MUZARA'AH DENGAN SISTEM MURABAHAH SEBAGAI UPAYA MENSTABILKAN HARGA KEDELAIDIMASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Dyah Octorina Susanti Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.9

Keywords:

Muzara’ah, Sistem Murabahah, Harga Kedelai

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan karakteristik akad muzara’ah dengan sistem murabahah sebagai alternatif dalam menstabilkan harga kedelai di tengah pandemic covid-19. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menghasilkan temuan bahwa karakteristik akad muzara’ah dengan sistem murabahah dapat dilihat dari 4 hal yakni: Pertama, dari segi subyeknya yakni Bank Syariah, Petani Kedelai, Penggarap, dan Produsen Temp; Kedua, obyek di dalam akad muzara’ah dengan sistem murabahah yaitu berupa modal pertanian untuk transaksi pertama dan kedelai untuk transaksi yang kedua dan ketiga. Ketiga, di dalam akad ini, pihak bank, petani kedelai, dan penggarap memperoleh keuntungan, sedangkan pedagang tempe tidak memperoleh keuntungan berupa margin, akan tetapi produsen tempe memperoleh manfaat, sebab dapat membeli kedelai dengan harga murah. Keempat, petani kedelai yang tidak memiliki dana untuk membeli benih, pupuk, alat-alat pertanian, dan lain sebagainya dapat mengajukan permohon pembiayaan kepada bank.

References

Buku

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Teori dan Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

As-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Hukum-Hukum Fikih Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

Burhanuddin. Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE, 2009.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta Timur: Darus Sunnah, 2002.

Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.

Hermanto, Bambang. Lembaga Keuangan Syari’ah. Pekanbaru : Suska Press, 2008.

M. Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Rivandi, Dhody Ananta dan Sholihah, Cucu. Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dalam Bentuk Akta Otentik Imolementasi Rukun, Syarat, dan Prinsip Syariah. Malang: Cita Intrans Selaras, 2019.

Salim Bahreisy dan Abdullah Bahreisy. Tarjamah Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam. Surabaya: Balai Buku, 1992.

Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Suhendi, Hendi. Fiqih Mu’amalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Susanti, Dyah Ochtorina dan Efendi, A’an. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Susianto dan Rita. Fakta Ajaib Khasiat Tempe. Jakarta: Penebar Plus, 2013.

Tim Penyusun Direktorat Badan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Direktorat Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, 2011.

Jurnal

Agung, I Gusti Ayu Ari et. al. “Kedelai Lokal Bali, Bahan Baku Tempe Tinggi Nutrisi, Antioksidan Dan Organoleptik Serta Berkhasiat Obatâ€. AGRIMETA: Jurnal Pertanian Berbasis Keseimbangan Ekosistem, Vol. 6 No. 12, (2016) : 87.

Amri, Aulil, Denda dalam Bai’ Bitsaman Ajil Menurut Fiqih Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Jurnal JESKaPe, Vol. 2 No. 1 (Januari-Juni 2019) : 65.

Nazaruddin. “Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umatâ€. Al-Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama Vol. 4, No. 2, (2019) : 103

Ngasifudin, Muhammad. “Aplikasi Muzara’ah Dalam Perbankan Syariahâ€, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia Vol. VI, No. 1, (Juni 2016) : 40.

Nugraha, Jefri Putri. “Sistem Muzara’ah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian di Indonesia. Jurnal Iqtishodia Vol. 1, No. 2, (September 2016) : 87.

Prabowo, Bagya Agung, “Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah di Indonesia dan Malaysia)â€, Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1, (Januari 2009) : 108.

Primada, Beny Septyliyan, “Tinjauan Mekanisme Kontrak Pengelolaan Lahan Pertanian Berbasis Adat Istiadat Dalam Kajian Fiqh Muamalah (Desa Temu, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro)â€, JESTT Vol. 2, No. 11 (November 2015) : 959

Setiady, Tri “Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Fiqh Isam, Hukum Positif dan Hukum Syariahâ€, Fiat Justisia Jurnal Ilm Hukum, Vol. 8 No. 3, (Juli-September 2014) : 521.

Wahyu, A. Rio Makkulau “Sistem Penggarapan Lahan Pertanian Masyarakat: Perspektif Ekonomi Islamâ€, Al-Azhar Journal of Islamic Economics Vol. 1 No. 1, (Januari 2019) : 5.

Wahyuningrum, Ana Liana dan Darwanto, “Penerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 3 No. 1, (2020) : 49

Waryanto, Budi et.al (Ed). “Dampak Covid-19 Terhadap Sektor Pertanianâ€. Buletin Perencanaan Pembangunan dan Pertanian, Volume 1 No.2, (April 2020) : 1.

Tesis

Dyah Ochtorina Susanti. Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Murabahah Dengan Sistem Bai’u Salam Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Islam (Studi pada PT. BPRS Daya Artha Mentari Bangil – Pasuruan), Tesis. Malang: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2006.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Internet

https://www.bps.go.id/.

https://money.kompas.com/read/2020/08/23/071100726/ironi-indonesia-negeri-tempe-kedelainya-mayoritas-impor?page=all.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210104144905-4-213360/tahu-tempe-langka-terus-yang-salah-petani-kedelai-gitu.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5324643/harga-kedelai-rp-8500kg-ditahan-3-bulan.

https://www.antaranews.com/berita/2002109/naik-lagi-harga-kedelai-impor-di-kudus-rp9800-per-kilogram.

https://bisnis.tempo.co/read/312935/pengusaha-tahu-tempe-di-jember-juga-mulai-kelimpungan/full&view=ok.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Susanti, D. O. (2021). MUZARA’AH DENGAN SISTEM MURABAHAH SEBAGAI UPAYA MENSTABILKAN HARGA KEDELAIDIMASA PANDEMI COVID-19. Arena Hukum, 14(3), 587–603. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.9

Issue

Section

Artikel