Rasio Legis Pengaturan Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.7Keywords:
Ratio legis, perubahan batas minimal usia kawinAbstract
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 memerintahkan pembentuk Undang Undang dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak putusan tersebut ditetapkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tulisan ini mengkaji ratio legis pengaturan batas minimal usia perkawinan menurut Undang Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian hukum ini menggunaka pendekatan filsafati, perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bahwa ratio legis pengaturan batas minimal usia perkawinan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah pengakuan hak anak, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama atas hukum sehingga tidak ada diskriminasi.
References
Buku
Appeldoorn, L. J. van. Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de studie van het Nederlands Recht) cetakan keduabelas. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama. Bandung: Mandarmaju, 2003.
Hanfi, Yusuf. Kontroversi Perkawinan Anak Dibawah Umur. Bandung: Mandar Maju, 2011
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006
Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016
Kaelan. Negara kebangsaan Pancasila. Yogyakarta: Manajemen Grafindo Persada, 2013
Koentjoraningrat. Metode Metode Antropologi Dalam Penyelidikan dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1958
Koentjaraningrat. Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia, 1974
Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru, 1983
Kusuma, R.M.A.B. Lahirnya Undang UNdang Dasar 1945, Memuat salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha Persiapan Kemerdekaan Edisi Revisi. Jakarta :Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia Cetakan Pertama. Yogyakarta: Teras, 2008
Muhammad, Bushar. Asas Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita, 1994
Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1988
Soepomo, R.. Bab Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Penerbitan Universitas, 1963
Soepomo, R.. Sejarah Politik Hukum Adat Jilid II. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982
Suherman, Ade Maman. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
Suherman, Ade Maman dan J. Satrio. Penjelasan hukum tentang batasan umur. Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010.
Tanya, Bernard L.. Pancasila Bingkai Hukum Cetakan Pertama. Yogyakarta : Genta Publishing, 2015
Vollmar, H.F.A.. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid 1. Jakarta: Rajawali, 1989
Wignyosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada., 1994
Wignyosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya, Elsam, Jakarta: HuMa, 2003
Wignyosoebroto, Soetandyo. Pergeseran Paradigma Dalam Kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013
Jurnal
Cahyowati, Rr. “Kedudukan Hak Mewaris Perempuan dari Harta Bersama Dalam Hukum Adat Sasak”. PERSPEKTIF, Vol. XV, No. 2, (April 2010): 123-138
Hamdani, Muhammad Faisal. “Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung”. Al Ahkam, Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 8 No. 1, (Maret 2010): 107-119
Hermawan, Bambang Eryanto, Rachmad Safa’at, Rachmi Sulistyarini dan Hero Samudra. “Simple Verification Principles in Bankruptcy Procedures in Commercial Court of Indonesia”. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol. 7, No 5, (June 2020)
Muhammad, Romli, Thohir Luth, Rachmi Sulistyarini dan Siti Hamidah. “Legal Consideration of Legal Conversion in Different Religious Marriage in Indonesia”. Russian Journal of Agricultural and Socio Economic sciences (RJOAS), Vol. 12, No. 108, (December 2020): 89-98
Muhammad, Romli, Thohir Luth, Rachmi Sulistyarini dan Siti Hamidah. “Legal Status of Overseas Marriage Regristration in the Perspective of Indonesian Marriage Law”, Tehnium Social Sciences Journal, Vol. 14, (December 2020): 260-265
Resmini, Wayan. “Perkawinan Antar Bangsawan dan Implikasinya Terhadap Hubungan Sosial Keluarga (Studi Kasus di Desa Aikmel kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur tahun 2011”. GaneC Swara,Vol. 6, No. 1, (Maret 2012):27-33
Sriwulan, Hermin. “Reformulation of a Fair Iddah Alimoni Maintenance Arrangements in Indonesia’s Muslim Family Law”. Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 102, (2020).
Sulistyarini, Rachmi, A. Rachmad Budiono, Bambang Winarno dan Imam Koeswahyono. “The Benchmark of Freedom of Contract Under Indonesian Treaty Law (Cutomary Law Prespective)”. Developing Country Studies, Vol. 8, No. 2, (2018): 20-33
Sulistyarini, Rachmi, A. Rachmad Budiono, Bambang Winarno dan Imam Koeswahyono. “The Contact Point of Costomary Law and Islamic Law (Legal History Perspective)”. International Journal of science and Management, Vol. 5, No. 2, (2018): 51-59. doi: https://doi.org/10.3126/ijssm.v5i2.19672
Wahyuningsih, Dyah Retno, Suhariningsih Suhariningsih dan Rachmi Sulistyorini . “Jurisdictional ImplicationVagueness of Marriage Dispensation Normsin Law Number 16 Year 2019”. International Journal of Multicultural and Multireligious, Vol. 8, No. 7, (Juli 2021): 559-578
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( Lembaran Negara 1974 no 1, Tambahan Lembaran Negara no 3019 )
Undang Undang No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan Perubahan atas Undang Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara no 186 tahun 2019 Tambahan Lembaran NegaraRI no 6401 )
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rachmi Sulistyarini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).