PELAKSANAAN PEMBERI BANTUAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Authors

  • Iwan Wahyu Pujiarto
  • Syafruddin Kalo
  • Edy Ikhsan

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.2

Keywords:

Bantuan Hukum

Abstract

Abstract
Legal aid is present to provide protection against any person or group of poor people. State through the Ministry of Justice and Human Rights as Legal Aid organizers should be able to deliver justice in the legal field to the poor either not problematic or problematic law. Mencoboba researchers focus on implementation issues legal aid aims to determine the setting of legal aid in Indonesia, to determine the legal position in the implementation of the legal aid Act No. 16 Year 2011 regarding Legal Aid, and to determine the factors that affect the implementation of Legal Aid. Researchers try to find the problem regarding the setting and the factors that affect the implementation of legal aid, to address these problems used normative juridical research methods, analytical descriptive, using the theory of justice, the data used secondary data from the literature, with the approach of legislation. Based on the results of the study, Indonesia has attempted to provide protection against any person or group of poor people who lodged lawsuits with the enactment of the Legal Aid Act, Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 3 Year 2013 regarding Procedures for Verification and Accreditation of Legal Aid or social organizations provide legal assistance to persons or groups of poor people, the Indonesian Government Regulation No. 42 Year 2013 regarding Terms and Procedures for Granting Legal Aid and Legal Aid Disbursement, Regulation of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2013 About the Implementation Regulation Government Regulation No. 42 Year 2013 About Terms and Procedures for Granting Legal Aid and Legal Aid Disbursement. Results of this study concluded that the provision of legal assistance to the poor as regulated in Act Number 16 Year 2011 concerning the Legal Aid does not run according to the rules, terms as Managing Aid Legal impede the provision of legal aid, legal aid does not run as expected because it is still affected by the lack of proper implementation of the rules.

 

Akbstrak
Bantuan Hukum hadir untuk memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin. Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum harus dapat memberikan keadilan di bidang hukum kepada golongan miskin baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah hukum. Peneliti mencoboba fokus terhadap masalah pelaksanaan pemberi bantuan hukum bertujuan untuk mengetahui pengaturan bantuan hukum di Indonesia, untuk mengetahui kedudukan hukum Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Pemberi Bantuan Hukum.
Peneliti mencoba menemukan masalah mengenai pengaturan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemberi bantuan hukum, untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, menggunakan teori keadilan, data yang digunakan data sekunder dari studi pustaka, dengan pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin yang tersangkut perkara hukum dengan diundangkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada orang miskin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum tidak berjalan sesuai aturan, syarat sebagai Pelaksana Pemberi Bantuan Hukum menghambat pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan hukum tidak berjalan sesuai harapan karena masih dipengaruhi oleh aturan pelaksanaan yang kurang tepat.

 

References

Buku

Abdurrahman Riduan Syahrani, 1978, Hukum dan Peradilan, Alumni, Bandung.

Adnan Buyung Nasution, 1981, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES Jakarta.

Asis Safioedin, 1973, Beberapa Hal tentang Burgerlyk Wetboek, Alumni, Bandung.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.

Benny K Harman, Mulyana W Kusumah, Hendardi, Paskah Irianto, Sigit Pranawa, dan Tedjabayu, 1995, LBH Memberdayakan Rakyat, Membangun Demokrasi, YLBHI, Jakarta.

Frans Hendra Winarta, 2009, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Gramedia, Jakarta.

____________________, 2000, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Johny Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi jurnal Hukum Normatif, Bayumedia Pblishing, Surabaya.

John Rawls, 2006, Teori Keadilan: A Theory of Justice, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Martiman Projohamijoyo, 2000, Kedudukan Tersangka dan Terdakwa dalam Pemeriksaan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

_____________________, 1984, Penasihat dan Organisasi Bantuan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mohammad Moslehudin, 1991, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.

____________________, 1986, Philosophy of Islamic Law and the Orientalists: A Comparative Study Of Islamic Legal System, Islamic Publications, Lahore.

Muhammad Yasin dan Herlambang Perdana, 2014, YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Mulyana W Kusumah, 1991, Paralegal dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, Yayasan Obor Indonesia YLBHI, Jakarta.

Sr Mauro Cappelletti, Earl Johnson Jr Dan James Gord Ley, 1976, Towards Equal Justice, A Comparative Study of Legal Aid in Modern Societies, Dobbes Ferry, New York.

Makalah

Abdurrahman, 1980, “Beberapa Aspek Tentang Bantuan Hukum di Indonesiaâ€, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Badan Kontak Profesi Hukum Lampung, 1977, Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Alumni, Bandung.

Kelompok Kerja Paralegal Indonesia, 2014, “Working Paper: Kritisi UNDANG-UNDANG BH dari Aspek Paralegal dan Pemberdayaan Hukum (Legal Empowerment)â€, Pokjaparalegal, Jakarta.

Febriani, Ni Kadek Novi, Dewi Yuri Cahyani, and Ni Made Ras Amanda Gelgel. "Pembingkaian Berita Seratus Hari Kerja Jokowi-JK (Analisis Framing Program Berita Di Metro Hari Ini)." E-Jurnal Medium. Ojs.unud.ac.id, 21 Jan. 2016. Web. 22 May 2017. http://ojs.unud.ac.id/index.php/komunikasi/article/view/20416

________________, Arsip 23 Oktober 2013 “Kuliah Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utaraâ€.

Peraturan Perundangan-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Undang-undang No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Peraturan Pemerintah RI No 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi LBH atau Orkemas.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2016-03-03

How to Cite

Pujiarto, I. W., Kalo, S., & Ikhsan, E. (2016). PELAKSANAAN PEMBERI BANTUAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. Arena Hukum, 8(3), 318–341. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.2

Issue

Section

Artikel