KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN DI INDONESIA (STUDI DI MAHKAMAH AGUNG RI)

Authors

  • Raditya F. Rifandhana

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.1

Keywords:

Militer

Abstract

Abstract

Journal writing is about The Authority of the Supreme Court stated Article 24, Paragraph 2, the Authority may become Implementation Authority of the Court in the Establishment and Development of the Military Court of Justice Battle.Establishment and Development in Military Courts environment conducted by the Authority of the Supreme Court, the Establishment and Development consists of :
a. Establishment of Organization and Development of the High Military Court of Army personnel
b. Establishment of Organization and Development of Army personnel Main Military Courts
c. Establishment of Organization and Development of the Military Court Battle
Methods used method of empirical research regarding the judicial authority of the Supreme Court in the Establishment and Development of Military Court Battle in Indonesia.
Method an empirical approach used juridical system regarding the formation and development of military court battles conducted by the authority of the Supreme Court in cooperation with TNI Commander with a Joint Decree of the Chairman of the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the TNI Commander Number: KMA / 065A / SKB / IX / 2004 Number: Skep / 420 / IX / 2004 on Cooperation in Development Coaching Personnel Military For Army personnel on duty at the Court in Environmental Military Court, the include:
a. Establishment of Organization and Development of High Military Court of Army personnel
b. Establishment of Organization and Development of Army personnel Main Military Court
c. Establishment of Organization and Development of Military Court Battle Army personnel.
Discussion and results regarding the authority of the Supreme Court stated in Article 24, Paragraph 2, the Authority can be Implementation Authority of the Court in the Establishment and Development of Military Court Battle.


Abstrak

Penulisan Jurnal ini membahas Kewenangan Mahkamah Agung yang tertera Pasal 24 Ayat 2 Kewenangan tersebut menjadi Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Dalam Pembentukan Dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran.Pembentukan dan Pembinaan Peradilan dalam lingkungan Pengadilan Militer dilakukan oleh Kewenangan Mahkamah Agung RI maka Pembentukan dan Pembinaan tersebut terdiri dari:
a. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Prajurit TNI Pengadilan Militer Tinggi
b. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Prajurit TNI Pengadilan Militer Utama
c. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran
Metode Penelitian digunakan metode penelitian empiris yuridis yang mengenai Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pembentukan dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran di Indonesia.Metode Pendekatan digunakan empiris yuridis. Pembentukan dan pembinaan pengadilan militer pertempuran dilakukan oleh kewenangan mahkamah agung yang bekerja sama dengan panglima TNI dengan suatu Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Panglima TNI Nomor: KMA /065A/SKB/IX/2004 Nomor: Skep/420/IX/2004 Tentang Kerja Sama Dalam Pembinaan Personel Militer Bagi Prajurit TNI Yang Bertugas Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Pengadilan Militer, tujuan meliputi:
a. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Prajurit TNI Pengadilan Militer Tinggi
b. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Prajurit TNI Pengadilan Militer Utama
c. Pembentukan Organisasi dan Pembinaan Prajurit TNI Pengadilan Militer Pertempuran.
Pembahasan dan Hasil Kewenangan Mahkamah Agung tertera pada Pasal 24 Ayat 2 Kewenangan tersebut dapat menjadi Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Dalam Pembentukan Dan Pembinaan Pengadilan Militer Pertempuran.

References

Buku

Ahcmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketaatan terhadap Hukum Secara Umum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ahmad Fadlil Sumadi, 2013, Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan, Sejarah Perkembangan Mahkamah Agung, Setara Press, Malang.

Ahmad Fadlil Sumadi, 2013, Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan, Pengadilan di bawah Mahkamah Agung, Setara Press, Malang.

Ahmad Fadlil Sumadi, 2013, Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan, Setara Press, Malang.

Moch. Faisal Salam, 1994, Peradilan Militer Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Safri Nugraha, 2007, Pengantar Pengertian Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Administrator, Center For Law and Good Governance Studies (CLGS), Depok.

Safri Nugraha, 2007, Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), Pengertian Wewenang, Center For Law And Good Governance Studies (CLGS), Depok.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang tentang Peradilan Militer UU Nomor 31 Tahun 1997.

Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman UU Nomor 48 Tahun 2009.

Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Panglima TNI Nomor: KMA/065A/SKB/IX/2004 Nomor: Skep/420/IX/2004 tentang Kerja Sama Dalam Pembinaan Personel Militer Bagi Prajurit TNI Yang Bertugas Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer.

Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Panglima TNI Nomor: K M A / 0 6 5 A / S K B / I X / 2 0 0 4 Nomor: Skep/421/IX/2004 tentang Penggunaan dan Perawatan Aset dan Barang Inventaris Markas Besar Tentara Nasional Indonesia oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer.

Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Kep/01/P/1/1984 Sub Lampiran V dari Lampiran K Keputusan Pangab tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Babinkum ABRI.

Naskah Internet

Dilmiltama, Sejarah Pengadilan Militer, http://www.dilmiltama.go.id. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sejarah Mahkamah Agung, https://www.mahkamahagung.go.id. Nico Oviten, Kedudukan Hukum Surat Permohonan Keringanan Pidana Oleh Ankum dalam Peradilan Militer, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/474/469.

Kamus

Fuad Hassan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Kewenangan, Balai Pustaka, Jakarta.

Fuad Hassan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Pembentukan, Balai Pustaka, Jakarta.

Fuad Hassan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Pembinaan, Balai Pustaka, Jakarta.

Downloads

Published

2016-03-03

How to Cite

Rifandhana, R. F. (2016). KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN DI INDONESIA (STUDI DI MAHKAMAH AGUNG RI). Arena Hukum, 8(3), 300–317. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.1

Issue

Section

Artikel