YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM YANG MELIBATKAN MILITER DAN SIPIL

Authors

  • Mia Kusuma Fitriana

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.7

Keywords:

Jurisdiksi

Abstract

Abstract

The writing of this research was backgounded by the incident  happened in Cebongan Prison.  Where  detainees were being murdered by some Military personel.  This case being a national issued since the incident happened between Civilian and Military Personel. In which the victims are the Civilians and the perpetrator are Military Personels. Thus the jurisdiction of the trial becoming the new issue. Since the perpetrator who came from Military shall be prosecuted within Military Trial. Meanwhile the victims are civilians means this case shall belong to Public Trial.

Therefore occur a thought whereas the Trial should belong to Connectivity Trial. Indeed this trial has a jurisdiction in between Military and Public Trial. Connectivity trial is a trial system applies towards criminal acts whereas the suspects were attributive between civilian and military personel. Although at the end this belong to the Military Trial  this research will analyze deeper  of how the Public,  Military and Connectivity Trial works. Thus there will be a better uderstanding relates to the legality of Military Trial in this case.

The methods being used in this research is descriptive and analyze qualitatively. The Data resources are taken from either national and local newspapers, national news portals as well. Study literature in this reseach are taken from National Laws, The book of criminal law, and The Book of Criminal Law Procedure.

Based on the literature studies can be concluded that Military Trial has only jurisdiction towards criminal acts did by the Military Personel who violates  military criminal law, meanwhile Public Trial has jurisdiction over military personel did criminal acts within general criminal law.  In a case of a person conducting general criminal acts and military criminal act in the same time then the case will belong to Connectivity Trial.

Key words: military trial, public trial, connectivity trial, court jurisdiction

 

Abstrak

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan kasus penyerangan dan pembunuhan  terhadap tahanan titipan Kepolisian di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan beberapa waktu lalu.  Terdapat tarik ulur kepentingan baik mengenai penanganan kasus ini, terutama mengenai kewenangan lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadili kasus tersebut. Mengingat korban adalah warga sipil, sedangkan tersangka pelaku penembakan adalah personel militer. Yang mana jurisdiksi lembaga peradilan diantara korban dan pelaku berbeda. Sebagai warga sipil menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, sedangkan personel militer merupakan kewenangan Pengadilan Militer.

Oleh karenanya muncul wacana penyelesaian melalui Peradilan Koneksitas. Yaitu suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana dimana diantara tersangkanya terjadi penyertaan antara penduduk sipil dengan anggota militer. Walaupun  pada akhirnya kasus ini menjadi kewenangan dari Pengadilan Militer, akan tetapi akan di telaah lebih lanjut bilamana pengunaan Pengadilan Umum, Pengadilan Militer , dan Pengadilan Koneksitas. Sehingga terdapat pemahaman yang jelas sekaligus menelaah ke-sahihan kewenangan Pengadilan Militer dalam Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di LP Cebongan.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskriptif dengan bentuk penilaian kualitatif. Sumber data yang diperoleh yaitu dari beberapa surat kabar nasional maupun lokal, dan portal berita nasional .  Penelitianini menggunakan penelitian kepustakaan atau Literature Study yang di dapatkan dari undang-undang, Kitab Undang-undang Hukum Pidana  dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan hasil penelitianpustaka dapat disimpulkan bahwaPeradilan militer hanya memiliki kewenangan atas tindak pidana militer yang dilakukan oleh Prajurit TNI yang melanggar ketentuan hukum pidana militer sedangkan pengadilan umum memiliki kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit militer yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana umum. Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana umum dan sekaligus di dalamnya terdapat tindak pidana militer, maka menjadi tindakan ini menjadi kewenangan peradilan umum melalui mekanisme koneksitas.

 

Kata kunci: Lapas Cebongan, yurisdiksi pengadilan, pembunuhan

Downloads

Published

2015-06-01

How to Cite

Fitriana, M. K. (2015). YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM YANG MELIBATKAN MILITER DAN SIPIL. Arena Hukum, 7(2), 270–286. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.7

Issue

Section

Artikel