PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. TAHUN 2015

Authors

  • Oktein Josephus Susak

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.4

Keywords:

Praperadilan

Abstract

Abstract

Pretrial arrangement in the Criminal Procedure Code is a strict rule with a clear limitation. One function of pretrial is to test the validity of the initial arrest and detention as a forced effort on behalf of legislation. Pretrial in the formulation of the Criminal Procedure Code is more directed at administrative oversight. In a pretrial ruling No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., judges have intruded normative boundaries by extending the authority of a preliminary hearing object includes examining “determination of the suspectâ€, although not explicitly mentioned in the Criminal Procedure Code provisions.

The problem in this research is “How is the existence of Criminal Pretrial Case Decision No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., viewed from the aspect of justice and the rule of law?â€. This research is a normative juridical approach method using the conceptual approach, case approach and the approach of legislation.

Based on the findings, it was concluded that the examination in pretrial is a voluntair examination as an effort to actualize the procedural justice, but related  to a quo case, to realize substantial justice the judges act by entering the “determination of the suspect†as an element of the object of new norms in the series Article 77 letter a Criminal Procedure Code into a pretrial authority. This creates legal uncertainty, since it contradicts with the principle of Lex Specialis Derogat Legi Generalis, Noscitur a Sociis principle, Ejusdem Generis principle and the principle of Expressio Unius Exclusio Alterius. With the model of reasoning methods argumentum a'contrario as one of the construction methods of the law against Article 77 letter a Criminal Code, it is known that the “determination of the suspect†is not a pretrial object . The actions of judges had exceeded its authority, and the logic of the law of the judge in the formation of the new norm object element does not include extensive interpretation but a construction model law by analogy to the method of interpretation is contrary to the principle of legality and is not allowed in criminal law.

 

Abstrak

Pengaturan praperadilan dalam KUHAP merupakan aturan yang ketat dengan limitatif yang jelas. Salah satu fungsi praperadilan adalah untuk menguji keabsahan proses awal penangkapan dan penahanan sebagai upaya paksa atas nama undang-undang. Praperadilan dalam rumusan KUHAP lebih mengarah pada pengawasan administratif. Dalam putusan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., hakim telah menerobos batasan normatif dengan memperluas obyek kewenangan pemeriksaan praperadilan meliputi pemeriksaan “penetapan tersangkaâ€, meskipun secara eksplisit ketentuannya tidak disebutkan dalam KUHAP.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana eksistensi Putusan Perkara Pidana Praperadilan Nomor : 04/Pid.Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel.,  ditinjau dari aspek keadilan dan kepastian hukum?â€. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan meliputi pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pemeriksaan dalam praperadilan merupakan pemeriksaan voluntair sebagai upaya mewujudkan keadilan prosedural, namun terkait perkara a quo, hakim seolah-olah hendak mewujudkan keadilan substansial dengan memasukkan “penetapan tersangka†sebagai unsur objek norma baru dalam rangkaian Pasal 77 huruf a KUHAP menjadi kewenangan praperadilan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, karena bertentangan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, asas Noscitur a Sociis, asas  Ejusdem Generis dan asas Expressio Unius Exclusio Alterius. Dengan model penalaran metode argumentum a’contrario sebagai salah satu dari metode konstruksi hukum terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP, diketahui bahwa “penetapan tersangka†bukanlah obyek praperadilan. Tindakan hakim tersebut telah melampaui kewenangannya, dan logika hukum hakim dalam pembentukkan unsur objek norma baru tersebut tidak termasuk penafsiran ekstensif namun merupakan model konstruksi hukum dengan metode interpretasi analogi yang bertentangan dengan asas legalitas dan tidak diperbolehkan dalam hukum pidana. 

References

Buku

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jakarta: BPHN, 2011.

Erwina, Liza. Penemuan Hukum Oleh Hakim. Medan: FH. Universitas Sumatera Utara, 2002.

Institute for Criminal Justice Reform. Praperadilan Di Indonesia: Teori, Sejarah dan Praktiknya. Jakarta: ICJR, 2014.

Januar, Wahyu. Studi Komparatif Hukum Wewenang Dan Fungsi Praperadilan Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia Dengan Sistem Habeas Corpus Di Amerika Serikat. Surakarta: FH. Universitas Sebelas Maret, 2011.

Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas. “Hasil Eksaminasi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.â€. Padang: Universitas Andalas, 2015.

Meliala, Nefa Claudia. Upaya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional Melalui Hakim Komisaris Sebagai Pengganti Praperadilan. Jakarta: FH. Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2012.

Sari, Dian Novita. Pengajuan Praperadilan Oleh Pihak Tersangka Terhadap Sah Atau Tidaknya Penahanan Yang Dilakukan Penyidik Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor.01/PID/PRA.PER/2011/PN.STB.). Medan: FH. Universitas Sumatera Utara, 2012.

Septiana, Beatrik Dwi, dkk. Upaya Hukum Atas Putusan Praperadilan Yang Melampaui Kewenangan Lembaga Praperadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/ 2012/PN.Jkt.Sel., Atas Nama Bachtiar Abdul Fatah). Jakarta: FH. Universitas Indonesia, 2013.

Jurnal

Sapardjaja, Komariah Emong. “Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Pra-peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritisâ€, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 Tahun 2015, Bandung: Universitas Padjadjaran, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. tentang Penetapan Tersangka.

Naskah Internet

Fadilah, Dila. “Penafsiran Dan Cara Mengisi Kekosongan Hukumâ€. http://aboutdila.blogspot.co.id/2014/03/penafsiran-dan-cara-mengisi-kekosongan.html, diakses 03 Pebruari 2016.

Downloads

Published

2016-08-12

How to Cite

Susak, O. J. (2016). PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. TAHUN 2015. Arena Hukum, 9(1), 53–72. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.4

Issue

Section

Artikel