LANDASAN FILOSOFIS TINDAKAN DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Authors

  • Prima Astari

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.1

Keywords:

Diskresi

Abstract

Abstract

Discretion is an extensive authority or can be called a freedom to act. The purpose of this research is to analyze the philosophical foundation of description and discretion police action against the suspect’s children and to analyze act about the police against discretion children who are dealing with Indonesian law. This research uses a kind of normative legal research. In the criminal law although it’s discretion, but should remain in the corridor of the law and does not violate human rights. Given the specificity of their child , in terms of both spiritual and physica, willing - even in terms of criminal liability for his actions, then it must be arranged so that the criminalization of children, especially criminal deprivation of liberty is the last attempt (ultimum remedium) when another attempt was not successful. With so real discretionary authority is not directly justified by UUD’45 soul. Except that if the criminal justice system to remember the positive that tend to threaten prison sentence for the suspect. So if there are matters that are not processed in order to protect citizens from threats that are not favorable for life in the future. Here, the role of discretion that was and this is in accordance with the spirit UUD’45 opening it.

Abstrak

Diskresi merupakan kewenangan yang luas atau dapat juga disebut dengan kebebasan untuk bertindak. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mendiskripsikan landasan filosofis tindakan diskresi kepolisian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia dan untuk menganalisa dan mendiskripsikan tindakan pengaturan tentang tindakan diskresi kepolisian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-undang. Dalam lapangan hukum pidana, meskipun sifatnya diskresi, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak azasi manusia. Mengingat kekhususan yang dimiliki anak, baik dari segi rohani dan jasmani, maupun dari segi pertanggungan jawab pidana atas tindakannya, maka haruslah diusahakan agar pemidanaan terhadap anak terutama pidana perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) bilamana upaya lain tidak berhasil. Dengan begitu wewenang diskresi sesungguhnya secara tak langsung dibenarkan oleh jiwa UUD’45. Kecuali itu apabila diingat sistem hukum pidana positif yang cenderung untuk mengancam hukuman penjara bagi tersangka. Maka apabila ada perkara-perkara yang tidak diproses adalah dalam rangka melindungi warga Negara dari ancaman yang tidak menguntungkan bagi kehidupannya pada masa depan. Disinilah peran diskresi itu berada dan hal ini sesuai dengan jiwa pembukaan UUD’45 itu.

References

Buku

Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1987, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung.

Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Haris R. Susmiyati dan Hariyanti, 2007, Sistem Peradilan Anak di Indonesia dalam Prespektif Hak Azasi Manusia, Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Kunarto, 1997, EtikaKepolisian, Cipta Manunggal, Jakarta.

Loraine Gelsthorpe dan Padfield Nicola, 2003, Exercising Discretion Decision-making in the Criminal Jjustice System and Beyord, Willan Publishing, UK.

Marwan Effendy, 2012, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi & Tax Amnesty dalam Penegakan Hukum, Referensi, Jakarta.

Made Sadhi Astuti, 2003, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Universitas Negeri Malang, Malang.

M. Karyadi dan R Soesilo, 1997, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmidan Komentar, Politea, Bogor.

M. Kusumaadja, 2006, Konsep-konsep dalam Pembangunan, Alumni, Bandung.

P.A.F Lamintang, dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.

Paulus Hadisuprapto, 2008, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Bayumedia, Malang.

Romy Hanitijo, 1983, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. A. Koesnoen, 1964, Susunan Pidana dalam Negara Indonesia, Sumur, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

SatjiptoRahardjo, 2002, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Buku Kompas, Jakarta.

Setyowati Soemitrodan Irma, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Soerjono Soekantodan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.

WJS Poerdaminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2016-03-03

How to Cite

Astari, P. (2016). LANDASAN FILOSOFIS TINDAKAN DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Arena Hukum, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.1

Issue

Section

Artikel