Rasionalisasi Pengadilan Agraria Di Indonesia Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Agraria Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.1Keywords:
Agraria, Konflik, Pengadilan Agraria.Abstract
Pewujudan keadilan dalam bidang pertanahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD RI 1945 Meskipun demikian hingga saat ini terdapat banyak pelanggaran dan konflik agraria yang terjadi, yang dapat dikatakan sebagai extraordinary karena di dalamnya terdapat konflik struktural dan berkaitan dengan kemampuan secara ekonomi yang dimiliki oleh kelompok tertentu Guna mewujudkan mekanisme peradilan yang berkeadilan dalam mengatasi konflik agrarian diperlukan suatu lembaga khusus Penelitian ini menggagas Pengadilan Agraria sebagai peradilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus konflik agrarian Pembentukan Pengadilan Agraria semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penyelesaian konflik agraria dan sebagai institusi penegakan hukum yang independen Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual
References
Buku
Konsorsium Pembaruan Agraria, Catatan Akhir Tahun 2014 Membenahi Masalah Agraria: Prioritas Kerja Jokowi-JK pada 2015, (Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria, 2014)
Bakri, M., Hak Menguasai tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria), (Malang: UB Press, 2011)
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, (Jakarta: Djambatan, 1999).
Wirayuda, A.W., Dari Klaim Sepihak Hingga Land Reform: Konflik Penguasaan Tanah Di Surabaya 1959-1967, (Yogyakarta: STPN Press, 2010).
Koeswahyono, I., Politik Hukum Agraria Gagasan Pembentukan Pengadilan Agraria Perspektif DPD RI, (Jakarta: DPD RI, 2014).
Aditjondro, G. J., “Dimensi-Dimensi Politis Sengketa Tanah, Makalah Latihan Analisis Sosial Tanah, Medan, 1993” dalam Syarif, E., Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, (Jakarta: Gramedia, 2012)
Harsono, B., Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2008).
Naskah Akademik Usulan Pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2003.
Rachman, N. F., “Pengantar” dalam Mulyani, L., Strategi Pembaruan Agraria untuk Mengurangi Kemiskinan : Analisis Hukum dan Kelembagaan. (Jakarta: PMB LIPI dan PT Gading Inti Prima, 2011).
Sumardjono, M. S.W., Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2009)
Konsorsium Pembaruan Agraria, Laporan Akhir Tahun 2013 Warisan Buruk Masalah Agraria di Bawah Kekuasaan SBY, (Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria, 2013), hlm. 3
Nusantara, A. H. G., Tanuredjo, B., Dua Kado Hakim Agung buat KedungOmbo: Tinjauan Putusan-putusan Mahkamah Agung tentang Kasus KedungOmbo, (Jakarta: Elsam, 1997).
Bachriadi, D., Sengketa Agraria dan Perlunya Menegakan Lembaga Peradilan Agraria yang Independen
Bachriadi, D., Lucas, A., Merampas Tanah Rakyat: Kasus Tapos dan Cimacan, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2001).
Jurnal
Sihaloho, M., Wahyuni, E. S., Kinseng, R. A., Tjondronegoro, S. MP., “Perubahan Struktur Agraria, Kemiskinan, dan Gerak Penduduk: Sebuah Tinjauan Historis”, Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 2016: 55, diakses 14 Maret 2022
Paper
Maharani, D. P., Urgensi Pengadilan Agraria Yang Berbasis Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Sebagai Lembaga Penyelesaian Konflik Agraria Yang Berkeadilan Sosial disampaikan di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, (Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat, 2014).
Suhariningsih, Peradilan Agraria Terintegrasi; Dalam Menyelesaikan Sengketa Agraria Yang Memberikan Rasa Keadilan dan Kepastian Bagi Masyarakat disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014).
Tim Ahli DPD RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Agraria disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014).
Mustafa, M. E., Pengadilan Pertanahan Untuk Menunjang Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Prahara Pertanahan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Internet
Kalo, S., “Perbedaan Persepsi Mengenai Penguasaan Tanah dan Akibatnya Terhadap Masyarakat Petani di Sumatera Timur Pada Masa Kolonial Yang Berlanjut Pada Masa Kemerdekaan, Orde Baru dan Reformasi”, http://library.usu.ac.id/download/fh/pidana-syafruddin8.pdf, diakses 14 Maret 2022
Saturi, S., “Kaleidoskop Konflik Agraria 2012: Potret Pengabaian Suara dan Hak Rakyat (Bagian 2)”, https://www.mongabay.co.id/2012/12/27/kaliedoskop-konflik-agraria-2012-potret-pengabaian-suara-dan-hak-rakyat-bagian-2/, diakses 16 Maret 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “
“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.”
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria.”
“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.”
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.”
“Peraturan Kepala BPN-RI No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Imam Koeswahyono, Diah Pawestri Maharani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal embed or display simple machine-readable CC licensing information. This journal allow reuse and remixing of content in accordance with a Creative Commons license, Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC). This license (CC BY NC) allows other users to re-edit / rewrite and rebuild a work non-commercially as long as the user gives credit and licenses his new work in the same domain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).