SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM KORUPSI DIVESTASI SAHAM PT. KPC DENGAN RI

Authors

  • Niken Gustantia Syahaddina

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.1

Keywords:

Divestasi

Abstract

Abstract

 

Kaltim Prima Coal (KPC) Contract of work with Indonesia Government named PKP2B declare 10 year periode of the contract has to be stock divestment due to Indonesian Government but the implementation lated from the maturity, caused wrest of the divestment by Indonesia Gevernment, Province Government and district government impact by act of district government. In 2003 agreemnet of divestment allocation has be approve. Conclude from that, how the mecanisme of the divestment due ti contract of work? and how the penal resolution by 5% stock that missing by KTE persero ?. The purpose of this joernal is knowing, analyizing andexpalined the mecanisme of divestment and penal resolution of missing 5% stock byKTE Persero. Metode of the journal is normatif. Contract of work regenoziation has to be implemented after act no 22/1999 of district government has been overt, so that can make share of the divestment has been cleared to Indonesia Government, Provincial government, District government and not breaking the contract of work (PKP2B).Penal resolution for the 5% missing stock from the KTE Persero is corporation criminal offense so that can trap all the subject which is the person and/or the the corporation who makes all the stock not been owned by the government anymore.

Key words: contact of work, divestment, corporation, penal responsibility

Abstrak

Sesuai perjanjian kontrak karya  PT KPC dengan Pemerintah Indonesia yang disebut dengan PKP2B menyatakan bahwa dalam jangka waktu 10 tahun  dilaksanakan divestasi saham PT KPC kepada Pemerintah Indonesia Tetapi Pelaksanaan divestasi terlambat dari jadwal jatuh, dikarenakan perebutan hak divestasi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, setelah lahirnya Undang-undang tentang Pemerintah Daerah. PT Bumi membeli saham 18,6% dengan kompensasi 5% saham. Tahun 2008 PT KTE menjual kembali 5% saham, tetapi hasil penjualan saham  tidak dilaporkan PT KTE kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan tidak membagi dividen atas hasil dana penjualan saham. Rumusan masalah yaitu bagaimana eksistensi divestasi setelah adanya otonomi daerah ? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana PT KTE terhadap hasil dana penjualan saham yang hilang ?. Tujuan  penulisan  ini  yaitu  untuk mengetahui,  menganalisa  dan  memamparkan  mengenai  eksistensi  divestasi  dan pertanggungjawaban pidana PT KTE. Metode yang digunakan adalah normatif. Hasil dari penelitian adanya renegosiasi kontrak karya harus dilakukan setelah adanya otonomi daerah sehingga hak divestasi dibagi sesuai peraturan dan tidak melangar PKP2B. Pertanggungjawaban pidana yang harus dilakukan adalah tindak pidana korporasi sehingga menjerat semua pelaku dan korporasi yang turut serta melakukan pemufakatan jahat dan bersama dalam hilangnya saham yang dimiliki pemerintahan.

Kata kunci: kontrak karya, divestasi, korporasi, pertanggungjawaban pidana

Downloads

Published

2016-02-26

How to Cite

Syahaddina, N. G. (2016). SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM KORUPSI DIVESTASI SAHAM PT. KPC DENGAN RI. Arena Hukum, 7(3), 303–324. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.1

Issue

Section

Artikel