PEMENUHAN HAK MENYAMPAIKAN KELUHAN BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR

Authors

  • Bagus Bayu Prabowo

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00802.8

Keywords:

Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Abstract

This scientific article discuss the fulfillment of the rights lodge complaints for Children in a correctional institution the son of Blitar, associated with the principle of child protection that was found in the Act of number 11/2012 about Criminal Justice Systems Child.The problems raised by the writer, on the implementation of fulfilling the right lodge complaints for children in a correctional institution the son of Blitar that reflects the principle of child protection. Was continued by knowing obstacles and the efforts made by a correctional institution in the son of blitar fulfilling the right lodge complaints for children in a correctional institution the son of Blitar. Empirical research is kind of the prevailing approach to yuridicial sociological. Of the results of research we can see that the implementation of the right lodge complaints to the correctional institution in the blitar have been reflecting the principle of child protection contained in the Act of number 11/2012 about Criminal Justice Systems Children. The principles of child protection in the implementation of development of the main coaching against children who undergo criminal in a correctional institution children are: the principle of protection, the principle of non discrimination, the principle of the best interests for children, the principle of the right of life, grow and flourish, the principle of training and coaching, the principle of proportionate. In terms of nurturing a right to complain of the correctional institution for the protection of children (made of cement the principles of refuge in principle, against the best interests of the child, the principle of life grow and develop, the principle of development and coaching, the principle of proportional ) has done or accomplished.For the fulfillment of the rights of the child in his complaint made of cement a correctional institution and there are few obstacles to or derived from the correctional officers to undergo a criminal himself.

Abstrak
Artikel ilmiah ini membahas tentang Pemenuhan Hak Menyampaikan Keluhan Bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar, dikaitkan dengan Prinsip Perlindungan Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan yang diangkat oleh penulis, mengenai pelaksanaan pemenuhan hak menyampaikan keluhan bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar yang mencerminkan prinsip perlindungan anak. Kemudian dilanjutkan dengan mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar dalam pemenuhan hak menyampaikan keluhan bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar. Jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan hak menyampaikan keluhan bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar telah mencerminkan prinsip perlindungan anak yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prinsip-Prinsip perlindungan anak dalam pelaksanaan pembinaan utamanya pembinaan terhadap anak yang menjalani pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Anak diantaranya: prinsip perlindungan, prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, tumbuh dan berkembang, prinsip pembinaan dan pembimbingan, prinsip proporsional. Dalam pelaksanaan pembinaan utamanya pemenuhan hak menyampaikan keluhan bagi anak pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar keenam prinsip-prinsip perlindungan anak (prinsip perlindungan, prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, tumbuh dan berkembang, prinsip pembinaan dan pembimbingan, prinsip proporsional) telah dilaksanakan dan /atau terpenuhi. Pelaksanaan pemenuhan hak menyampaikan keluhan bagi anak pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar terdapat beberapa kendala dan upaya yang berasal petugas pemasyarakatan maupun dari anak yang menjalani pidana sendiri.

References

Buku

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budi Winarno, 2008, Globalisasi Peluang atau Ancaman bagi Indonesia, Erlangga, Jakarta.

Darwan, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Lilik Mulyadi, SH MH, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Petrus Iwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, 1987, Bina Ilmu, Jakarta.

Priyatno, Dwidja, 2002, Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, RefikaAditama, Bandung.

R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Bina Cipta, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan


Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata CaraPelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Naskah Internet

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak yang berkonflik dengan Hukum, http//dirjenpemasyarakatan.go.id.

Downloads

Published

2016-03-03

How to Cite

Prabowo, B. B. (2016). PEMENUHAN HAK MENYAMPAIKAN KELUHAN BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR. Arena Hukum, 8(2), 280–281. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00802.8

Issue

Section

Artikel