PELAKSANAAN PEMENUHAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERA (Hambatan dan Upaya Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Kabupaten Murung Raya)

Authors

  • Rimluk S Buhoy

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.2

Keywords:

Jamsostek

Abstract

Abstract

 

One of the protection of human rights, namely the principles of freedom in the field of labor relations in Indonesia contained in Paragraph D of Article 28 (2) Constitution NRI 1945. The existence of labor as a human being has the same rights as other human beings in terms of getting and doing a job and receive a fair return. labor law protection must be provided and the responsibility of the government and their employers to be able to give it. So coveted labor welfare can be realized. classic problem that employers in the District Joyless Kingdom less attention to the fulfillment of the rights of labor which existed as a labor agreement with the system time. All the more so towards the fulfillment of workforce in the labor and social security programs are often overlooked.

 

Key words: Protection of Human Rights, Labour, Employment Agreements Certain Time, labor and social security

 

 

Abstrak

Salah satu perlindungan hak asasi manusia, yaitu prinsip kebebasan di bidang hubungan kerja di Indonesia yang terkandung dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945. Keberadaan tenaga kerja sebagai manusia memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya dalam hal mendapatkan dan melakukan pekerjaan dan menerima imbalan yang adil. perlindungan hukum perburuhan harus disediakan dan tanggung jawab pemerintah dan majikan mereka untuk bisa memberikannya. Kesejahteraan pekerja jadi incaran dapat direalisasikan. masalah klasik yang pengusaha di Kabupaten Murung Raya kurang memperhatikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang ada sebagai suatu perjanjian kerja dengan waktu sistem. Semua lebih terhadap pemenuhan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan sering diabaikan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan, hambatan serta upaya dalam pelaksanaan pemenuhan hak jamsostek bagi tenaga kerja dengan system PKWT di kabupaten Murung Raya. Tulisan ini berdasarkan hasil penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan lokasi Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos); Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD; Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI); dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Penelitian ini menunjukkan bahwa hampir 50% perusahaan di Kabupaten Murung Raya belum mengikuti program jamsostek hal ini dikaitkan dengan penghematan pengeluaran keuangan perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yakni dengan penerbitan peraturan system kerja kontrak / outsorching / PKW oleh pemerintah pusat.

Kata Kunci: Perlindungan Hak Asasi Manusia, Tenaga Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Jaminan Social Tenaga Kerja

Downloads

Published

2015-06-01

How to Cite

Buhoy, R. S. (2015). PELAKSANAAN PEMENUHAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERA (Hambatan dan Upaya Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Kabupaten Murung Raya). Arena Hukum, 6(3), 308–335. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.2

Issue

Section

Artikel