridge University Press, Cambridge.

Jurnal

Cecile Fabre, 2000, The Dignity of Rights, Oxford Journal of Legal Studies, Volume 20, No.2, Oxford.

Naskah Internet

BBC Indonesia, Kasus Cebongan, tidak melanggar HAM, http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/04/130411_menhan_kasus_cebongan.shtml.

Hukum Online, Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Kasus Cebongan, http://www.hukumonline.com/berita/ baca/lt51c18e3b23ff9/komnas-hamtemukan-pelanggaran-ham-kasuscebongan.

Novy Lumanauw, Presiden Minta MUI Dominan Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama, http://www.beritasatu.com/nasional/105759-presiden-minta-mui-dominantingkatkan-

kerukunan-umat-beragama.html.

Unicef, Kewajiban dan Tanggung Jawab, http://www.unicef.org/indonesia/ id/03_kewajiban_tanggung_jawab.pdf.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Sementera 1950.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2016-03-03

How to Cite

Muktiono, M. (2016). KRITIK KONSEPTUALISASI PEMEGANG HAK DAN PEMEGANG KEWAJIBAN DALAM UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA. Arena Hukum, 8(3), 342–365. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.3

Issue

Section

Artikel