Rasio Legis Pengaturan Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Rachmi Sulistyarini Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.7

Keywords:

Ratio legis, perubahan batas minimal usia kawin

Abstract

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 memerintahkan pembentuk Undang Undang dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak putusan tersebut ditetapkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tulisan ini mengkaji ratio legis pengaturan batas minimal usia perkawinan menurut Undang Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian hukum ini menggunaka pendekatan filsafati, perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bahwa ratio legis pengaturan batas minimal usia perkawinan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah pengakuan hak anak, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama atas hukum sehingga tidak ada diskriminasi.

References

Buku

Appeldoorn, L. J. van. Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de studie van het Nederlands Recht) cetakan keduabelas. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama. Bandung: Mandarmaju, 2003.

Hanfi, Yusuf. Kontroversi Perkawinan Anak Dibawah Umur. Bandung: Mandar Maju, 2011

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006

Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016

Kaelan. Negara kebangsaan Pancasila. Yogyakarta: Manajemen Grafindo Persada, 2013

Koentjoraningrat. Metode Metode Antropologi Dalam Penyelidikan dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1958

Koentjaraningrat. Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia, 1974

Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru, 1983

Kusuma, R.M.A.B. Lahirnya Undang UNdang Dasar 1945, Memuat salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha Persiapan Kemerdekaan Edisi Revisi. Jakarta :Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009

Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia Cetakan Pertama. Yogyakarta: Teras, 2008

Muhammad, Bushar. Asas Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita, 1994

Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1988

Soepomo, R.. Bab Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1963

Soepomo, R.. Sejarah Politik Hukum Adat Jilid II. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982

Suherman, Ade Maman. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004

Suherman, Ade Maman dan J. Satrio. Penjelasan hukum tentang batasan umur. Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010.

Tanya, Bernard L.. Pancasila Bingkai Hukum Cetakan Pertama. Yogyakarta : Genta Publishing, 2015

Vollmar, H.F.A.. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid 1. Jakarta: Rajawali, 1989

Wignyosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada., 1994

Wignyosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya, Elsam, Jakarta: HuMa, 2003

Wignyosoebroto, Soetandyo. Pergeseran Paradigma Dalam Kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013

Jurnal

Cahyowati, Rr. “Kedudukan Hak Mewaris Perempuan dari Harta Bersama Dalam Hukum Adat Sasak”. PERSPEKTIF, Vol. XV, No. 2, (April 2010): 123-138

Hamdani, Muhammad Faisal. “Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung”. Al Ahkam, Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 8 No. 1, (Maret 2010): 107-119

Hermawan, Bambang Eryanto, Rachmad Safa’at, Rachmi Sulistyarini dan Hero Samudra. “Simple Verification Principles in Bankruptcy Procedures in Commercial Court of Indonesia”. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol. 7, No 5, (June 2020)

Muhammad, Romli, Thohir Luth, Rachmi Sulistyarini dan Siti Hamidah. “Legal Consideration of Legal Conversion in Different Religious Marriage in Indonesia”. Russian Journal of Agricultural and Socio Economic sciences (RJOAS), Vol. 12, No. 108, (December 2020): 89-98

Muhammad, Romli, Thohir Luth, Rachmi Sulistyarini dan Siti Hamidah. “Legal Status of Overseas Marriage Regristration in the Perspective of Indonesian Marriage Law”, Tehnium Social Sciences Journal, Vol. 14, (December 2020): 260-265

Resmini, Wayan. “Perkawinan Antar Bangsawan dan Implikasinya Terhadap Hubungan Sosial Keluarga (Studi Kasus di Desa Aikmel kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur tahun 2011”. GaneC Swara,Vol. 6, No. 1, (Maret 2012):27-33

Sriwulan, Hermin. “Reformulation of a Fair Iddah Alimoni Maintenance Arrangements in Indonesia’s Muslim Family Law”. Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 102, (2020).

Sulistyarini, Rachmi, A. Rachmad Budiono, Bambang Winarno dan Imam Koeswahyono. “The Benchmark of Freedom of Contract Under Indonesian Treaty Law (Cutomary Law Prespective)”. Developing Country Studies, Vol. 8, No. 2, (2018): 20-33

Sulistyarini, Rachmi, A. Rachmad Budiono, Bambang Winarno dan Imam Koeswahyono. “The Contact Point of Costomary Law and Islamic Law (Legal History Perspective)”. International Journal of science and Management, Vol. 5, No. 2, (2018): 51-59. doi: https://doi.org/10.3126/ijssm.v5i2.19672

Wahyuningsih, Dyah Retno, Suhariningsih Suhariningsih dan Rachmi Sulistyorini . “Jurisdictional ImplicationVagueness of Marriage Dispensation Normsin Law Number 16 Year 2019”. International Journal of Multicultural and Multireligious, Vol. 8, No. 7, (Juli 2021): 559-578

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( Lembaran Negara 1974 no 1, Tambahan Lembaran Negara no 3019 )

Undang Undang No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan Perubahan atas Undang Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara no 186 tahun 2019 Tambahan Lembaran NegaraRI no 6401 )

Downloads

Published

2022-04-28

How to Cite

Sulistyarini, R. (2022). Rasio Legis Pengaturan Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Arena Hukum, 15(1), 135–159. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.7

Issue

Section

Artikel