KRIMINALISASI PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH PASANGAN SESAMA JENIS KELAMIN (HOMOSEKSUAL)

Authors

  • Riswan Erfa

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00802.6

Keywords:

Homoseksual

Abstract

Abstract
The writing of Journal in the form of research is motivated by three issues. First, juridical problems that can be observed from the vacuum of norm. Article 292 of the Criminal Code only formulate criminal sanctions for perpetrators who commit indecent acts between same-sex with child victim. Second, theoretical issue, crime can be interpreted as a mala in se or bad deeds in itself, prohibitted behavior based on public agreement on procedures for the prohibition. Third, sociological problems that can be observed from the discovery of indecent acts performed by same-sex couples and the refusal of the major community to the existence of homosexuals. Aims in writing of this journal are formulated in two formulation. First: To analyze and explain indecent acts committed by same-sex couples should be categorized as a criminal act (offense) in Indonesia. Second: To analyze and explain concept of criminal law policy formula for indecent acts by criminalizing same-sex couples in Indonesia. The writing of Journal uses normative legal research methods. Acts committed by same-sex couples should be categorized as a criminal act, first: Juridical basis, can be based on Law Number 11 of 2012, the Pancasila as well as several articles in the Constitution of Indonesia and the last is Article 1 (1) of the Criminal Code concerning on the principle of legality. Second: the theoretical basis, can be based on the criminalization of indecent acts to the indecent acts undertaken by same-sex couples have met the general criteria of the criminalization supported by the form of criminalization theory, the theory of natural law, positivism, and human rights. Third: sociological basis, indecent acts by same-sex couple as an act that is not in line with the spirit of the nation, the public reaction to the rejection of homosexual activity, and not in line with the rules of indigenous peoples. Furthermore, the concept of policy formulation in the criminal law to criminalize the indecent acts performed by same-sex couples in Indonesia can be made by taking into account several things. Noting the criminal law policy and pay attention to the comparison of conceptual settings.

 

Abstrak

Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi oleh tiga permasalahan. Pertama, permasalahan yuridis yang bisa dicermati dari adanya kekosongan norma. Pasal 292 KUHP hanya merumuskan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis kelamin yang korbannya anak. Kedua, permasalahan teoritis, kejahatan bisa ditafsirkan sebagi mala in se atau perbuatan yang buruk dengan sendirinya, perilaku terlarang yang didasarkan kesepakatan luas tentang tata kelakuakan bagi satu larangan. Ketiga, permasalahan sosiologis yang bisa dicermati dari ditemukannya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis kelamin dan penolakan dari mayoritas masyarakat terhadap keberadaan homoseksual. Tujuan penulisan jurnal ini dirumuskan dalam dua rumusan. Pertama: untuk menganalisa dan menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis kelamin perlu dijadikan sebagai tindak pidana (delik) di Indonesia. Kedua: untuk menganalisa dan menjelaskan konsep kebijakan formulasi hukum pidana dalam mengkriminalisasi perbuatan cabul oleh pasangan sesama jenis kelamin di Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis kelamin perlu dijadikan tindak pidana, pertama: Dasar yuridis, didasarkan pada UU Nomor 11 tahun 2012, Pancasila serta beberapa pasal dalam UUD NRI dan terakhir Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai asas legalitas. Kedua: dasar teoritis, didasarkan bahwa kriminalisasi perbuatan cabul terhadap perbuatan cabul yang di lakukan oleh pasangan sesama jenis kelamin telah memenuhi kriteria umum kriminalisasi yang didukung oleh bentuk teori kriminalisasi, teori hukum alam, positivisme, dan HAM. Ketiga: dasar sosiologis, perbuatan cabul sesama jenis kelamin sebagai suatu perbuatan yang tidak sejalan dengan jiwa bangsa, reaksi masyarakat yang melakukan penolakan terhadap aktivitas homoseksual, serta tidak sejalan dengan corak masyarakat hukum adat. Selanjutnya konsep kebijakan formulasi hukum pidana dalam mengkriminalisasi perbuatan cabul yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis kelamin di Indonesia dapat dibuat dengan memperhatikan beberapa hal. Memperhatikan kebijakan hukum pidana dan memperhatikan perbandingan konsep pengaturan.

References

Buku

A. Masyhur Effendi, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia, Ghalia indonesia, Bogor.

Abdul Manan, 2005, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta.

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.

Frank E. Hagan, 2013 Pengantar Kriminologi (Teori, Metode, dan Prilaku Kriminal Edisi Ketujuh), Kencana, Jakarta.

I Gede, 2005, Hukum Adat Indonesia (Perkembangan dari Masa ke Masa), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Majda El Muhtaj, 2008, Dimensi-dimensi HAM (Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, 2013, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Kencana, Jakarta.

Purnadi Purbacaraka, A. Ridwan Halim, 1997, Filsafat Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, Rajawali Press, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, 2011, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2011, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.

Tolib Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Yesmil Anwar, Adang, 2013, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Published

2016-03-03

How to Cite

Erfa, R. (2016). KRIMINALISASI PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH PASANGAN SESAMA JENIS KELAMIN (HOMOSEKSUAL). Arena Hukum, 8(2), 236–257. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00802.6

Issue

Section

Artikel