PROBLEMATIKA PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PENYIDIKAN PIDANA DENGAN PELAKU ANAK DI KEPOLISIAN RESORT MALANG
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.2Keywords:
AnakAbstract
AbstractDiversion as a new concept in Law 11/2012 on the Juvenile Justice System is becoming problematic in its practices. Several regulations and infrastructures, which obligatoryfor supporting diversionhave not been provideduntil now. This article attempted to see how diversion implementations and its problems during the police investigation.The research has found that the lack of infrastructures and technical regulations on the Law 11/2012 resulted the inefficiency of the diversion implementation. AbstrakSebagai konsep yang sama sekali baru, konsep Diversi dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak tidak lepas dari berbagai macam masalah. Berbagai macam aturan pelaksana yang harusnya disiapkan beserta infrastruktur penunjang system diversi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan ternyata belum semuanya terbangun dengan baik. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana praktik pelaksanaan diversi di tahapan penyidikan dengan mengambil focus di Kepolisian Resort Kabupaten Malang (Polres Malang). Penelitian yuridis empiris ini menggunakan metode socio-legal dengan mengkombinasikan isu hukum dan praktik di lapangan ditinjau dari ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukkan ketiadaan infrastruktur dan peraturan pelaksana UU SPPA yang mengatur proses diversi mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan diversi.References
Buku
Adriaan W Bedner, dkk., 2012, Kajian Sosio-Legal, Pustakan Larasan, Denpasar,
Johnny Ibrahim, Teori danMetodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.
Koeno Adi, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.
Sufriadi Pinim & Erasmus Napitupulu, 2013, Studi atas Praktik-praktik Peradilan Anak di Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.
Taufik Makarao, 2013, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Jurnal
Yutirsa Yunus, Analisa Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2 No. 2, Agustus 2013.
Makalah
Nurini Aprilianda, Fachrizal Afandi, Joko Purnomo, Laporan Penelitian Hibah Bersaing Institusi Batch II 2012, Desain Pelembagaan Diversi Dalam Perkara Anak Berbasis Social Responsibility (Studi Pada Tiga Kepolisian Resort Kota/Kabupaten di Jawa Timur), Tidak dipublikasikan.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Naskah Internet
Barry Goldson and John Muncie, Rethinking Youth Justice: Comparative Analysis, International Human Rights and Research Evidence, 2006, http://yjj.sagepub.com/content/6/2/91.refs.html.
Hukum Online, MA Berharap PP Diversi Segera Terbit, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt540036e7e328c/ma-berharap-pp-diversi-segera-terbit.
Sinar Harapan, Pemerintah Dinilai Abaikan Kepentingan Anak, http://sinarharapan.co/news/read/140616047/Pemerintah-Dinilai-Abaikan-Kepentingan-Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article for publication shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.