TINJAUAN YURIDIS PENGAJUAN PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM PERUSAHAAN SECARA SEPIHAK

Authors

  • Satriyo Wahyu Harsoyo

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.8

Keywords:

Saham

Abstract

Abstract

Contract is an act by which one or more persons bind themselves to one person or more. Contract thus legally binding on the parties, to obtain rights or obligations specified in the contract. However, in a contract, not always run smoothly. As happened in filing a Share Purchase contract cancellation PT Kaltim Satria Samudera (PT KSS) between the Sellers the Yayasan Kesejahteraan Hari Tua(YKHT) with buyers Yayasan Pupuk Kaltim(YPK). Stock purchase plan agreement signed by PT KSS YPK and YKHT not include cancellation terms of the contract. The absence of a condition in the contract void makes negotiating the cancellation of the sale and purchase of shares in PT KSS be deadlock. This paper based on normative legal research. The results obtained indicate that based on the Theory of Legal System, the parties can resolve this disputeby means of negotiation and mediation. Retrieved alsoconcluded that the submission of cancellation of the contract can be done with the agreement of the parties or the cancellation of the contrac tto the court.

 

Abstrak

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian dengan demikian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian itu. Namun dalam suatu perjanjian, tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar. Seperti yang terjadi dalam Pengajuan pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham PT Kaltim Satria Samudra (PT KSS) antara Pihak Penjual yaitu Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) dengan pembeli Yayasan Pupuk Kaltim (YPK). Kesepakatan rencana pembelian saham PT KSS yang ditandatangi oleh YPK dan YKHT tidak mencantumkan syarat pembatalan perjanjian tersebut. Ketiadaan syarat batal dalam perjanjian tersebut membuat negosiasi pembatalan jual beli saham PT KSS menjadi deadlock. Tulisan ini berdasarkan hasil penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh hasil bahwa berdasarkan tinjauan Teori Sistem Hukum, para pihak dapat menyelesaikan sengketa ini dengan cara negosiasi dan mediasi. Diperoleh juga kesimpulan bahwa cara pengajuan pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak atau pengajuan pembatalan perjanjian ke Pengadilan

References

Buku

Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian ke dalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar.

Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visimedia, Jakarta.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Wijaya, 2011, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, 2013, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Kencana, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2012, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.

Ricardo Simanjuntak, 2011, Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing, Jakarta.

Salim H.S, 2011, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim H.S, 2004, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Suyud Margono, 2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Ghalia Indonesia, Bogor.

Makalah

I Nyoman Nurjaya, 2004, Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum, makalah untuk dipresentasikan dalam Konferensi Internasional tentang Penguasaan Tanah dan Kekayaan Alam di Indonesia yang sedang berubah: “Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawabanâ€, Jakarta, 11-13 Oktober 2004.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2016-03-03

How to Cite

Harsoyo, S. W. (2016). TINJAUAN YURIDIS PENGAJUAN PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM PERUSAHAAN SECARA SEPIHAK. Arena Hukum, 8(1), 127–146. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.8

Issue

Section

Artikel