PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TEREKSPLOITASI SECARA EKONOMI DI KOTA PADANG

Authors

  • Laurensius Arliman S

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.5

Keywords:

Anak

Abstract

Abstract

This paper examines and analyzes the role and constraints of the Department of Social Welfare and Labor of Padang in carrying out child protection economically exploited. This paper uses socio legal research. The results of this paper are: Department of Social Welfare and Labor of Padang has been quite active in implementing the protection of children who are economically exploited, by conducting raids, coaching and training. The obstacles foundwere classic, namely: the nature of the child, the family, the fade of religious values, education, community, economic, cultural shift, the lack of facilities for the development of children, the lack of human resources, and inadequate funds. The author expects that in the future the child is considered by the government of Padang and also by the Child Family and Community.

 

Abstrak

Tulisan ini meneliti serta menganalisis peran dan kendala-kendala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang dalam menjalankan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi. Tulisan ini menggunakan penelitian socio legal. Hasil dari tulisan ini adalah: Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang sudah cukup aktif dalam melaksanakan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi, dengan mengadakan razia, pembinaan dan pelatihan. Kendala yang ditemukan, adalah kendala yang terbilang klasik yaitu: sifat dari anak, keluarga, nilai-nilai agama yang luntur, pendidikan, lingkungan masyarakat, masalah ekonomi, pergeseran budaya, fasilitas pembinaan anak yang kurang, sumber daya manusia yang kurang, dan dana yang kurang memadai. Penulis mengharapkan kedepannya, agar anak lebih diperhatikan oleh Pemerintah Kota Padang serta Masyarakat dan Keluarga anak.

References

Buku

BPMPKB Kota Padang. Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2015. Padang: Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, 2015.

________. Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2014. Padang: Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, 2014.

________. Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2013. Padang: Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, 2013.

Dinsosnaker Kota Padang. Rencana Strategis Tahun 2014-2019. Padang: Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang Tahun, 2014.

Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang. Laporan Pelatihan Service Hand Phone Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak. Padang: Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2011.

________. Laporan Pelatihan Keterampilan Montir Sepeda Motor Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak. Padang: Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2012.

________. Laporan Pelatihan Keterampilan Montir Sepeda Motor Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak. Padang: Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2013.

________. Laporan Pelatihan Service Hand Phone Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak. Padang: Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan Ke-7. Jakarta: Kencana Media Group, 2011.

Jurnal

Nurwijayati, Andriyani Mustika. “Eksploitasi Anak: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Daerah Yogyakartaâ€. Jurnal Jurisprudence Vol. 1, No. 1, (Juli 2012): 208.

Aulina, Choirun Nisak. “Penanaman Disiplin Pada Anak Usia Diniâ€. Jurnal Pedagogia Vol. 2 No. 1 (Februari 2013): 36.

Makalah

S., Laurensius Arliman. Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak disampaikan di Aula SMA Negeri 6 Kota Padang. Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, 2015.

Skripsi / Thesis / Disertasi

Endrawati, Netty. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal (Studi Kasus Di Kota Kendiri)â€. Disertasi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Dotor Ilmu Hukum.. Surabaya: UNTAG, 2011. Tidak Dipublikasikan.

Octalina, Benedhicta Desca Prita. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomiâ€. Jurnal Skripsi Ilmu Hukum Program Kekhususan Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, 2014. Tidak Dipublikasikan.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah Kota Padang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak.

Naskah Internet

Minangkabaunews, “Sosialisasi Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pedagang Asonganâ€, http://minangkabaunews.com/artikel-2874-sosialisasi-perda-nomor-1-tentang-pembinaan-anak-jalanan-gelandangan-pengemis-dan-pedagang-asonganda.html. Diakses 2 Desember 2015.

Downloads

Published

2016-08-12

Issue

Section

Article

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TEREKSPLOITASI SECARA EKONOMI DI KOTA PADANG. (2016). Arena Hukum, 9(1), 73-93. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.5