Perseroan Perorangan Pasca Uu Cipta Kerja:Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal

Authors

  • Desak Putu Dewi Kasih Faculty of Law Udayana University

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.2

Keywords:

Perseroan Terbatas, Perseroan Perseorangan, Asosiasi Modal, UU Cipta Kerja

Abstract

Artikel ini menganalisis konsep Perseroan Terbatas pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian hukum normatif ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan perbandingan. Hasilnya bahwa pasca diundangkannya UU Cipta Kerja terdapat bentuk badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMK dengan tujuan untuk memudahkan pengembangan usaha bagi pelaku UMK dengan dapat membentuk badan usaha berbadan hukum hanya dengan satu orang pendiri/pemegang saham. Perubahan tersebut telah mengindikasikan terjadinya perubahan paradigma Perseroan Terbatas sebagai asosiasi modal. Hal ini berupa perluasan konsep Perseroan Terbatas dimana pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK didirikan oleh 1 (satu) orang. Konsep tersebut bukan merupakan hal yang baru mengingat pada Pasal 7 ayat 5 dan ayat (7) UUPT bahwa perseroan dapat didirikan hanya oleh satu pemegang saham sebagaimana pada pendirian BUMN dan BUMD yang diatur juga di dalam UU BUMN dan PP No. 45 Tahun 2005 yang memungkinkan saham Persero seluruhnya dimiliki negara. Konsep tersebut dapat dipahami sebagai rujukan dalam mendirikan Perseroan Perorangan untuk pelaku UMK.

References

Buku

Sjawie, Hasbullah F. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media, 2017.

Soemitro, Rochmat. Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan Dan Wakaf. Eresco, 1993.

Rudhi, Prasetya. “Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Cetakan Ketiga, PT.” Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Tumbuan, Frederick B G. Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi Dan Masalah Hukum Di Bidang Hukum Perdata. PT Gramedia Pustaka Utama, 2017

Jurnal

Agastya, I Made Yoga, I Wayan Wiryawan, and Suartra Putrawan. “Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum Dalam Melakukan Kegiatan Usaha.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2018, 1–10.

Aziz, Muhammad Faiz, and Nunuk Febriananingsih. “Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 91.

Crusto, Mitchell F. “Extending the Veil to Solo Entrepreneurs: A Limited Liability Sole Proprietorship Act (LLSP).” Colum. Bus. L. Rev., 2001, 381.

Hartarto, Gilbert Josua Tulus. “STATUS YURIDIS BURSA EFEK SEBAGAI PENGATUR KEGIATAN PERDAGANGAN PASAR MODAL.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (n.d.): 143–50.

Idris, Muhammad. “Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja.” Kompas.com, 2020. https://money.kompas.com/read/2020/10/06/132341526/diusulkan-jokowi-ini-perjalanan-panjang-keluarnya-uu-cipta-kerja?page=all.

Indrapradja, Irwan Saleh. “KAJIAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PADA STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN TERBATAS YANG BERSIFAT KOLEGIALITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.” Jurnal Ilmiah Magister Administrasi 13, no. 1 (2020).

Irton, Irton. “PELATIHAN PEMBENTUKAN USAHA BERSAMA (FIRMA) DI KUD TANI MAKMUR BANTUL YOGYAKARTA.” In PROSIDING SEMINAR HASIL PENGABDIAN MASYARAKAT, 1:361–66, 2018.

Ismail, Farah Zirah, Nor Hamsyaaini Rahmat, Elia Arof, and Ahmad Rashdan Sharudin. “Syarikat Icy Cool Sdn. Bhd.,” 2001.

Khairandy, Ridwan. “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 1 (2013): 81–97.

Laloan, Riski R. “KAJIAN HUKUM PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.” LEX PRIVATUM 9, no. 1 (2021).

LEUCIUC, Gabriela Eugenia, and Anca Sorina POPESCU-CRUCERU. “THE SINGLE-MEMBER PRIVATE LIMITED LIABILITY COMPANY–FORM OF LIMITED LIABILITY COMPANY.” AMIS 2014, 2014, 322.

Lumbantoruan, Henry Donald. “Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus Law.” To-Ra 3, no. 1 (2017): 463–72.

Maria, Felicia, and Ulya Yasmine Prisandani. “ESTABLISHING A LIMITED LIABILITY COMPANY: A COMPARATIVE ANALYSIS ON SINGAPOREAN AND INDONESIAN LAW.” The Lawpreneurship Journal 1, no. 1 (2021): 43–57.

Mayasari, Ima. “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 1.

Pramono, Nindyo. “Hukum PT Go Public Dan Pasar Modal.” ANDI, Yogyakarta, 2013.

Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 73–92.

Putri, Adinda Afifa, A Partomuan Pohan, and Arman Nefi. “Analisis Konflik Hukum Dan Simulasi Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pendiri Tunggal.” Indonesian Notary 3, no. 1 (2021).

Rajagukguk, Erman. “Butir-Butir Hukum Ekonomi.” Jakarta: Lembaga Studi Hukum Dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Santosa, A A Gede D H. “Perbedaan Badan Hukum Publik Dan Badan Hukum Privat.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 152–66.

Sumampouw, Wuri, Kana Kurnia, and Imam Ridho Arrobi. “Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal de Jure 13, no. 1 (2021).

Supriyatin, Ukilah, and Nina Herlina. “Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 1 (2020): 127–44.

Skripsi / Thesis / Disertasi

Setiawan, Wawan. “Analisis Yuridis Pemberhentian Komisaris Independen Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 103/PDT. G/2011/PN. JKT. SEL).” Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Downloads

Published

2022-04-28

How to Cite

Kasih, D. P. D. (2022). Perseroan Perorangan Pasca Uu Cipta Kerja:Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum, 15(1), 20–37. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.2

Issue

Section

Artikel