PEMUTUSAN PERJANJIAN SEPIHAK KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PASCA YURISPRUNDENSI NOMOR 4/YUR/PDT/2018

Authors

  • Shanti Riskawati Brawijaya University

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.4

Keywords:

Termination of agreement, Procurement, Jurisprudence

Abstract

This paper examines the legal certainty in contracts for the procurement of goods/services in the field of construction and legal protection for the parties. This normative juridical research uses qualitative juridical approach. The results show that procurement contract of goods and services in the construction sector have different characteristics from commercial contracts in general. Because the legal action in this contract is no longer purely a private legal action but is colored by public legal aspects in it. Presidential Regulation 16 of 2018, which also explicitly regulates the termination of unilateral agreements by Commitment Signing Officials. The contract sanctions include fines and termination of the contract. If the Provider is deemed unable to complete the work stipulated in the contract as stipulated in Article 56 of Presidential Regulation 16 of 2018, the Contract Signing Officer may impose sanctions in the form of unilateral termination of the Contract as stipulated in Regulation of the Head of LKPP Institutions Number 12 of 2021.

References

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

As’adi, Edi. Hukum Proyek Konstruksi Bangunan Dalam Prespektif Pelayanan Publik yang Baik di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Emanuel, Steven. Contract. New York: Aspen Publisher A Wolter Kluwer Company, 2003.

Fuadi, Munir. Kontrak Pemborongan Mega Proyek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian : Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama Bekerja sama dengan Kantor Advokat Hufron & Hans Simaela, 2008.

Manullang, E. Fernando M. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama, 2017.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak-Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Mudjisantosa. Aspek Hukum Pengadaan dan Kerugian Negara.Yogyakarta: Primaprint, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000).

Shopar Maru Hutagalung, Kontrak Bisnis di ASEAN, Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law, (Jakarta:Sinar Grafika, 2013).

Soekanto, Soerjono, Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1998.

Susanti, Dyah Ochtorina. Penelitian Hukum. Jakarta; Sinar Grafika, 2013.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Pengadaan Barang & Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Prespektif Fiksafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Witanto, D.Y. Dimensi Kerugian Negara Dalam Hubungan Kontraktual, Suatu Tinjauan Terhadap Risiko Kontrak Dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Yasin, Nazarkhan. Kontrak Konstruksi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga Tentang Perikatan.

Peraturan Kepala Lembaga LKPP No. 9/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Peraturan Kepala Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833).

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018

Jurnal

Bastianon, Abdul Muin, H., Yoyon M. Darusman, “Pemutusan Kontrak Dalam Kontrak Kerja Kontruksi Yang Berdimensi Publik”. Jurnal Lex Specialis, Vol. 1, No. 1, (2020): 53. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/index

Kuahaty, Sarah S. “Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata dalam Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa”. Jurnal Sasi Vol. 17, No. 3, (Juli-September 2011): 56. Diakses tanggal 11 Desember 2022, doi: https://doi.org/10.47268/sasi.v28i3

Mahendra, Ketut Gede, Putu Sugi Ardana. “Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak dalam Kontrak Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Pemerintah Kabupaten Buleleng”. Jurnal Hukum Vol. 4, No. 2, (Desember 2018): 68. Diakses 15 Agustus 2022. doi: https://doi.org/10.37637/kw.v4i2.470.

Marzuki, Peter Mahmud. Batas-Batas Kebebasan Berkontrak. Yuridika Volume 18, No. 3, (2003).

Nurmantias. “Pembatalan, Kontrak secara Sepihak Akibat Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak”. Jurnal Gagasan Hukum, Vo. 2, No. 2(2020): 163. Diakses 1 November 2022. doi: https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8556.

Pahlefi. “Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia”. Jurnal Hukum Gorontalo Law Review Vol. 2 No 2, (Oktober 2019): 74. Diakses 12 Juni 2022. doi: https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.

Putri, Intan Manisa Aulia, Mulyani Djakaria, Yusuf Saepul Zamil, “Akibat Hukum Klausula Pemutusan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Milik Atas Tanah”. Acta Diurnal, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3 Nomor 2, (Juni 2020): 232. Diakses tanggal 11 November 2022. doi: https://doi.org/10.23920/acta.v5i2

Rawis, Jelita Angela, Telly Sumbu, Reymen M. Rewah. “Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut Pepres Nomor 16 Tahun 2018”. Jurnal Lex Privatum Vol. 9, No. 1, (Januari-Maret 2021): 63. Diakses 20 Desember 2022.

Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia, The Roles of Case Law in Indonesian Legal System”. Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 1, (Maret 2019): 99. Diakses 19 Agustus 2021. doi: https://doi.org/10.31078/jk1615.

Suryaningsih, Nissa Dayu, Yunanto. “Analisis Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak (Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Pembangunan Jembatan Brawijaya antara Pemerintah Kota Kediri dan PT. Fajar Parahiyangan)”. Law, Development & Justice Review, Vol.3 No. 1, (Maret 2021): 315. Diakses 22 Oktober 2022. doi: 10.14710/ldjr.v5i2.16056.

Triawan, Heru. “Pelanggaran Prosedur Hukum Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/Jasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 162/PDT.G/2017/PN.JKT.PST)”. Jurnal Ilmial Ilmu Pendidikan dan Sosial/Sosioedukasi, Vol. 11 No. 1, (Desember-Mei 2022): 23. doi: https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758.

Widyarta, Gusti Ngurah Anom, I Wayan Arthanaya, Luh Putu Suyani, “Pemutusan Kontrak Secara Sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terhadap Penyedia Barang/Jasa”. Jurnal Analogi Hukum Vol. 1, No. 2, (2019), 153–157. Diakses September 2021. doi: https://doi.org/10.22225/ah.1.2.1743.153-157.

ThesisDisertasi

Hamidah, Siti. “Perwujudan Asas Keseimbangan Ke Dalam Program Lingkage Perbankan Syariah”. Disertasi. Malang: Universitas Brawijaya, 2017. Tidak dipublikasikan.

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Riskawati, S. (2022). PEMUTUSAN PERJANJIAN SEPIHAK KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PASCA YURISPRUNDENSI NOMOR 4/YUR/PDT/2018. Arena Hukum, 15(3), 517–537. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.4

Issue

Section

Artikel