PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TEREKSPLOITASI SECARA EKONOMI DI KOTA PADANG
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.5Keywords:
AnakAbstract
Abstract
This paper examines and analyzes the role and constraints of the Department of Social Welfare and Labor of Padang in carrying out child protection economically exploited. This paper uses socio legal research. The results of this paper are: Department of Social Welfare and Labor of Padang has been quite active in implementing the protection of children who are economically exploited, by conducting raids, coaching and training. The obstacles foundwere classic, namely: the nature of the child, the family, the fade of religious values, education, community, economic, cultural shift, the lack of facilities for the development of children, the lack of human resources, and inadequate funds. The author expects that in the future the child is considered by the government of Padang and also by the Child Family and Community.
Â
Abstrak
Tulisan ini meneliti serta menganalisis peran dan kendala-kendala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang dalam menjalankan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi. Tulisan ini menggunakan penelitian socio legal. Hasil dari tulisan ini adalah: Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang sudah cukup aktif dalam melaksanakan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi, dengan mengadakan razia, pembinaan dan pelatihan. Kendala yang ditemukan, adalah kendala yang terbilang klasik yaitu: sifat dari anak, keluarga, nilai-nilai agama yang luntur, pendidikan, lingkungan masyarakat, masalah ekonomi, pergeseran budaya, fasilitas pembinaan anak yang kurang, sumber daya manusia yang kurang, dan dana yang kurang memadai. Penulis mengharapkan kedepannya, agar anak lebih diperhatikan oleh Pemerintah Kota Padang serta Masyarakat dan Keluarga anak.
References
Buku
BPMPKB Kota Padang. Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2015. Padang: Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, 2015.
________. Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2014. Padang: Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, 2014.
________. Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2013. Padang: Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, 2013.
Dinsosnaker Kota Padang. Rencana Strategis Tahun 2014-2019. Padang: Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang Tahun, 2014.
Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang. Laporan Pelatihan Service Hand Phone Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak. Padang: Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2011.
________. Laporan Pelatihan Keterampilan Montir Sepeda Motor Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak. Padang: Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2012.
________. Laporan Pelatihan Keterampilan Montir Sepeda Motor Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak. Padang: Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2013.
________. Laporan Pelatihan Service Hand Phone Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak. Padang: Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan Ke-7. Jakarta: Kencana Media Group, 2011.
Jurnal
Nurwijayati, Andriyani Mustika. “Eksploitasi Anak: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Daerah Yogyakartaâ€. Jurnal Jurisprudence Vol. 1, No. 1, (Juli 2012): 208.
Aulina, Choirun Nisak. “Penanaman Disiplin Pada Anak Usia Diniâ€. Jurnal Pedagogia Vol. 2 No. 1 (Februari 2013): 36.
Makalah
S., Laurensius Arliman. Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak disampaikan di Aula SMA Negeri 6 Kota Padang. Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, 2015.
Skripsi / Thesis / Disertasi
Endrawati, Netty. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal (Studi Kasus Di Kota Kendiri)â€. Disertasi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Dotor Ilmu Hukum.. Surabaya: UNTAG, 2011. Tidak Dipublikasikan.
Octalina, Benedhicta Desca Prita. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomiâ€. Jurnal Skripsi Ilmu Hukum Program Kekhususan Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, 2014. Tidak Dipublikasikan.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Kota Padang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak.
Naskah Internet
Minangkabaunews, “Sosialisasi Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pedagang Asonganâ€, http://minangkabaunews.com/artikel-2874-sosialisasi-perda-nomor-1-tentang-pembinaan-anak-jalanan-gelandangan-pengemis-dan-pedagang-asonganda.html. Diakses 2 Desember 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Laurensius Arliman S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).