FORMULASI PEDOMAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Aulia Milono

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00701.7

Keywords:

Korupsi

Abstract

Abstract

The criminal acts of corruption has been extensively and systematically undertaken by state officials from central to local level involving executive, legislative and judicial body. The perpetrator is only sentenced with minimum and different punishment by the judge either imprisonment or fine. This paper aims to conduct the criminal sentencing analysis in order to find and formulatee sentencing guidline as jugde’s reference in imposing proportional sentencing in respect to the degree of the action and the danger of the act. This paper is written based on normative research method and using statute approach, conceptual approach, case approach and comparative approach. The research result present that there is no clear determination for criminal sentencing against state official involving in corruption act from central to local level in the terms of classification and stratification of the officer’s title, the amount of state asset which is corrupted or state loss as well as the amount of gratification recived by the respective officers.

Key words: formulation, sentencing guidlines, criminal sanction and of corruption

 

Abstrak

 

Tindak pidana korupsi terjadi secara meluas dan sistematis dilakukan oleh Penyelenggara Negara mulai dari tingkat atas (Pusat) sampai tingkat bawah (Daerah), baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Oleh hakim, pelakunya hanya dijatuhi sanksi pidana minimal dan hukuman yang berbeda-beda, baik pidana penjara maupun pidana denda. Tulisan ini bertujuan melakukan analisis terhadap penjatuhan sanksi pidana untuk menemukan serta menghasilkan formulasi pedoman pemidanaan agar dapat dijadikan sebagai rujukan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana secara proporsional sesuai dengan berat ringannya maupun tingkat berbahayanya suatu tindak pidana. Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi dari tingkat atas (Pusat) sampai tingkat bawah (Daerah) tidak ditentukan klasifikasi (kategori) dan stratifikasi (tingkatan) jabatan penyelenggara negaranya, jumlah uang negara yang dikorupsi atau jumlah kerugian negara maupun jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara yang bersangkutan.

Kata kunci: formulasi, pedoman pemidanaan, sanksi pidana dan tindak pidana korupsi

Downloads

Published

2015-06-01

How to Cite

Milono, A. (2015). FORMULASI PEDOMAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Arena Hukum, 7(1), 117–130. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00701.7

Issue

Section

Artikel