KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG SUDAH DISAHKAN NAMUN TIDAK DICANTUMKAN DI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN YANG DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG

Authors

  • Nadia Valentina

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.5

Keywords:

Akta

Abstract

Abstract

The presence of prenuptial agreement printed in Marriage Certificate is very important so that third parties (creditor, notary public, and others), whose interest in the status of marital property of husband and wife, can immediately see whether the couple are married with prenuptial agreement or not. But until now there is legal vacuum about the rule requiring the Department of Population and Civil Registration (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, shorted as Dispendukcapil) to print the presence of prenuptial agreement in Marriage Certificate, it makes some Dispendukcapil print the presence of prenuptial agreement in the Marriage Certificate its issued, but there is Dispendukcapil which not, as in Malang City. This journal is purposed to identify and analyze legal certainty of valid prenuptial agreement enactment but its presence is not printed, then to identify legal action can be done by husband and wife whose their prenuptial agreement is not printed, and finally to formulate the substance of the prenuptial agreement presence that should be printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang City. This journal is compiled with normative juridical research method, with the statute approach and case approach. Based on the survey, revealed that the legal vacuum makes legal uncertainty of the enactment of prenuptial agreement which its presence is not printed in the Marriage Certificate. Legal action can be done by married couples whose their valid prenuptial agreement presence is not printed in the Marriage Certificate, is to ask Dispendukcapil Malang City to issue a copy of Marriage Certificate from Register Book of Marriage Act or to add additional notes of prenuptial agreement at the back page of Marriage Certificate sheet.. Researchers then tried to formulate the substance of the prenuptial agreement presence that should be printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang City.

 

Abstrak

Pencantuman keberadaan perjanjian kawin di Kutipan Akta Perkawinan adalah sangat penting supaya pihak ketiga (kreditur, notaris, dan sebagainya) yang berkepentingan terhadap status harta perkawinan pasangan suami istri bisa langsung melihat apakah suami istri tersebut kawin dengan membuat perjanjian kawin atau tidak. Namun ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan yang mewajibkan pencantuman tersebut, yang menyebabkan ada Dispendukcapil yang mencantumkan adanya perjanjian kawin di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkannya, dan ada yang tidak mencantumkan, seperti Dispendukcapil Kota Malang. Jurnal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kepastian hukum berlakunya perjanjian kawin yang sudah disahkan namun keberadaannya tidak dicantumkan, serta untuk mengidentifikasi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang keberadaan perjanjian kawinnya tidak dicantumkan, kemudian untuk merumuskan materi muatan adanya perjanjian kawin yang seharusnya tertera di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kekosongan hukum tersebut menjadikan ketidakpastian hukum berlakunya perjanjian kawin yang tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang perjanjian kawinnya sudah disahkan namun tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang adalah meminta penerbitan Salinan Akta Perkawinan atau penambahan catatan pinggir di Kutipan Akta Perkawinan. Kemudian Peneliti mengusulkan rumusan materi muatan adanya perjanjian kawin yang seharusnya tercantum di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang.

References

Buku

Fuller, Lon L., 1969, The Morality of Law, Yale University, revised edition, New Haven, London.

Luppino, Grace A. and Miller, Justine FitzGerald, 2002, The Paralegal’s Guide to Family Law and Practice, Pearson Education, Upper Saddle River, New Jersey, USA.

Martiman Prodjohamidjojo, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Centre Publishing, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Redaksi P.T. Ichtiar Baru – van Hoeve, 1989, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Disusun Menurut Sistem Engelbrecht, Ichtiar Baru – van Hoeve, Jakarta.

Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, 2008, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Cetakan ke-IV Airlangga University Press, Surabaya.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Downloads

Published

2016-03-03

How to Cite

Valentina, N. (2016). KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG SUDAH DISAHKAN NAMUN TIDAK DICANTUMKAN DI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN YANG DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG. Arena Hukum, 8(1), 71–91. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.5

Issue

Section

Artikel